Analisis Penetapan Harga Diskon Terhadap Defective Product (Barang Cacat) pada Toko di Kawasan Deli Serdang (Ditinjau dalam Perspektif Islam)

Nadzira Putri Andani

Abstract


Perkembangan pengetahuan dan teknologi pada saat ini membawa perubahan terhadap pola pikir hidup para konsumen. dengan semakin berkembangnya pengetahuan dan teknologi, maka konsumen harus bisa mengimbangi perkembangan yang berdampak pada kebutuhan hidupnya. Di era sekarang ini para pelaku usaha tidak henti-hentinya berinovasi dalam kiat jual beli mereka. Sehingga para pelaku usaha berinisiatif memberikan diskon terhadap jual beli suatu barang yang dalam hal ini tidak asing bagi konsumen, akan tetapi terdapat beberapa oknum yang memanfaatkan strategi ini untuk mempromosikan barang yang masuk dalam kategori cacat. Tentunya dapat merugikan konsumen sebagai pengguna, hal ini yang mendorong kami melakukan penelitian terhadap tiga pelaku usaha yang bertujuan untuk mengetahui apa motif para pelaku usaha menetapkan harga diskon pada produk yang diperjual belikan dan bagaimana pandangan islam memandang kasus ini.


Keywords


jual beli; penetapan harga; barang cacat

Full Text:

PDF

References


Afibatus, M. A. (Vol 4 2020). Perspektif Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Menggunakan Potongan Harga (Diskon). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 110.

Andriani, V. (2018). Analisis Pengaruh Pemberian Potongan Harga Melalui Member Card Terhadap Loyalitas Konsumen Dalam perspektif Islam. Lampung.

Aris Munandar, A. H. (2023). Surat An-Nisa ayat 29 sebagai Landasan Hukum Akad Ba'i Assalam. Jurnal Rayah Al-Islam, 271-286.

Dr Muhammad Yafiz M. Ag, M. L. (2022). Kaidah Fiqhiyah dalam Ekonomi dan Bisnis Islam. Medan: FEBI UIN-SU Press.

Dr. Nurhayati, M. A. (2018). Muamalah . In Fiqh dan Ushul Fiqh (p. 167). Jakarta: Prenamedia Group .

Islahi, A. A. (n.d.). The Islamic Fondation. In Economic Concepts of Ibn Tamiyah (p. 80). London.

Isnaini Harahap, Y. S. (2017). Penetapan Harga. In Hadis-Hadis Ekonomi (p. 107). Jakarta: K E N C A N A.

Madinah, D. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Diskon dengan Mark Up Terlebih Dahulu. Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah.

Malik, A. (2019). Fiqih Ekonomi Qur'ani An-Nisa 29 (Representasi Qur'an Bagi Ekonomi Keumatan). Yogyakarta: Pustaka Pranala.

Marliyah, I. H. (2018). Profit. In Hadis-Hadis Ekonomi (p. 91). jakarta : KENCANA.

Mulyana, M. (2019). Strategi Pemasaran. Universitas Terbuka.

Naryah, I. G. (2021 (Vol 1)). Tinjauan Etika Bisnis Islam Pada Jual Beli Defective Goods (Barang Cacat) dengan Gimmick Diskon. Journal Riset Ekonomi Syariah, 112-119 .

Tamar, M. (2020). Rezeki Dalam Perspektif Al-Qur'an (Analisis Penafsiran Hamka Terhadap Ayat-Ayat Tentang Rezeki. Jakarta: PTIQ.

Utomo, A. A. (2020). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Tentang Produk Cacat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Yahya, A. B. (2020). Etika Bisnis (Perilaku) Bisnis Rasulullah Muhamad Saw Sebagai

Pedoman Berwirausaha. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: baad@umsu.ac.id

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats