Praktek Kredit Barang Melalui Shopee Paylater Dari Marketplace Shopee Berdasarkan Hukum Ekonomi Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract
Shopee paylater adalah platfrom belanja online bertujuan untuk memudahkan proses belanja online para penggunanya. Shopee paylater adalah metode pembayaran dengan menggunakan dana talangan dari perusahaan aplikasi terkait. Shopee paylater ini menawarkan produk pinjaman dana dengan pinjaman awal nol persen tanpa ada minimal transaksi. Dalam hal ini tertarik untuk diteliti yang bertujuan untuk mengetahui praktek kredit barang melalui shopee paylater dari marketplace shopee berdasarkan hukum ekonomi Islam dan Kitab Undang[1]Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan, bai’ taqsith sama dengan jual beli kredit al-bai’ ila ajal. Adapun definisinya adalah jual beli secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Perbandingan praktek kredit barang berdasarkan hukum Ekonomi Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ulama Fiqh membolehkan jual beli secara kredit melandaskan kepada dalil-dalil yang berasal dari, Al-Qur’an, Hadist. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kredit barang terdapat pihak yang terlibat dalam hal ini dapat disebutkan, bahwa pihak yang menuntut disebut kreditur (pihak berpiutang) dan pihak yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi disebut debitur (pihak berutang). Dalam jual beli kredit harus diketahui waktunya oleh kedua belah pihak. Karena, ketidak jelasan waktu dapat menjadi perselisihan di kemudian hari
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asmadi, E., Mansar, A., Eddy, T., Dewata, M. F. N., Wajdi, F., & Ghapa, N. binti. (2024). Data theft and the law on protection of personal data: A thematic analysis. Jurnal Hukum Novelty, 15(2), 268–285. https://doi.org/10.26555/jhn.v15i2.27661
Ginting, L. (2012). Kajian Yuridis atas Perlindungan Hukum Bagi Kreditor yang Beritikad Baik dalam Kaitannya dengan Pertanggungjawaban Debitor dalam Hak Tanggungan (Studi Kasus Putusan Mari No. 2791 K/PDT/2009) (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).
Ginting, L. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Yang Beritikad Baik Akibat Pembatalan Hak Tanggungan. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 368-391.
Lubis, M. S. Y. (2022). Buku Ajar Hukum Perdata Internasional (Vol. 1). umsu press.
Moertiono, R. J. (2020). Perbuatan Melawan Hukum Akibat Penguasaan Tanah Tanpa Hak (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1319 K/Pdt/2011). Jurnal Ilmiah METADATA, 2(1), 1-21.
Moertiono, R. J. (2021). Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 1(3), 252-262.
Nasution, K. A. (2019). Sikap Dan Prilaku Masyarakat Muslim Kecamatan Medan Tembung Terhadap Wakaf Tunai. AGHNIYA: Jurnal Ekonomi Islam, 1(2), 251-266.
Salamat, P. A. (2022, June). Perlindungan Konsumen Terhadap Penerapan Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Di Pegadaian. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 1, No. 1, pp. 475-485).
Simangunsong, K., & Lubis, M. (2021). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No. 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (Doctoral Dissertation).
Siregar, P. A. (2020). Akibat Hukum Pelelangan Objek Jaminan Gadai Oleh Kreditur Tanpa Adanya Peringatan Terhadap Nasabah Oleh Perum Pegadaian. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 21-30.
Syuhada, T. (2019). Pelaksanaan Sita Jaminan Terhadap Objek Sengketa Yang Berada Di Tangan Pihak Ketiga Dalam Penanganan Perkara Perdata. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 42-53.
Syuhada, T. (2019). Pelaksanaan Sita Jaminan Terhadap Objek Sengketa Yang Berada Di Tangan Pihak Ketiga Dalam Penanganan Perkara Perdata. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 42-53.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats


