Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dosen yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Atas Pembuatan Skripsi Untuk Mahasiswa (Analisis Putusan no 5/pid.sus-tpk-2018/pn plk)
Abstract
Pertanggungjawaban Pidana adalah pertanggungjawaban pidana dalam perundang-undangan KUHP tidak mencantumkan secara tegas apa yang dimaksud dengan pertanggungjawaban pidana, tetapi pertanggungjawaban pidana diatur secara negatif yang biasanya menggunakan frasa : tidak dipidana (Pasal 48, 49, 50, 51 KUHP). tidak dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP) dan lain-lain. Pengaturan yang demikian menimbulkan lahirnya teori-teori tentang pertanggungjawaban pidana dalam civil law di Belanda, dan khususnya di Indonesia yang mengadopsi KUHP Belanda. Berdasarkan hasil penelitian yang didapati bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun dalam pemberian hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus ditentukan berdasarkan jumlah barang bukti yang ditemukan. Setiap jumlah barang bukti yang ditemukan memiliki hukumannya masing-masing. Namun di dalam putusan ini terdapat kekeliruan yaitu dari jumlah barang bukti yang ditemukan dengan hukuman yang diberikan. Barang bukti yang ditentukan dalam putusan ini jumlahnya melebihi dari Pasal yang digunakan kepada pelaku tindak pidana korupsi yaitu Pasal 12 A. Sehingga pasal yang digunakan terhadap si pelaku tindak pidana korupsi seharusnya menggunakan Pasal 12 huruf (e). Dengan demikian, penjatuhan pasal yang diberikan hakim tidak sesuai dengan apa yang sudah dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi tersebut.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Agus Rusianto. 2016. Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Jakarta: Prenadamedia Group.
Asmadi, E. (2013). Pembuktian tindak pidana terorisme: analisa putusan pengadilan pada kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan. PT. Sofmedia.
Martiman Prodjohamidjojo. 2001. Penerapan Pembuktian Terbaik Dalam Delik Korupsi. Bandung: CV Mandar Maju.
Syarif Mappiasse. 2015. Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim. Jakarta: Prenada Media Group.
JURNAL
Asmadi, E., & Abduh, R. (2021). The Role of Legal Aid at the Muhammadiyah University of North Sumatra in Divorce Prevention. International Journal Reglement & Society (IJRS), 2(1), 11-16.
Asmadi, E. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 51-60. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.
MEDAN, R. K. B. PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI TANPA IZIN DI KEPOLISIAN.
SIMANJUNTAK, A. S. PROSES PENYIDIKAN PENGUASAAN TANAH TANPA HAK TERHADAP LAHAN PTPN II OLEH KELOMPOK TANI DI HAMPARAN PERAK (Studi Pada Unit I Resum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan).
SYAHRIZA, A. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOSEN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS PEMBUATAN SKRIPSI UNTUK MAHASISWA (Analisis Putusan No 5/Pid. Sus-TPK-2018/PN Plk).
TAMBUNAN, E. E. S. Pengawasan Dinas Perikanan Terhadap Nelayan yang Melakukan Penangkapan Ikan di Kota Sibolga.
WAHYUDI, D. Penerapan Prinsip Common Heritage Of Mankind Oleh International Seabed Authority Menurut Unclos 1982.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats


