Pandangan Hukum Terhadap Investor Akibat Adanya Pencatatan Penghapusan (Delisting) di Pasar Modal
Abstract
Saham yang telah tercatat di bursa (listed) dapat mengalami apa yang disebut sebagai delisting, yaitu penghapusan pencatatan dari daftar saham di bursa. Penghapusan Pencatatan (delisting) adalah penghapusan efek yang tercatat di Bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Delisting merupakan peristiwa penting dan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi pemegang saham atau investor. Ini karena delisting juga merupakan salah satu tanda adanya ketidakberesan dalam pengelolaan emiten yang bersangkutan. Pengaruh paling besar dari delisting adalah hilangnya likuiditas atas efek/saham tersebut, dan ini dapat mempengaruhi harga dari efek tersebut.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa proses penghapusan pencatatan (delisting) di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun peraturan Bursa Efek Indonesia. Faktor penyebab Delisting karena adanya penurunan kinerja fundamental emiten sehingga dapat mempengaruhi kelangsungan usaha. Selain itu faktor terjadinya delistingkarena tidak adanya keterbukaan informasi, kemudianfaktor apabila emiten melanggar perturan-peraturan di bidang pasar modal, emiten tersebut bisa dihapus dari pencatatan bursa, atau disebut dengan delisting. Akibat hukum delisting bagi perusahaan emiten adalah reputasi yang tercemar, sebab berdasarkan peraturan Bursa maka BEI secara periodik akan membuka jadwal suspensi perusahaan yang tersuspen dan memperbolehkan saham diperdagangkan di pasar negosiasi.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Departemen Agama RI. Al-Quran dan Terjemahannya. Semarang: CV. Toha Putra.
M. Irsan Nasarudin, dkk. 2014. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana Perdana Media Group.
Moh. Hatta. 2016. Hukum Pidana dan Kegiatan Perekonomian; Titik Singgung Perkara Pidana dengan Perkara Perdata dan Tindak Pidana Ekonomi. Yogyakarta: Calpulis.
Sentosa Sembiring. 2019. Hukum Pasar Modal. Bandung: Nuansa Aulia.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00001/BEI/01-20014 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
JURNAL/KARYA ILMIAH
Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.
Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.
Hanifah, I. (2020). [HAKI] PENGUATAN NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SALAH SATU PILAR KEBANGSAAN INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM YANG BERKEMAJUAN. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Hanifah, I. (2020). [LOA] LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA: LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Hanifah, I. (2020). [BUKU] HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Paramitra Prananingtyas,Kritisi Proses Listing, Delisting dan Relisting Di Bursa EfekIndonesia, dalam Jurnal Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 4, No. 3, 2017.
Sri Agung Surya Saputra, Perlindungan Hukum Terhadap Invesntor AtasDiberlakukannya Forced Delisting Oleh Bursa Efek Indonesia (Studi Kasus PT. Davimas Abadi Tbk), dalam Jurnal Hukum Vol. 5, 2016.
WEBSITE
Anonim, Saham Tidur BEI Diharapkan Mediasi Sebelum Beri Sanksi Delisting, melalui http://market.bisnis.com/read/20130108/190/123056/saham-tidur-bei-diharapkan-mediasi-sebelum-beri-sanksi-delisting, diakses pada tanggal 10 Juli2020, Pukul 10.30 Wib.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats


