Penegakan Hukum Terhadap Pengedar Kosmetik Illegal Oleh Pihak Kepolisian (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Siti Sarah Sariyati Nasution

Abstract


Beragam produk kecantikan baik dari dalam maupun dari luar negeri yang belum masuk di Indonesia telah membuka peluang bagi para pelaku usaha untuk mengimpor dan memperjual belikan kosmetik luar negeri yang sebagian besar belum terdaftar di BPOM. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pengedar mengedarkan kosmetik illegal, penegakan hukum terhadap pengedar kosmetik illegal oleh pihak kepolisian, kendala penegakan hukum terhadap pengedar kosmetik illegal oleh pihak kepolisian. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif dan pendekatan yang dipergunakan adalah yang penelitian yuridis empiris bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Alat pengumpul datanya adalah studi dokumen dan wawancara serta dianalisis secara kualitatif. Faktor-faktor yang menyebabkan pengedar mengedarkan kosmetik illegal adalah kurangnya pengawasan terhadap barang yang masuk ke wilayah kota khususnya pada pintu masuk seperti pelabuhan atau bandara, kurangnya pengetahuan masyarakat untuk membedakan kosmetik asli dengan palsu membuat peredaran barang ini marak terjadi. Umumnya masyarakat hanya tertarik pada harga yang murah tanpa jeli mengetahui bahan dasar dari pembuatan kosmetik tersebut, bahan kosmetik yang mudah dan murah untuk didapatkan di pasaran dan pengetahuan pelaku pemalsuan terkait komposisi pembuatan kosmetik palsu menjadi faktor peredaran kosmetik illegal. Penegakan hukum terhadap pengedar kosmetik Ilegal oleh pihak kepolisian adalah dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku peredaran kosmetik illegal dan setelah ditemukan cukup bukti, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan membuat berita acara dan diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses dalam pegnadilan. Kendala penegakan hukum terhadap pengedar kosmetik illegal oleh pihak kepolisian adalah Kurangnya informasi yang diperoleh dari pihak korban sebagi pelapor, hal ini menyebabkan pihak kepolisian sulit menggali lebih dalam tentang pelaku peredaran kosmetik illegal, pengetahun pelaku yang masih rendah, keterbatasan tingkat akan kualitas kesadaran hukum masyarakat antara lain disebabkan kurangnya pengetahuan dan pemahaman tetang sejauh mana pengaruh dan aktivitas yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menjual kosmetik illegal, sementara ini di sisi lain pelaku usaha hanya memikirkan keuntungan besar saja.


Keywords


Penegakan Hukum, Kosmetik Illegal, Kepolisian.

Full Text:

PDF

References


Abduh, R. (2021). Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malapraktik Medis. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 221-234.

Abduh, R. (2021). Protection Of Witness Justice Collaborators In Criminal Actions. International Journal Reglement & Society (Ijrs), 2(2), 96-102.

Abduh, R. (2021, August). Pandangan Hukum Terhadap Konsep Business To Business Terhadap Pelaku Usaha Dalam Kondisi Pandemik. In Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial Dan Humaniora (Vol. 1, No. 1, Pp. 685-691).

Abduh, R., & Fajaruddin, F. (2021). Intellectual Property Rights Protection Function In Resolving Copyright Disputes. International Journal Reglement & Society (Ijrs), 2(3), 170-178.

Abduh, R., & Fajaruddin, F. (2021). Intellectual Property Rights Protection Function In Resolving Copyright Disputes. International Journal Reglement & Society (Ijrs), 2(3), 170-178.

Anshari, M. R. Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Dokumen Oleh Kepala Cabang Pt. Bank Mandiri Syariah Yang Menyebabkan Kerugian.

Asliani, A. (2020, February). Legal Protection Against Rape Victims Based On Victimology. In Proceeding International Seminar Of Islamic Studies (Vol. 1, No. 1, Pp. 891-900).

Asmadi, E. (2019). Ilmu Kedokteran Kehakiman.

Asmadi, E. (2020). Procedure For Destruction Of Evidence Of The Crime Of Narcotics Abuse Based On Formal Law In Indonesia. International Journal Reglement & Society (Ijrs), 1(2), 77-85.

Asmadi, E. (2021). [Editor Buku Ajar] _Kedokteran Forensik & Medikolegal.

Asmadi, E. (2021). [Editor Buku Referensi] _Putusan Mahkamah Konstitusi.

Asmadi, E. (2021). [Haki] _Aspek Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penggunaan Aplikasi Pembayaran Elektronik.

Asmadi, E., Selamat, P. A., Kodyat, B. A., & Koto, I. (2022). Efektivitas Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Persidangan Perkara Pidana Selama Pandemi Covid-19. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 465-475.

Astuti, M. (2019, March). Sociological Study On Involvement Of Women In Criminal Action Of Corruption. In Multi-Disciplinary International Conference University Of Asahan (No. 1).

Astuti, M. (2020). Pengembangan Produk Halal Dalam Memenuhi Gaya Hidup Halal (Halal Lifestyle). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 14-20.

Damayanti, Y. (2021). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Hak Desain Industri Di Pengadilan Dan Diluar Pengadilan (Doctoral Dissertation, Umsu).

Erwinsyahbana, T., & Hakim, N. Students Responses To Plagiarism Thesis Making (Study At Law Faculty Of Muhammadiyah University Of North Sumatera).

Faisal, F. (2019). Increasing Corporate Competitive Advantages In Customer Loyalty Using Electronic Applications Laundry. Journal Of Applied Sciences And Advanced Technology, 1(3), 75-80.

Fajaruddin, F. (2018). Efektivitas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Perlindungan Konsumen. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 204-216.

Fajriawati, F. (2016). Dampak Perekonomian Terhadap Masyarakat Miskin Di Lingkungan Kampung Nelayan Kecamatan Medan Labuhan. Jurnal Ekonomikawan, 16(2), 78124.

Fajriawati, F. (2017). Analisis Pengaruh Persaingan Usaha Pasar Tradisional Terhadap Pasar Modern Peraturan Daerah Kota Medan. Varia Justicia, 13(2), 103-111.

Fajriawati, F., Harisman, H., & Nurlubis, D. M. (2020, February). Analysis Of Sharia Purple Load System On Settlement Of Sharia In Islamic Law Perspective Indonesia. In Proceeding International Seminar Of Islamic Studies (Vol. 1, No. 1, Pp. 699-703).

Fauzi, A., & Koto, I. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Dengan Produk Cacat. Journal Of Education, Humaniora And Social Sciences (Jehss), 4(3).

Febriandy, M. (2021). Sistem Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Atau Perampasan Yang Dilakukan Oleh Pihak Ketiga Dari Pt. Adira Finance (Studi Putusan No. 141/Pid. B/2019/Pn. Pky).

Hakim, N., & Sumawaty, I. (2018). Implementasi Hukum Transendental Dalam Bentuk Aturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional & Call For Papers Hukum Transendental.

Harahap, A. (2020). Use Of Instructional Evidence Tools By The Public Prosecutor In The Criminal Prosecution Process. International Journal Reglement & Society (Ijrs), 1(1), 1-6.

Kodiyat, M., & Asdhie, B. Etika Dalam Menyampaikan Pendapat Di Media Sosial Dalam Persfektif Hak Konstitusional Warga Negara. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(2), 378785.

Koto, I. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan Ma. Ri No: 2037/Pid. Sus/2015) (Doctoral Dissertation)..

Koto, I. (2021). Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision No. 17 K/Mil/2016). International Proceeding Of Law And Economic, 86-94.

Koto, I. (2021, December). Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya. In Seminar Nasional Hukum, Sosial Dan Ekonomi (Vol. 1, No. 1, Pp. 45-53).

Koto, I., & Lubis, T. H. (2021). Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Dalam Perspektif Teori Kepastian Hukum (Studi Kasus Di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai). Buletin Konstitusi, 2(1).

Lubis, M. S. Y. (2022). Buku Ajar Hukum Perdata Internasional (Vol. 1). Umsu Press.

Lubis, M. S. Y. (2022). Buku Ajar Hukum Perdata Internasional (Vol. 1). Umsu Press.

Lubis, T. H. (2019). Pembatalan Perjanjian Perdamaian Dan Atau Serta Turunannya Antara Tersangka Dengan Korban Karena Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).

Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.

Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.

Lubis, U. S. (2020). Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 31-38.

Moertiono, R. J. (2019, October). Ketentuan Hukum Terhadap Pelaksanaan Iktikad Baik Dalam Kerja Sama. In Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian (Vol. 2, No. 2, Pp. 1425-1451).

Moertiono, R. J. (2020, January). The Right Of Inquiryof The Representative Council. In Proceeding International Seminar Of Islamic Studies (Vol. 1, No. 1, Pp. 269-272).

Nainggolan, I. (2018). Tanggung Jawab Pidana Bagi Pelaku Usaha Yang Menggunakan Bahan Tambahan Pangan (Btp) Berbahaya Pada Produk Pangan. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(2).

Nainggolan, I. (2021). Criminal Liability For Placement Actors Illegal Female Labor. Eduvest-Journal Of Universal Studies, 1(12), 1-397.

Nainggolan, I. (2021, November). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. In Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan (Vol. 2, No. 1, Pp. 1060-1067).

Nurhilmiyah, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 211-219.

Pakpahan, R. H., & Sihombing, E. N. (2018). Tanggung Jawab Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Responsibility State In The Implementation Of Sosial Security. Jurnal Legislasi Indonesia, 9(2), 163-174.

Prayogi, A. R. (2021). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Merek Kepada Pihak Yang Memproduksi Celana Dalam Tanpa Ada Kesamaan Nama Maupun Logo.

Ramadhani, R. (2018). Beda Nama Dan Jaminan Kepastian Hukum: Sertifikat Hak Atas Tanah.

Ramlan, R., Erwinsyahbana, T., & Hakim, N. (2019). Malu Menjadi Plagiator; Aturan Dan Sanksi Bagi Penulis. Kumpulan Buku Dosen, 1(1).

Sihombing, E. N. (2019). Pengantar Hukum Konstitusi.

Sihombing, E. N. (2021). [Peerreview] _Problematics Implemention On Interruption Permission In The Regions.

Sihombing, E. N., & Hsb, A. M. (2017). Ilmu Perundang-Undangan. Medan: Pustaka Prima

Sihombing, E. N., & Iqbal, M. (2020). Registration Legality Of Deed Of Establishment Through System Administration Of Enterprise (The Analysis Of Ministry Of Law And Human Rights Regulation No. 17 Of 2018). Palarch's Journal Of Archaeology Of Egypt/Egyptology, 17(4), 525-540.

Simatupang, N. (2017). Kriminologi: Suatu Pengantar.

Siregar, P. A. S. (2018). Pertanggunggjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemakaian Tenaga L K Secara Tidak Sah. Deepublish.

Siregar, P. A. S. (2018). Pertanggunggjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemakaian Tenaga L K Secara Tidak Sah. Deepublish.

Syuhada, T. (2019). Pelaksanaan Sita Jaminan Terhadap Objek Sengketa Yang Berada Di Tangan Pihak Ketiga Dalam Penanganan Perkara Perdata. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 42-53.

Yusni, M., & Asmadi, E. (2020). Enhancing Literature On Procedural Justice And Organizational Learning: Examining Mediating Role Of Organizational Learning And Organizational Trust. Journal Of Security & Sustainability Issues, 10

Yusrizal, M. (2021). State-Owned Enterprise Partnership Program As A Form Of Corporate Social Responsibility To Small And Medium Enterprises. Randwick International Of Social Science Journal, 2(4), 535-545.

Yusrizal, M., & Erwinsyahbana, T. (2012). Hukum Perizinan; Proses Pendirian Dan Pendaftaran Perusahaan Dalam Praktek.

Zainuddin, Z., & Ramadhani, R. (2021). The Legal Force Of Electronic Signatures In Online Mortgage Registration. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(2), 243-252.

Eddy, T., & Sahari, A. (2023). ANALISA YURIDIS PENERAPAN UNSUR PERBUATAN BERLANJUT (STUDI TERHADAP PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA RUDIYANTO BIN CARTA YANG DI DAKWA MELANGGAR PASAL 374 JO. PASAL 64 KUHP PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA). JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 9(1), 605-616.

Nasution, K. R., Eddy, T., & Miroharjo, D. (2023). PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI BIDANG PERTANAHAN DI KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG. TAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum, 5(01).

Eddy, T. (2020). The Controversy of Environmental Law Policies from Regulation Perspective. International Journal of Law Reconstruction, 7(1), 63-76.

Munthe, S., Eddy, T., & Nadirah, I. (2023, March). Wewenang Polri Menyelesaikan Pidana Penipuan Dan Penggelapan Arisan Online Melalui Keadilan Restoratif: Perspektf Hukum Islam. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 2, No. 1, pp. 58-66).

Kurniawan, M. A., Eddy, T., & Mansar, A. (2023, March). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 2, No. 1, pp. 89-98).

Putri, D., Eddy, T., & Nadirah, I. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Pidana Pimpinan Proyek Terhadap Kecelakaan Kerja yang Menyebabkan Kematian. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(3), 1679-1698.

Astuti, R., Eddy, T., & Nadirah, I. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak yang Dilakukan oleh Orangtua. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(3), 1660-1678.

Eddy, T., & Purnomo, S. (2023). Implementation Of Pancasila Philosophy On Construction Services In Realizing A Fair And Prosperous Society. Russian Law Journal, 11(5), 1506-1516.

Darmawan, M. R., & Eddy, T. (2022). ANALISIS YURIDIS PERAN PENGADILAN DALAM UPAYA MEMBERIKAN LAYANAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ORANG MISKIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM. JURNAL DOKTRIN REVIEW, 1(1), 140-151.

Aritonang, J. M., & Eddy, T. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ASISTEN RUMAH TANGGA DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 791/Pid. B/2015/PN. Mdn). JURNAL DOKTRIN REVIEW, 1(1), 106-116.

Lubis, M. R., Eddy, T., & Sahari, A. (2022). Peran Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik (Studi di Polda Sumatera Utara). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(2), 1419-1427.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats