Penyelidikan Putusan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 82/Pid.Sus-Anak/2018/Pn.Lbp)

Frans Salva Firdaus

Abstract


Kejahatan sejak dahulu hingga sekarang selalu menjadi sorotan, baik dikalangan pemerintah maupun masyarakat. Masalah kejahatan bukan saja dilakukan oleh orang dewasa, tetapi anak-anak sudah banyak yang melakukan tindak pidana. Kejahatan ini terjadi akibat perkembangan pembangunan yang sangat cepat, mulai dari teknologi, informasi, komunikasi serta perubahan gaya hidup akibat masuknya berbagai budaya asing. Penerapan sanksi yang diberikan oleh hakim harus mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana anak dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menurut hukum pidana di indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh gambaran, bahwa faktor anak melakukan tindak pidana ada 2 faktor yaitu, faktor dari diri sendiri dan faktor dari luar. Pertanggungjawaban anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana diatur sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan hukumannya adalah (satu perdua) dari hukuman orang dewasa.


Full Text:

PDF

References


BUKU

Nursariani Simatupang dan Faisal. (2017). Kriminologi. Medan: Pustaka Prima.

Nursariani Simatupang dan Faisal. (2018). Hukum Perlindungan Anak. Medan: CV. Pustaka Prima,

Wigiati Soetedjo dan Melani. (2017). Hukum Pidana Anak. Bandung: PT Refika Aditama,

Agus Rusianto, (2016). Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana,

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 1 ke-3.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats