Pengawasan Hukum Terhadap Perangkat Desa Atas Pemecatan Yang Dilakukan Kepala Desa Tanpa Mekanisme Pemberhentian (Studi Di Desa Sukaramai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara)

Rury Mutia Dewi

Abstract


Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan diwilayah tingkat desa tentu mempunyai tangung jawab dalam menjalankan dan mengatur sistem pemerintahan desa, untuk itu perangkat desa hadir sebagai organ yang bertugas membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah faktor yang mempengaruhi pemecatan perangkat desa di Desa Sukaramai, bagaimana mekanisme pemberhentian perangkat desa di Desa Sukaramai dan bagaimana perlindungan hukum terhadap perangkat desa yang diberhentikan tanpa mekanisme pemberhentian di Desa Sukaramai. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, penggunaan pendekatan perundang-undangan yang didukung penelitian empiris dengan pengumpulan fakta sosial maupun fakta hukum menggunakan instrument penelitian berupa wawancara guna memperkuat penelitian normatif. Sebagai alat pengumpul data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, studi dokumen dan diidukung dengan melakukan wawancara terkait judul penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang mempengaruhi pemberhentian Perangkat Desa di Desa Sukaramai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara adalah masih kurangnya pemahaman kepala desa terkait regulasi pemberhentian perangkat desa dan masih adanya unsur kepentingan pribadi ataupun kepentingan politik dari kepala desa itu sendiri. Mekanisme pemberhentian perangkat desa di Desa Sukaramai yaitu Kepala Desa Sukaramai memberhentikan perangkat desanya tidak berkonsultasi dahulu dengan camat untuk meminta rekomendasi tertulis yang akan dijadikan dasar memberhentikan perangkat desa, bahkan kepala desa memberhentikan perangkat desanya dengan tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa ada surat pemberhentian perangkat desa. Perlindungan hukum terhadap perangkat desa yang diberhentikan oleh kepala desa tanpa mekanisme pemberhentian ada dua macam yaitu perlindungan hukum preventif dan respresif. Bentuk perlindungan hukum preventif adalah dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintah desa khususnya perangkat desa, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan bebagai regulasi turunannya yang juga mengatur secara khusus mengenai pemberhentian perangkat desa. Sedangkan bentuk perlindungan hukum refresif dapat melalui dua cara, yaitu upaya administrasif dan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemberhentian, Perangkat Desa, Kepala Desa


Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Barkatullah. (2017). HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA (Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia). Bandung: Nusa Media.

Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.

Ahmad Kamil. 2017. Filsafat Kebebasan Hakim. Jakarta: Kencana.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2013. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Edisi Satu. Cetakan Ketujuh. Jakarta : Rajawali Pers,

Arifuddin Muda Harahap. 2020. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi.

Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.

Asri Wijayanti. 2017. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

BERENCANA, P., & BINTANG, I. MEKANISME REKONSTRUKSI TERHADAP TINDAK PIDANA.

Chazawi, Adami. 2014. Percobaan & Penyertaan (Pelajaran Hukum Pidana). Jakarta: Rajawali Pers.

Dewi, S. 2016. Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia. DEMO 2 JURNAL, (94), 22-30

Eka, N.A.M,dkk. 2021. Legal Securities Against Covid-19 Patient Privacy Data in Indonesia. Jurnal Veteran Law Review, Volume 4 issue 1.

Erica Gita Mogi, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Di Phk Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Lex Administratum, Vol. V/No. 2/Mar-Apr/2017.

Fahmi Tanjung. 2019. Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Paguyuban Analisa Melalui Pendekatan Teori-Teori Korporasi. Surabaya: Media Sahabat Cendekia,

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan

Fanny Priscyllia. 2019. PERLINDUNGAN PRIVASI DATA PRIBADI PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM. Denpasar : Jurnal JATISWARA, vol.34 no.3

Farhana. 2012. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika,

Habib Wakidatul Ihtiar, 2016Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 92/DSN-MUI/Iv/2014 Tentang Pembiayaan Yang Disertai Rahn, An-Nisbah, Vol. 03,

Habibie, R. (2021). Analisis Hukum Terhadap Fungsi Kepala Desa Dalam Era Otonomi Daerah (Doctoral dissertation, UMSU).

Hakim, A. (2020). (BUKU) Jihad Konstitusi. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Henny Nuraeny. 2013. Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika

Idah Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Pustaka.

INDRAYANI, T. R. A. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CALO CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN.

J.E. Sahetapy. 1983. Kejahatan Kekerasan Suatu Pendekatan Interdisipliner, Cetakan Kesatu. Surabaya: Sinar Wijaya

Kodiyat, B. A. (2019). Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partsipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kota Medan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect of Centralistic Political Party Policies in Selection Of Regional Heads in Medan City. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 59-70.

KUSUMAWATI, S. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN ORANG DI KAPAL BENJINA.

Messie, Mahendri, Tindak Pidana Penggelapan Dalam Menggunakan Jabatan Berdasarkan Pasal 415 KUHP, Lex Crimen Vol. VI, No. 7, September 2017.

Moh. Hatta. 2012. Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta

Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.

Nurhilmiyah, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 211-219.

Nursariani Simatupang dan Faisal (II). 2018. Hukum Perlindungan Anak. Medan: Pustaka Prima,

Octavia, Andi Rizky, Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan No. 164/Pid.B/2018/PN MKS), Jurnal Ilmu Hukum (Equality Before The Law) Volume 1, Nomor 1, 2021.

PRATOMO, D. S. PROSEDUR PENYIMPANAN NARKOTIKA SEBAGAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DALAM TAHAP PENYIDIKAN.

Putri, M. S. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem

Ramlan dan Eka NAM Sihombing. 2021. Hukum Pemerintahan Desa. Medan : Enam Media.

Rahmah Daniah dan Fajar Apriani. Jurnal Kebijakan Nasional Anti-Trafficking dalam Migrasi Internasional (National Anti-Trafficking Policies In International Migration),

Rahmi, A. (2019). Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 140-159.

Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.

Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.

Rika Saraswati. 2015. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti,

Riza, F., & Abduh, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(1).

Sali Suliana, dkk. 2015. Perdagangan Orang Pencegahan, Penanganan, dan Perlindungan Korban, Cetakan Pertama, Jakarta: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informaasi (P3DI)

SIDAURUK, F. S. KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Wahyudi Djafar dan Lintang Setianti. (2017). Perlindungan Privasi dalam Kebijakan Cybersecurity: Analisis atas Perpres Badan Siber dan Sandi Negara. Jakarta: ELSAM.

Wahyudi Djafar. (2017). BIG DATA DAN PRAKTIK PENGUMPULAN DATA SKALA BESAR DI INDONESIA: Pengantar untuk Memahami Tantangan Aktual Perlindungan Hak Atas Privasi. Jakarta: ELSAM


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats