Eksploitasi Malfungsi Sistem Pembayaran Unipin Secara Melawan Hukum (Analisis Hukum Berdasarkan undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Abstract
Pembayaran menggunakan sistem online belakangan ini semakin mengalami peningkatan atas minat masyarakat yang menggunakannya. Salah satu bidang yang menggunakan sistem pembayaran elektronik adalah dalam bidang gim online yang sedang menjadi konsumsi khususnya bagi remaja dan anak muda saat ini. Sistem pembayaran elektronik pada pembelian item gim online melalui layanan payment gateway. Namun pada kenyataannya, telah terjadi kasus yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum dalam rangka memanfaatkan kegagalan sistem fungsi pembayaran tersebut untuk kemudian mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pengaturan hukum sistem pembayaran unipin dalam transaksi online, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian mengenai pemanfaatan malfungsi sistem pembayaran Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yaitu terkait dengan pemanfaatan malfungsi atas ketidakmampuan sistem pembayaran mencatat traksaksi pembayaran item gim online oleh pelaku serta tindakan pengulangan perbuatan yang dilakukan pelaku atas malfungsi yang terjadi pada sistem pembayaran transaksi item gim online. Pada akhirnya mengenai penerapan unsur pidana dalam pemanfaatan malfungsi sistem pembayaran ditinjau dari undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tindakan oknum telah memenuhi unsur pasal 30 hingga pasal 46 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Achmad Ali, (2015), Menguak Tabir Hukum, Jakarta:Kencana
Aan Efendi, (2017), Teori Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
Agus Rusianto, (2016), Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori , dan Penerapannya Kencana Jakarta
Badan Pusat Statistik, (2018), Statistik Kriminal 2018 Jakarta : Badan Pusat Statistik,
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, (2015), Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan Dan Pene1rapan, Jakarta: Rajawali Pers
Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang, (2018), Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Munir Fuady, (2018), Metode Riset Hukum Pendekatan Teori dan Konsep Jakarta:Rajawalipers
Maskun, (2013), Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar Kencana Jakarta
Nurdiman Munir, (2017), Pengantar Hukum Siber Indonesia, Depok: Raja Grafindo Persada
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2013), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Rajawalipers
Shinta Agustina dkk, (2016), Penjelasan Hukum Unsur Melawan Hukum Judicial Sector Support Program : Jakarta
Yunus Huesin Dkk, (2018), Tipologi Dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang/Yunus Husein Dan Roberts K, Depok: Rajawali Pers
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
KITAB SUCI
Kitab Suci Al-Quran, Departemen Agama Republik Indonesia, diterbitkan oleh: KALIM : Banten
JURNAL
A.ACO AGUS, Penanganan Kasus Cyber Crime Di Kota Makassar (Studi Pada Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Makassar),dalam jurnal Supremasi, Volume XI Nomor 1, April 2016.
Hetty hasannah, Tindak Pidana Perjudian Melalui Dunia maya (Dunia maya Gambling) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 TentangInformasi Dan Transaksi Elektronik, dalam jurnal Majalah Ilmiah Unikom Vol.8, No. 2,2013.
Salamah, U. (2021). Ruislag Harta Wakaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 116-126.
SURYANA, P. PENETAPAN TERSANGKA DENGAN ALAT BUKTI YANG SUDAH DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.
PRATOMO, D. S. PROSEDUR PENYIMPANAN NARKOTIKA SEBAGAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DALAM TAHAP PENYIDIKAN.
WEBSITE
Tribun Manado, Gara-Gara E-Voucher Mobile Legend, Wanita ini Bobol Uang di Bank 1,85 Miliar ini Kronologinya dari Tribunnews.com, diakses pada tanggal 19 Mei 2019 Pukul 15:44 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats


