Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pembawa Senjata Tajam (Analisis Putusan no. 844/pid.sus/ 2018/pn.mdn)
Abstract
Saat ini, banyak terjadi tindakan-tindakan yang dilakukan oleh masyarakat terkait dengan penyalahgunaan senjata tajam, yang keperluannya digunakan sebagai alat untuk melakukan tindakan kriminal.Hal tersebut tentu sangat merugikan masyarakat dan menciderai perasaan keadilan dalam masyarakat.Dengan demikian diperlukan adanya upaya preventif dan represif terhadap para pihak yang membawa senjata tajam, baik itu regulasi mengenai perizinan untuk membawa senjata tajam serta larangan yang harus ditaati terkait pemakaian senjata tajam yang mengatur masyarakat, agar tidak sembarangan dalam membawa senjata tajam. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, didapatkan hasil bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan senjata mencakup pula pada perbuatan penemuan senjata tajam secara ilegal yang mana dasar pemidanaan dirumuskan dalam ketentuan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 adalah barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Abidin, Zainal 2018, Hukum Pidana 1, Jakarta : Sinar Grafika
Arto, Mukti, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, Yogyakarta :Pustaka Pelajar
Chazawi,Adami, 2001, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I , Jakarta: PT. Raja Grafindo
D. Kusuma, Jauhari, 2016, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam Pembaharuan, Fakultas Hukum Universitas Al Azhar
Mahmud Marzuky, 2014, Penelitian Hukum, Jakarta: Prendamedia Group
Moeljatno,1983, Asas-asas Hukum Pidana Di Dalam Teori dan Praktek,Jakarta: PT Pradnya Paramita
Muladi, 1998, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung : Penerbit Alumni
JURNAL
Hananta, Dwi, 2018, Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan Dalam Penjatuhan Pidana, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 7 Nomor 1
Harahap, M. Y. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pemilik Resep Atas Pengingkaran Kesepakatan Tidak Membocorkan Resep Makanan Dengan Pihak Lainnya (Doctoral dissertation, UMSU).
HARAHAP, M. R. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU DAN TURUT SERTA MELAKUKAN ABORSI MENURUT PUTUSAN NOMOR 242/PID. SUS/2015/PN. KPG.
Harahap, M. Y. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pemilik Resep Atas Pengingkaran Kesepakatan Tidak Membocorkan Resep Makanan Dengan Pihak Lainnya (Doctoral dissertation, UMSU).
Munandar, Evan, Suhaimi, M.Adli, Penanggulangan Tindak Pidana Kepemilikan Dan Penggunaan Senjata Api Tanpa Izin Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Syiah Kuala, Volume 2(3).
Nurhafifah dan Rahmiati, 2015, Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan dan Meringankan Putusan, Jurnal Ilmu Hukum, No. 66.
Nurhilmiyah, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 211-219.
Putri, M. S. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem Donation Based Crowdfunding Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia.
RAMADHAN, T. F. A. AKIBAT HUKUM TERHADAP TINDAKAN MUTASI SEPIHAK DALAM PERJANJIAN KERJA.
Watak, Fransiska, Tindak Pidana Berkenaan dengan Senjata Tajam Menurut Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ( Kajian Putusan PN. Jember No. 847/Pid.B/2008/PN.JR). dalam Jurnal Hukum Lex Crimen Vol. 8 No. 4 Juni 2018.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats


