Tinjauan Kriminologi Atas Pelecehan Seksual Terhadap Santri Yang Dilakukan Pekerja Dayah (Studi Di Kabupaten Lhokseumawe)
Abstract
Pembicaraan tentang santri atau anak (dalam hal ini adalah anak laki-laki) dan perlindungannya tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan, karena anak adalah generasi penerus yang akan datang. Kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang, di samping berdampak pada masalah kesehatan di kemudian hari, juga berkaitan dengan trauma yang berkepanjanggan. Salah satu kasus pelecehan seksual yang penulis teliti yakni pelecehan seksual yang dilakukan oleh pekerja dayah terhadap santri/anak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan pekerja dayah terhadap santri, modus operandi yang dilakukan pekerja dayah melakukan pelecehan seksual terhadap santri, serta penanggulangan yang dilakukan agar tidak terjadi kembali pelecehan seksual terhadap santri di lingkungan daya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kasus, yang didukung dengan data wawancara dan data kepustakaan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan pekerja dayah terhadap santri anak diantaranya karena faktor ekonomi, faktor tingkat pendidikan, faktor media sosial, serta faktor kondisi keluarga dan lingkungan masyarakat. Modus operandi yang dilakukan pekerja dayah dengan melakukan pendekatan terhadap santri dengan menawarkan sesuatu seperti menjanjikan sesuatu kepada santri, pelaku memberikan minuman yang dimana minuman tersebut telah dicampurkan obat yang membuat santri menjadi tidur atau pingsan, pelaku yang mempunyai jiwa yang dekat dengan para santri, pelaku melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap santri. Penanggulangan yang dilakukan agar tidak terjadi kembali pelecehan seksual terhadap santri di lingkungan dayah yakni pihak kepolisian melakukan himbauan kepada ibu-ibu untuk mengawasi anaknya, melakukan pengawasan yang intensif di daerah-daerah yang dianggap rawan terjadinya kejahatan, melakukan patroli rutin, melakukan penyuluhan hukum. Serta terdapat upaya pencegahan yang dilakukan juga oleh individu santri, salah satunya adalah tidak memberikan kesempatan atau ruang kepada setiap orang untuk melakukan kejahatan pelecehan seksual terhadapnya, selanjutnya ada juga usaha yang dilakukan oleh Masyarakat dengan mengadakan acara silaturahmi antara anggota masyarakat yang diisi dengan ceramah-ceramah, serta usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhoksuemawe dengan mengadakan penyuluhan hukum dan penyuluhan keagamaan.
Full Text:
PDFReferences
Abdul Halim Barkatullah. (2017). Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia (Sebagai Pedoman Dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce Di Indonesia). Bandung: Nusa Media.
Abduh, R., & Riza, F. (2018). Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Yang Mengajukan Gugatan Melalui Pos Bantuan Hukum Di Pengadilan Agama. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(2).
Abduh, R. (2021). Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malapraktik Medis. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 221-234.
Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.
Amiruddin Dan Zainal Asikin, 2013. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Edisi Satu. Cetakan Ketujuh. Jakarta : Rajawali Pers,
Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.
Astuti, M. (2018). Efektivitas Hukum Humaniter Internasional Dalam Melindungi Cagar Budaya Di Negara Konflik. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 96-108.
Atikah Rahmi Dan Suci Putri Lubis, Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Yang Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Pembantu Rumah Tangga (Analisis Putusan Nomor: 27/Pid.Sus Anak/2014/Pn.Mdn), Dalam Jurnal De Lega Lata, Volume 2, Nomor 2, Juli Desember 2017.
Berencana, P., & Bintang, I. Mekanisme Rekonstruksi Terhadap Tindak Pidana.
Dewi, S. 2016. Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia. Demo 2 Jurnal, (94), 22-30
Eddy O.S. Harriej. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka.
Eka, N.A.M,Dkk. 2021. Legal Securities Against Covid-19 Patient Privacy Data In Indonesia. Jurnal Veteran Law Review, Volume 4 Issue 1.
Fahmi Tanjung. 2019. Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Paguyuban Analisa Melalui Pendekatan Teori-Teori Korporasi. Surabaya: Media Sahabat Cendekia,
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan
Fanny Priscyllia. 2019. Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum. Denpasar : Jurnal Jatiswara, Vol.34 No.3
Farhana. 2012. Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika,
Habib Wakidatul Ihtiar, 2016Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 92/Dsn-Mui/Iv/2014 Tentang Pembiayaan Yang Disertai Rahn, An-Nisbah, Vol. 03,
Habibie, R. (2021). Analisis Hukum Terhadap Fungsi Kepala Desa Dalam Era Otonomi Daerah (Doctoral Dissertation, Umsu).
Hakim, A. (2020). (Buku) Jihad Konstitusi. Kumpulan Berkas Kepangkatan Dosen.
Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.
Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.
Henny Nuraeny. 2013. Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana Dan Pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika
Idah Hanifah, Dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Pustaka.
Indrayani, T. R. A. Penegakan Hukum Terhadap Calo Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) Yang Melakukan Tindak Pidana Penipuan.
J.E. Sahetapy. 1983. Kejahatan Kekerasan Suatu Pendekatan Interdisipliner, Cetakan Kesatu. Surabaya: Sinar Wijaya
Kodiyat, B. A. (2019). Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partsipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kota Medan. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).
Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect Of Centralistic Political Party Policies In Selection Of Regional Heads In Medan City. Indonesian Journal Of Education, Social Sciences And Research (Ijessr), 1(1), 59-70.
Kusumawati, S. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korporasi Yang Melakukan Perdagangan Orang Di Kapal Benjina.
Md. Siddique E Azam, Moha. Asri Abdullah.2020.Global Halal Industry: Realities And Opportunities, Ijibe (Internationaljournalofislamic Business Ethics), Vol. 5 No. 1 March 2020.
Moh. Hatta. 2012. Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori Dan Praktek. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta
Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Hukum Islam. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).
Negara, Y. M. K., & Harahap, S. D. U. B. Penegakan Hukum Terhadap Kepala Desa Yang Mengeluarkan Skt Di Atas Tanah Hgu Ptpn Ii.
Nurhilmiyah, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 211-219.
Nursariani Simatupang Dan Faisal. 2017. Kriminologi Suatu Pengantar. Medan: Cv. Pustaka Prima.
Nursariani Simatupang Dan Faisal (Ii). 2018. Hukum Perlindungan Anak. Medan: Pustaka Prima,
Pasal 1 Angka (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Pratomo, D. S. Prosedur Penyimpanan Narkotika Sebagai Barang Bukti Tindak Pidana Dalam Tahap Penyidikan.
Putri, M. S. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem
Rahmah Daniah Dan Fajar Apriani. Jurnal Kebijakan Nasional Anti-Trafficking Dalam Migrasi Internasional (National Anti-Trafficking Policies In International Migration),
Rahmi, A. (2019). Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 140-159.
Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/Puu-Viii/2010. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.
Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/Puu-Viii/2010. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.
Ramadhani, R., & Ramlan, R. (2019). Perjanjian Build Operate And Transfer (Bot) Lapangan Merdeka Medan Dalam Pandangan Hukum Adminsitrasi Negara Dan Hukum Bisnis. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 255-270.
Ramadhani, R. (2018). Korelasi Hukum Antara Pengaturan Zonasi Wilayah Dengan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kota Medan. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(2).
Rambey, G. (2017). Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 137-161.
Rika Saraswati. 2015. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Bandung: Pt Citra Aditya Bakti,
Riza, F., & Abduh, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(1).
Sali Suliana, Dkk. 2015. Perdagangan Orang Pencegahan, Penanganan, Dan Perlindungan Korban, Cetakan Pertama, Jakarta: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data Dan Informaasi (P3di)
Sidauruk, F. S. Kajian Hukum Pidana Terhadap Pelaku.
Sihombing, E. N. (2020). Politik Hukum: Politik Hukum. Kumpulan Berkas Kepangkatan Dosen.
Sihombing, E. N. (2021). [Buku Ajar] _Hukum Kelembagaan Negara. Kumpulan Berkas Kepangkatan Dosen.
Simatupang, N. (2018). Perlindungan Terhadap Anak Didik Sebagai Korban Kekerasan Fisik Di Sekolah. Media Hukum, 24(1).
Simatupang, N., & Abduh, R. (2020). Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Perilaku Kekerasan Pada Anak. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1-9.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Wahyudi Djafar Dan Lintang Setianti. (2017). Perlindungan Privasi Dalam Kebijakan Cybersecurity: Analisis Atas Perpres Badan Siber Dan Sandi Negara. Jakarta: Elsam.
Wahyudi Djafar. (2017). Big Data Dan Praktik Pengumpulan Data Skala Besar Di Indonesia: Pengantar Untuk Memahami Tantangan Aktual Perlindungan Hak Atas Privasi.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats


