Dampak Hukum Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris

Putih Nurfitriani Triwahyuni

Abstract


Wasiat harta peninggalan merupakan bagian hukum kewarisan Indonesia yang keberadaanya diatur dalam hukum islam dan hukum positif. Wasiat yang dibuat seseorang harus ditunjukkan dengan bukti akta yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu pembuatan wasiat sepatutnya dibuktikan dengan adanya bukti tertulis, walaupun kita mengetahui bahwa Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa wasiat dapat dilakukan baik lisan maupun tulisan. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif yang diambil dari data sekunder melalui bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Wasiat tanpa akta Notaris dalam pandangan KHI tidak ada kewajiban mengikut sertakan Notaris dalam pembuatan wasiat sedangkan KUH Perdata diwajibkan mengikut sertakan Notaris. Persamaan dalam KHI dan KUHPerdata adalah sama-sama merupakan pernyataan terakhir dari pewasiat setelah ia meninggal dunia. Kepastian hukum wasiat tanpa akta Notaris dalam KHI dengan KUH Perdata adalah mempunyai dasar hukum tertulis, merupakan pernyataan terakhir dari pewasiat setelah sebelum meninggal dunia dan pelaksanaannya setelah si pemberi wasiat meninggal dunia, dapat dicabut dan dapat gugur atau dibatalkan, mempunyai tujuan untuk kemaslahatan manusia agar tidak terjadi pertengkatan di antara ahli waris. Menurut KHI dan KUHPerdata bahwa wasiat perlu dibuktikan secara otentik, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal negatif yang tidak diinginkan oleh pewasiat maupun penerima wasiat. Menurut KHI dan KUHPerdata bahwa wasiat perlu dibuktikan secara otentik, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal negatif yang tidak diinginkan oleh pewasiat maupun penerima wasiat.


Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Barkatullah. (2017). Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia (Sebagai Pedoman Dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce Di Indonesia). Bandung: Nusa Media.

Abdul Kholiq Imron. Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Objek Tanah Yang Belum Terdaftar Bersamaan Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali. Dalam Jurnal Repertorium Volume 4 No 2 Tahun 2017.

Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.

Asdhie, B., & Ista, E. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 160-174.

Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.

Astuti, M. (2018). Efektivitas Hukum Humaniter Internasional Dalam Melindungi Cagar Budaya Di Negara Konflik. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 96-108.

Berencana, P., & Bintang, I. Mekanisme Rekonstruksi Terhadap Tindak Pidana.

Dalimunthe, A. A. Tanggung Jawab Pemilik Foodcourt Terhadap Kualitas Produk Makanan (Studi Pada Eat & Eat Center Point Medan).

Dewi, S. 2016. Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia. Demo 2 Jurnal, (94), 22-30

Eka, N.A.M,Dkk. 2021. Legal Securities Against Covid-19 Patient Privacy Data In Indonesia. Jurnal Veteran Law Review, Volume 4 Issue 1.

Fanny Priscyllia. 2019. Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum. Denpasar : Jurnal Jatiswara, Vol.34 No.3

Habibie, R. (2021). Analisis Hukum Terhadap Fungsi Kepala Desa Dalam Era Otonomi Daerah (Doctoral Dissertation, Umsu).

Hakim, A. (2020). (Buku) Jihad Konstitusi. Kumpulan Berkas Kepangkatan Dosen.

Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.

Hasbi Iswanto, Ida Keumala Jeumpa, Tinjauan Yuridis Mengenai Pemberian Amnesti Terhadap Pelaku Tindak Pidana Selain Makar. Dalam Jurnal Bidang Hukum Pidana. Vol. 2 No. 1 Februari 2018.

Heri Suandi Banurea. 2020. Kewenangan Presiden Dalam Pemberian Amnesti Menurut Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti Dan Abolisi. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Ar- Raniry Banda Aceh, Banda Aceh.

Idah Hanifah, Dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Pustaka.

Indrayani, T. R. A. Penegakan Hukum Terhadap Calo Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) Yang Melakukan Tindak Pidana Penipuan.

Kodiyat, B. A. (2019). Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partsipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kota Medan. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).

Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect Of Centralistic Political Party Policies In Selection Of Regional Heads In Medan City. Indonesian Journal Of Education, Social Sciences And Research (Ijessr), 1(1), 59-70.

Lubis, M. T. S., & Abduh, R. (2018). Pengembangan Model Penyelesaian Sengketa Keputusan Pemberhentian Mahasiswa Secara Mediasi. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(2).

Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.

Lubis, M. T. S. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia. De Lega

Nasution, H. Upaya Meningkatkan Kemampuan Kerjasama Melalui Penerapan Model Kooperatif Pada Anak Di Ra Islamiyah Tanjung Morawa.

Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Hukum Islam. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).

Negara, Y. M. K., & Harahap, S. D. U. B. Penegakan Hukum Terhadap Kepala Desa Yang Mengeluarkan Skt Di Atas Tanah Hgu Ptpn Ii.

Ni Luh Ariningsih Sari. Analis Putusan Mahkaman Agung No. 574. K/Pid.Sus/ 2018 Pada Kasus Baiq Nuril Maknun (Ditinjau Dari Konsep Keadilan). Dalam Jurnal Media Keadilan, Vol 10 Nomor 1 April 2019.

Nurhilmiyah, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 211-219.

Nurus Zaman. 2018. Rekonstruksi Kekuasaan Wakil Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia. Bandung: Refka Aditama.

Pratama, M. A. Kedudukan Saudara Perempuan Kandung Pewaris Dalam Kewarisan Dengan Adanya Anak Perempuan Pewaris Menurut Hukum Waris Islam

Pratomo, D. S. Prosedur Penyimpanan Narkotika Sebagai Barang Bukti Tindak Pidana Dalam Tahap Penyidikan.

Prayoga, A. Prosedur Upaya Banding Administratif Oleh Aparatur Sipil Negara Di Badan Pertimbangan Kepegawaian Dengan Peradilan Tata Usaha Negara.

Putri, M. S. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem

Riza, F., & Abduh, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(1).

Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77-86.

Salamah, U. (2021). Ruislag Harta Wakaf. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 116-126.

Sidauruk, F. S. Kajian Hukum Pidana Terhadap Pelaku.

Sihombing, E. N. (2019). Perilaku Lgbt Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Xiv/2016. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).

Sihombing, E. N. (2020). The Future Of Uqubat Qishash (Beheading Punishment) Enforcement In Aceh Province: The Future Of Uqubat Qishash (Beheading Punishment) Enforcement In Aceh Province. Kumpulan Berkas Kepangkatan Dosen.

Sinaga, E. I. M. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Constitutional Complaint.

Suryana, P. Penetapan Tersangka Dengan Alat Bukti Yang Sudah Digunakan Dalam Perkara Lain.

Tejomurti, Dkk. 2018. Legal Protection For Urban Online-Transportationusers Personal Data Disclosure In The Age Of Digital Technology. Padjadjaran Journal Of Law, 5(3), 485-505

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Wahyudi Djafar Dan Lintang Setianti. (2017). Perlindungan Privasi Dalam Kebijakan Cybersecurity: Analisis Atas Perpres Badan Siber Dan Sandi Negara. Jakarta: Elsam.

Wahyudi Djafar. (2017). Big Data Dan Praktik Pengumpulan Data Skala Besar Di Indonesia: Pengantar Untuk Memahami Tantangan Aktual Perlindungan Hak Atas Privasi. Jakarta: Elsam

Wiranta, T. (2021). Mendesain Mesin Peras Tebu Dan Pembersih Kulit Tebu Berpenggerak Motor Bensin 5, 5 Hp (Doctoral Dissertation, Umsu).

Zebua, N. A. R. Aspek Hukum Penyelenggaraan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Yang Diselenggarakan Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats