Komperasi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Nomor: 220/Pid.B/Pn.Sgi/ Pada Putusan Mahkamah Agung Dalam Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah

Bagus Perwira Siregar

Abstract


Perbandingan putusan yang di keluarkan oleh hakim adalah hal yang sudah sering terjadi dalam peradilan di Indonesia. Perbedaan pendapat dan penafsiran Hukum yang keliru lah yang membuat banyaknya perbedaan putusan pada tingkatan-tingkatan pengadilan. Hal ini terjadi pada putusan yang di keluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sigli mengenai penyerobotan tanah secara tidak sah yang putusannya membebaskan terdakwa penyerobotan tanah secara tidak sah. Putusan ini menimbulkan ketidakadilan bagi pemilik tanah yang sah, berdasarkan fakta persidangan dan saksi-saksi yang di hadirkan seharusnya terdakwa dapat di Hukum karena telah melakukan tindakan menyerobot tanah tanpa hak dan tanpa seizin pemilik yang sah. Terlebih lagi terdakwa telah mendapatkan banyak keuntungan dari tindakan menyerobot tanah tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat di pahami bahwa pengaturan hukum mengenai penyerobotan tanah secara tidak sah dalam pasal 385 ayat (4) seharusnya dapat menghukum pelaku karena telah terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat dalam pasal teraebut. Tetapi dalam putusannya Hakim mengatakan bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur dalam pasal 385 ayat (4). Bagaimana mungkin seorang yang telah menikmati keuntungan dari hasil barang yang di sewakannya tidak dapat di hukum, terlebih lagi pelaku tidak memiliki hak atas tanah tersebut dan melakukannya secara sadar.

Full Text:

PDF

References


BUKU

FX. Sumarja, 2012. Problematika Kepemilikan Tanah Bagi Orang Asing Bandar Lampung: Indepth Publishing)

Achmad Ali, 2012, Menguak Tabir Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

M. Natsir Asnawi, Hermeneutika Putusan Hakim (Pendekatan Multidispliner dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata), (Yogyakarta, UII-Press, 2014).

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta, Sinar Grafika, 2008).

Ida Hanifa dkk, 2018, Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa, Medan: CV. Pustaka Prima.

Drs. P.A.F. Lamintang, S.H, 2018, Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia, Jakarta: sinar grafika.

Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H., 2016, Tindak pidana & pertanggungjawaban pidana, Prenadamedia, Jakarta.

Zaelani Asyhadie, S.H., M.Hum, 2018, Hukum Keperdataan dalam Prespektif Hukum Nasional, Rajagrafindo, Jakarta.

Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H, 2015, Hukum perjanjian asas proporsionalitas dalam kontrak, Prenadamedia, Jakarta.

M. Yahya Harahap, S.H., 2013, Pembahasan permasalahan dan peneapan kuhap, Jakarta, sinargrafika.

Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., 2014, Maslah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan, jakarta, Prenamedia.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP)

Pasal 2 Undang-undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).

JURNAL

Medan, r. K. B. Proses Penyidikan Tindak Pidana Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tanpa Izin di Kepolisian.

Simanjuntak, A. S. Proses Penyidikan Penguasaan Tanah Tanpa Hak Terhadap Lahan Ptpn Ii Oleh Kelompok Tani Di Hamparan Perak (Studi Pada Unit I Resum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan).

Syahriza, a. Pertanggungjawaban pidana terhadap dosen yang melakukan tindak pidana korupsi atas pembuatan skripsi untuk mahasiswa (Analisis Putusan No 5/Pid. Sus-TPK-2018/PN Plk).

Tambunan, E. E. S. Pengawasan Dinas Perikanan Terhadap Nelayan yang Melakukan Penangkapan Ikan di Kota Sibolga.

Wahyudi, D. Penerapan Prinsip Common Heritage Of Mankind Oleh International Seabed Authority Menurut Unclos 1982.

WEBSITE

http://gresnews.com, diakses pada tanggal 3 agustus 2019

https://www.hukumproperti.com di akses pada tanggal 4 agustus 2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats