Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Istri Atas Harta Dalam Perjanjian Kawin Akibat Perceraian (Studi Putusan Nomor 0467/ Pdt.G/2016/Pa.Sel)
Abstract
Sebelum melangsungkan perkawinan, maka ada banyak hal yang harus dipertimbangkan secara matang. Salah satunya ialah perjanjian kawin yang umumnya menyangkut pemisahan harta. Hanya sedikit masyarakat Indonesia yang menyadari pentingnya membuat perjanjian kawin secara tertulis. Padahal, perjanjian kawin penting sebenarnya untuk perlindungan hukum dari tuntutan yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan harta setelah terjadi nya perceraian dalam putusan Pengadilan Agama Selong nomor 0467/Pdt.G/2016/PA.Sel, untuk mengetahui analisis Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 0467/Pdt.G/2016/PA.Sel. dan untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap istri setelah terjadinya perceraian dengan adanya perjanjian kawin. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan harta kekeyaan suami isteri yang bercerai diatur secara tegas di dalam KUHPerdata, UU Perkawinan, Hukum Adat dan Hukum Islam. Hakim secara ex officio menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat mutah dan nafkah iddah dalam perkara. Hakim juga mencermati mengenai perjanjian kawin yang diajukan penggugat rekonvensi/istri terhadap harta kekayaan yang diatur dalam perjanjian kawin, dengan itu hakim menetapkan harta tersebut menjadi milik penggugat rekonvensi/istri. Seharusnya terhadap sengketa tentang kedudukan harta benda perkawinan hendaknya diselesaikan secara tuntas agar asas hak dan kedudukan seimbang antara suami dan istri dapat tercapai, untuk itu perlunya revisi UU Perkawinan khususnya Pasal 37 tentang pembagian harta benda perkawinan yang seimbang para pihak, terlebih pembuat Undang-undang seharusnya melakukan pembaharuan terhadap susbtansi perjanjian kawin, tidak hanya memuat perjanjian tentang harta benda saja, hendaknya dibuat aturan atau konsep tersendiri yang memuat secara tegas tentang perjanjian kawin dengan mempertimbangkan sisi kemanfatan. Perlindungan hukum terhadap istri setelah terjadinya perceraian dengan adanya perjanjian kawin secara garis besar sebenarnya sudah diakomodir dalam amar putusan majelis hakim dalam Putusan Nomor 0467/ Pdt.G/2016/PA.Sel.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Harta, Perjanjian Kawin, PerceraianFull Text:
PDFReferences
Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.
ASLAM, N. A. TANGGUNG JAWAB HUKUM MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER DALAM MEMBERIKAN TINDAKAN MEDIS BAGI PASIEN.
Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.
Asmadi, E. (2019). Regulasi Mandiri Transportasi Online dalam Pembayaran Pesanan Makanan Atas Konsumen yang Ingkar Janji. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 103-118.
BERENCANA, P., & BINTANG, I. MEKANISME REKONSTRUKSI TERHADAP TINDAK PIDANA.
BUDIMAN, A. S. KEPASTIAN HUKUM BUKU PENDAFTARAN SURAT DI BAWAH TANGAN YANG DIBUAT NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA.
DALIMUNTHE, A. A. Tanggung Jawab Pemilik Foodcourt Terhadap Kualitas Produk Makanan (Studi Pada Eat & Eat Center Point Medan).
Dyah Octorina Susanti dan A?an Efendi, (2015).Penenlitian Hukum Legal Research, Jakarta: Sinar Grafika
Dyah Ochtorina Susanti, Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pasangan Suami Istri (Perspektif Maqashid Syariah), Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, 2018, 1.2.
Etty Mulyati, (2016), Kredit Perbankan, Aspek Hukum dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia, Refika Aditama: Bandung
H. A. Damanhuri, 2020. Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Bandung: Mandar Maju.
Hakim, A. (2020). (BUKU) Jihad Konstitusi. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173
HARAHAP, M. R. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU DAN TURUT SERTA MELAKUKAN ABORSI MENURUT PUTUSAN NOMOR 242/PID. SUS/2015/PN. KPG.
Harahap, M. Y. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pemilik Resep Atas Pengingkaran Kesepakatan Tidak Membocorkan Resep Makanan Dengan Pihak Lainnya (Doctoral dissertation, UMSU).
INDRAYANI, T. R. A. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CALO CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN.
KESUMA, T. V. I. AKIBAT HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT MULTI GUNA.
Kodiyat, B. A. (2019). Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partsipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kota Medan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).
Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect of Centralistic Political Party Policies in Selection Of Regional Heads in Medan City. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 59-70.
Lubis, M. T. S., & Abduh, R. (2018). Pengembangan Model Penyelesaian Sengketa Keputusan Pemberhentian Mahasiswa Secara Mediasi. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).
Lubis, M. T. S. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 92-112.
Lubis, T. S. (2021). Reformulasi Hukum Penanganan Tindak Pidana Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Dalam Upaya Perlindungan Profesi Guru. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 191-207.
Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.
Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).
NASUTION, H. Upaya Meningkatkan Kemampuan Kerjasama Melalui Penerapan Model Kooperatif Pada Anak Di RA Islamiyah Tanjung Morawa.
NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.
NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.
Nyoman Sumardiana, et.all. "Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian." Jurnal Analogi Hukum 2.2, 2020.
P. N. H. Simanjuntak, (2015), Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group
PRATAMA, M. A. KEDUDUKAN SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG PEWARIS DALAM KEWARISAN DENGAN ADANYA ANAK PEREMPUAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM.
PRATOMO, D. S. PROSEDUR PENYIMPANAN NARKOTIKA SEBAGAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DALAM TAHAP PENYIDIKAN.
PRAYOGA, A. Prosedur Upaya Banding Administratif Oleh Aparatur Sipil Negara Di Badan Pertimbangan Kepegawaian Dengan Peradilan Tata Usaha Negara.
Putri, M. S. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem Donation Based Crowdfunding Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia.
RAMADHAN, T. F. A. AKIBAT HUKUM TERHADAP TINDAKAN MUTASI SEPIHAK DALAM PERJANJIAN KERJA.
RIZA, F., & ABDUH, R. (2018). MENGEMBANGKAN MODEL PENYELESAIAN SENGKETA SECARA ARBITRASE UNTUK MELINDUNGI KONSUMEN MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN. Kumpulan Penelitian dan Pengabdian Dosen, 1(1).
Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77-86.
Riza, F., & Abduh, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(1).
Simatupang, N., & Abduh, R. (2020). Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Perilaku Kekerasan Pada Anak. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1-9.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2013), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawalipers
Sururiyah, L. (2017). Tinjauan Kriminologi terhadap Suami Pelaku Penganiayaan dalam Rumah Tangga. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 328-350.
Sururiyah, L. (2018). Efektivitas Penerapan Remedial Teaching Terhadap Peningkatan Kemampuan Siswa Dalam Memahami Pelajaran. EduTech: jurnal ilmu pendidikan dan ilmu sosial, 4(1).
SURYANA, P. PENETAPAN TERSANGKA DENGAN ALAT BUKTI YANG SUDAH DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.
Suteki dan Galang Taufani., (2018), Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik.Depok: Rajawali Pers
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta beberapa perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Wiranta, T. (2021). Mendesain Mesin Peras Tebu dan Pembersih Kulit Tebu Berpenggerak Motor Bensin 5, 5 HP (Doctoral dissertation, UMSU).
Yahman, (2015), Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan, Kencana:Jakarta
Zaeni Asyhadie, (2018), Hukum keperdataan dalam perspektif hukum nasional, Jakarta: Rajawalipers,
ZEBUA, N. A. R. Aspek Hukum Penyelenggaraan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Yang Diselenggarakan Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats