Tinjauan Hukum Terhadap Ahli Waris Pengganti Atau Bij Plaatsvervulling Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Yolanda Theresia Lubis

Abstract


Pewarisan yang menggantikan ahli waris bij plaatsvervulling dimungkinkan untuk diubah posisinya sebagai ahli waris oleh orang tertentu. Perubahan kedudukan ini hanya dilakukan oleh mereka yang memiliki hubungan hukum sebagai keturunan sah dari warisan pengganti yang seharusnya menerima warisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum bagi ahli waris pengganti atau bij plaatsvervulling menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Waris Sipil, bagaimana menentukan ahli waris pengganti atau bij plaatsvervulling menurut Penyusunan Hukum Islam dan Hukum Waris Sipil, apakah akibat hukum terhadap ahli waris pengganti ahli atau "bij plaatsvervulling" yang tidak menerima warisan dari ahli waris sesuai dengan Hukum Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Waris? Sipil. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat yang digunakan deskriptif, menggunakan data pengungkapan dari al-quran / hadits dan data sekunder. Kemudian data diolah melalui analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa ketentuan hukum bagi ahli waris penerus menurut Kompilasi Hukum Islam diatur dalam pasal 185, sedangkan menurut hukum waris perdata diatur dalam pasal 841 dan pasal 848 dari KUH Perdata. Penetapan ahli waris pengganti menurut Kompilasi Hukum Islam dimana orang yang menghubungkan mawali (ahli waris pengganti) dan ahli waris harus sudah meninggal terlebih dahulu dan antara mawali dengan ahli waris ada hubungan darah. Sedangkan menurut hukum waris perdata terdapat tiga jenis penggantian tempat, yaitu penggantian di downline, penggantian di sideline, dan penggantian di garis menyimpang. Akibat hukum dari ahli waris pengganti yang tidak menerima warisan dari ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam, dengan syarat ahli waris tidak terselubung oleh ahli waris utamanya. Sedangkan menurut hukum waris perdata, seseorang tidak dapat memperoleh jabatan sebagai warisan pengganti atau dengan kata lain kesempatan untuk mendapatkan warisan pengganti tertutup bagi seseorang. Adapun hal-hal yang menyebabkannya antara lain karena alasan warisan yang tidak tepat/tidak patut (onwaardig); menyangkal warisan atau ahli waris mencabut hak warisnya, maka penggantian warisan ditutup bagi anak atau keturunan dari orang yang tidak tergolong berhak waris.

Kata Kunci: Ahli Waris Pengganti, Kompilasi Hukum Islam, Waris Perdata.


Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Barkatullah. (2017). HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA (Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia). Bandung: Nusa Media.

Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2013. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Edisi Satu. Cetakan Ketujuh. Jakarta : Rajawali Pers,

Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.

Atikah Rahmi dan Suci Putri Lubis, Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Yang Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Pembantu Rumah Tangga (Analisis Putusan Nomor: 27/Pid.Sus Anak/2014/PN.MDN), dalam Jurnal De Lega Lata, Volume 2, Nomor 2, Juli Desember 2017.

BERENCANA, P., & BINTANG, I. MEKANISME REKONSTRUKSI TERHADAP TINDAK PIDANA.

Dewi, S. 2016. Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia. DEMO 2 JURNAL, (94), 22-30

Eddy O.S. Harriej. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka.

Eka, N.A.M,dkk. 2021. Legal Securities Against Covid-19 Patient Privacy Data in Indonesia. Jurnal Veteran Law Review, Volume 4 issue 1.

Fahmi Tanjung. 2019. Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Paguyuban Analisa Melalui Pendekatan Teori-Teori Korporasi. Surabaya: Media Sahabat Cendekia,

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan

Fanny Priscyllia. 2019. PERLINDUNGAN PRIVASI DATA PRIBADI PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM. Denpasar : Jurnal JATISWARA, vol.34 no.3

Farhana. 2012. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika,

Habib Wakidatul Ihtiar, 2016Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 92/DSN-MUI/Iv/2014 Tentang Pembiayaan Yang Disertai Rahn, An-Nisbah, Vol. 03,

Habibie, R. (2021). Analisis Hukum Terhadap Fungsi Kepala Desa Dalam Era Otonomi Daerah (Doctoral dissertation, UMSU).

Hakim, A. (2020). (BUKU) Jihad Konstitusi. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Henny Nuraeny. 2013. Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika

Idah Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Pustaka.

INDRAYANI, T. R. A. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CALO CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN.

J.E. Sahetapy. 1983. Kejahatan Kekerasan Suatu Pendekatan Interdisipliner, Cetakan Kesatu. Surabaya: Sinar Wijaya

Kodiyat, B. A. (2019). Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partsipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kota Medan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect of Centralistic Political Party Policies in Selection Of Regional Heads in Medan City. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 59-70.

KUSUMAWATI, S. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN ORANG DI KAPAL BENJINA.

Md. Siddique E Azam, Moha. Asri Abdullah.2020.Global Halal Industry: Realities And Opportunities, IJIBE (InternationalJournalofIslamic Business Ethics), Vol. 5 No. 1 March 2020.

Moh. Hatta. 2012. Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta

Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.

Nurhilmiyah, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 211-219.

Nursariani Simatupang dan Faisal. 2017. Kriminologi Suatu Pengantar. Medan: CV. Pustaka Prima.

Nursariani Simatupang dan Faisal (II). 2018. Hukum Perlindungan Anak. Medan: Pustaka Prima,

Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

PRATOMO, D. S. PROSEDUR PENYIMPANAN NARKOTIKA SEBAGAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DALAM TAHAP PENYIDIKAN.

Putri, M. S. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem

Rahmah Daniah dan Fajar Apriani. Jurnal Kebijakan Nasional Anti-Trafficking dalam Migrasi Internasional (National Anti-Trafficking Policies In International Migration),

Rahmi, A. (2019). Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 140-159.

Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.

Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.

Rika Saraswati. 2015. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti,

Riza, F., & Abduh, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(1).

Sali Suliana, dkk. 2015. Perdagangan Orang Pencegahan, Penanganan, dan Perlindungan Korban, Cetakan Pertama, Jakarta: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informaasi (P3DI)

SIDAURUK, F. S. KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Wahyudi Djafar dan Lintang Setianti. (2017). Perlindungan Privasi dalam Kebijakan Cybersecurity: Analisis atas Perpres Badan Siber dan Sandi Negara. Jakarta: ELSAM.

Wahyudi Djafar. (2017). BIG DATA DAN PRAKTIK PENGUMPULAN DATA SKALA BESAR DI INDONESIA: Pengantar untuk Memahami Tantangan Aktual Perlindungan Hak Atas Privasi. Jakarta: ELSAM

Wahyu Untara. 2014. Bahasa Indonesia Edisi Revisi Lengkap & Praktis. Jakarta: Indonesia Tera.

Wuryaningsih Dwi Lestari,2017 Pembiayaan Haji Pada Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal Studi Islam, Vol. XII No. 2

Zainab Ompu Jainah. 2018. Kapita Selekta Hukum Pidana. Tangerang: Tira Smart.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats