Analisis Standar Kompetensi Nazhir Dalam Upaya Pengelolaan Wakaf Yang Di Alokasikan Untuk Pemberdayaan Perekonomian Masyarakat (Studi Kasus Badan Wakaf Indonesia Kota Medan)
Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pengelolaan dan pemberdayaan wakaf yang sudah dilakukan oleh BadanWakaf Indonesia dan untuk mengetahui upaya Badan Wakaf Indonesia dalam meningkatkan standar nazhir. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang penjelannya menggunakan penggambaran dari permasalahan yang terjadi atau fenomena yang terjadiyang sedang diteliti.Saat ini Badan Wakaf Indonesia juga gencar melakukan pertemuan-pertemuan dengan beberapa badan atau lembaga yang menaungi wakaf untuk merumuskan standarisasi terhadap nazhir-nazhir di Indonesia sebagai bentuk optimisme terhadap wakaf yang dapat mensejahterakan umat. Pemahaman masyarakat yang masih kurang menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kurangnya tren wakaf dikalangan masyarakat dan juga menjadi permasalahan dasar pengembangan wakaf saat ini di Indonesia salah satu sebab wakaf lambat berkembang juga karena nazhir yang kurang berkompeten seharusnya nazhir harus siap diaudit secara berkala oleh akuntan publik dan diawasi oleh lembaga pengawasan yang independen dan masyarakat. Badan Wakaf Indonesia juga terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat supaya menjadikan wakaf sebagai hal yang substansial dikalangan masyarakat dan selalu melakukan pengawasan pengelolaan internal ini meliputi penaksir nilai, manajemen organisasi, manajemen keuangan, manajemen pelaporan kepada pihak yang lebih tinggi. Sedangkan pengawasan eksternal meliputi pengawasan dari pemerintah, media massa dan pengawasan dari masyarakat.
References
BUKU
Abdurrahman, Aneka Masalah Hukum Agraria dalam Pembangunan di Indonesia; Seri Hukum Agraria II. Bandung: Alumni. 2003.
Abdurrahman Kasdi, Peran Nazhir Dalam Pengembangan Wakaf, Jurnal Zakat dan Wakaf, Vol 10, No 1, 2014
Abdul Ghofur, Strategi Pemasaran Bank Madina Syariah Bantul Yogyakarta Tahun 2016/2017, Skripsi, Yogyakarta: Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga. 2017 Al-Quran Al Kareem
Anwar, Manajemen Pemberdayaan Perempuan: Perubahan Sosial Melalui Pembelajaran Vocational Skill Pada Keluarga Nelaya, Bandung: Penerbit Alfabeta. 2007
Aziz.Kompetensi Nazhir dalam Mengelola Wakaf Produktif. Jurnal Al-Awqaf, No. 1. Volume 7. 2014
Badan Pusat Statistik, Provinsi Sumatera Utara Dalam Angka 2016. Katalog BPS. No.1102001.12
Depag, Fikih Wakaf, Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf. 2005
Departemen Agama RI Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Nazir Profesional dan Amanah, Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf. 2005
Djuanaidi, Achmad. dkk. Paradigma Baru Wakaf di Indonesia Jakarta: Direktorat Wakaf. 2005
Fikri Ahmadi, Kompetensi Nazhir Dalam Pengelolaan Aset Wakaf Menurut Perspektif Hukum Islam, Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol 7, No 2, 2018
Furqon, Ahmad, Wakaf Sebagai Solusi Permasalahan-Permasalahan Dunia Pendidikan Di Indonesia. Jurnal Hukum Islam.No. 1.Volume 10. 2012
Halim, Abdul . Hukum Perwakafan di Indonesia, Jakarta: Ciputat Press. 2005. Hamami, Taufiq. Perwakafan Tanah Dalam Politik Hukum Agraria Nasional, Jakarta: Tatanusa. 2003
Juliadi, Azuar dan Irfan. Metode Penelitian Kuantitaif, Bandung: Cita Pustaka Media Perintis. 2014
Kasdi, Abdurrahman. Peran Nazhir Dalam Pengembangan Wakaf. Jurnal Zakat dan Wakaf.No. 2.Vol. 1. 2014
Kementerian Agama Republik Indonesia. Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis (Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf . 2013
Khoerudin, Abdul, Nashir. Tujuan Dan Fungsi Wakaf Menurut Para Ulama Dan Undang-Undang Di Indonesia. Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan.No. 2.Volume 19. 2018
Khosyiah, Siah. Wakaf dan Hibah Perspektif Ulama Fiqh dan Perkembangan diIndonesia, Bandung: Pustaka Setia. 2010
Mardani. Hukum Islam Dalam Hukum Positif Indonesia, Depok: PT. RajaGrafindo Persada. 2018
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 1 PP No. 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik
Pasal 215 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 1 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Pasal 16 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Peraturan Badan Wakaf Indonesia, UU No. 2 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
JURNAL
Sistem Operasional Perbankan Syariah Di Medan. Intiqad: Jurnal Agama dan Pendidikan Islam, 8(2), 120-146.
Pohan, S. (2018). Pelatihan Fardhu Kifayah dan Pelatihan Khatib Jumat Pada Warga Muhammadiyah Cabang Medan Denai di Kota Medan. JURNAL PRODIKMAS Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2).
Pohan, S., & Sirait, F. Y. (2021, February). THE STRATEGY OF PRINCIPAL IN THE IMPLEMENTATION OF CHARACTER EDUCATION IN SMP MUHAMMADIYAH 1 MEDAN. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (Vol. 2, No. 1, pp. 242-248).
Pohan, S., & Lubis, F. (2019). METODE ASII SEBAGAI PEMBINAAN JAMAAH MANIS DI PRM SEROJA CABANG MUHAMMADIYAH MEDAN DENAI. IHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 1(2), 203-2014.
Pohan, S., & Sirait, F. Y. (2020, February). Analysis Management Of Mosque Taqwa Contribution In Assisting Revenue Jamaah To Members Muhammadiyah In Medan. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (Vol. 1, No. 1, pp. 740-745).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: baad@umsu.ac.id
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats