Daya Guna Perjanjian Kerja dalam Keselamatan Kerja Anak Buah Kapal
Abstract
Perjanjian Kerja menurut Pasal 1601 a KUHPerdata adalah suatu persetujuan, bahwa pihak kesatu, yaitu pekerja, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu pengusaha, dengan upah selama waktu tertentu. Istilah perjanjian kerja sebenarnya tidak dikenal dalam KUHPerdata, yang ada ialah Perikatan atau Verbintenis (Pasal 1233) dan persetujuan atau overreenkomst (Pasal 1313). Di Indonesia, istilah Verbintenis di terjemahkan dalam tiga arti, yaitu perikatan, perutangan dan perjanjian. Istilah overreenkomst diterjemahkan kedalam dua arti yaitu perjanjian dan persetujuan. Jika menggunakan Pasal 1313 KUHPerdata, batasan pengertian perjanjian kerja adalah suatu perbuatan dimana seseorang atau lebih mengikatkan diri pada orang lain untuk melaksanakan sesuatu hal. Permasalahan yang diteliti adalah mengenai Perjanjian Kerja terhadap keselamatan kerja Anak Buah Kapal (ABK). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kekuatan hukum perjanjian kerja terhadap keselamatan kerja ABK adalah kebebasan membuat kontrak ini tidak serta merta membebaskan para pihak untuk membuat kontrak sebebas-bebasnya sesuai yang diinginkan. Kontrak apapun yang dibuat harus tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan serta memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata sebagai syarat sahnya sebuah perjanjian. Akibat hukum apabila tidak adanya perjanjian kerja terhadap perusahaan agensi terkait dengan ABK ialah terjadi kesenjangan antara perusahaan dengan buruh serta terbengkalainya hak dan kewajiban antara para pihak. Faktor faktor penghambat dalam pelaksanaan perjanjian kerja di kapal yaitu faktor eksternal dimana hambatan berasal dari calon buruh itu sendiri, atau faktor internal yang berasal dari dalam perusahaan agensi yang melakukan tindak kecurangan.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Hanifah, I, dkk. (2018) . Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan:Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Sobandi. (2020). Hukum Ketenagakerjaan Di Dindonesia. Jakarta: Kencana.
Kartasapoetra. (1994) . Hukum Perburuhan Di Indonesia Berlandaskan Pancasila. Jakarta: Sinar Grafika
Hernoko, A, Y. (2011). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.
Uwiyono, A. (2014). Asas Asas Hukum Perburuhan. Jakarta: Rajawali.
Irsan, K. (2016). Hukum Tenaga Kerja. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Djumialdji. (2010). Perjanjian Kerja. Jakarta: Sinar Grafika.
Soedjono, W. (1987). Hukum Perjanjian Kerja Laut. Jakarta: Bina Aksara.
Amalia, N. (2015). Modul Praktek Kemahiran Hukum, Perancangan Kontrak. Aceh: Unimal Press.
JURNAL
Isnina, I., & Wajdi, F. (2018). MODEL PRAKTIS PENYELESAIAN KEWARISAN ISLAM UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT. Kumpulan Penelitian dan Pengabdian Dosen, 1(1).
MAHARANI, J. PERAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM PENGAWASAN KAPAL JENIS PUKAT TARIK TERHADAP PENANGKAPAN IKAN.
Muhiddin, N. (2016). Efektivitas Perjanjian Kerja Laut Terhadap Keselamatan Kerja Anak Buah Kapal (Abk). Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 5(1).
Mustafa, A. (2016). Evektivitas Perjanjian Laut Antara Anak Buah Kapal Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan. 5(2).
Nainggolan, I. (2018). Analisis Yuridis Pengembalian Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Perikanan (Juridical Analysis Of Returns Of Investigation Goods Action Of Fisheries Criminal). DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 68-80.
Nainggolan, I. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(2).
Nainggolan, I. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan MA. RI No. 2037/Pid. Sus/2015). EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).
Nainggolan, I. (2018). Tanggung Jawab Pidana bagi Pelaku Usaha yang Menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Berbahaya pada Produk Pangan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).
Sad, H. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Dimsum Citra Antara Pemberi Waralaba (Franchisor) Dengan Penerima Waralaba (Franchisee) Di Medan (Doctoral dissertation, UMSU).
Sitompul, R. (2015). Perlindungan Hukum Anak Buah Kapal Dalam Kontrak Kerja Dengan Pt. Samudra Di Belawan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum. 2(2).
Olivia, F., & Sutanto, J. (1). Tanggung Jawab Pengusaha Kapal Atas Pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Terhadap Awak Kapal. Proceeding Sendi_U. Retrieved From Https://Unisbank.Ac.Id/Ojs/Index.Php/Sendi_U/Article/View/3326.
WAHYUDI, M. A. Proses Pendampingan Hukum Korban Kekerasan Dalam Pemeriksaan Di Kepolisian (Studi Di Kontras Sumut).
PERATURAN PRUNDANG-UNDANGAN
Undang undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats


