Pengamanan Hukum Terhadap Status Justice Collaborator Dalam Upaya Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Tindak pidana merupakan suatu pelanggaran norma yang dilakukan seorang pelaku, dalam hal ini tindak pidana korupsi di tanah air semakin merajalela, karena merugikan keuangan Negara dan melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, dalam kenyataannya tindak pidana korupsi memerlukan upaya yang luar biasa dalam hal penanggulangan serta pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi. Maka munculah ide adanya saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator). Justice Collaborator, yaitu saksi pelaku yang bekerjasama untuk mengungkapkan pelaku utama dari tindak pidana korupsi, dalam hal ini Justice Collaborator memiliki peran sekaligus menjadi kunci untuk mengungkapkan suatu tindak pidana dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap status Justice collaborator dalam memberikan kesaksian terhadap kasus tindak pidana korupsi, mengetahui peran justice collaborator dalam memberikan kesaksian, kemudian bentuk perlindungan hukum terhadap status justice collaborator. Berdasarkan hasil penelitian, syarat yang dipenuhi agar seorang mendapat Justice Collaborator terdapat beberapa rujukan yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi Whistle Blower dan Justice Collaborator. Peran Justice Collaborator dalam membantu penegak hukum yang membrantas tindak pidana korupsi seperti KPK, dalam prakteknya seperti penyidikan, penuntutan serta di persidangan, penegak hukum mendapatkan titik terang suatu bukti konkrit yang diungkapkan oleh Justice Collaborator, Bentuk perlindungan Justice Collaborator diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dan peraturan perundang-undangan lainya. Dalam analisis peneliti, bentuk perlindungan hukum Justice Collaborator masih belum ada peraturan yang mengatur secara khusus, jelas dan tegas mengenai pengaturan dan prosedural penetapan sebagai seorang Justice Coll aborator, seharusnya aturan mengenai perlindungan Justice Collaborator diatur secara terperinci dan jelas karena peranan saksi pelaku yang bekerjasama sangat dibutuhkan untuk pengungkapan seperti tindak pidana korupsi, sedangkan dari kesaksiannya tersebut dapat menimbulkan resiko besar yang harus ditanggung oleh Justice Collaborator.
Kata kunci: Tindak Pidana Korupsi, Kedudukan, Justice CollaboratorFull Text:
PDFReferences
Abduh, R. (2021). Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malapraktik Medis. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 221-234.
ALAMSYAH, K. S. PERCERAIAN AKIBAT KETIDAKHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA KARENA SUAMI MENDERITA KELAINAN SEKSUAL.
Amiruddin dan Zainal Asikin, (2014), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers. Anthony Black, Politik Islam Dari Masa Nabi Hingga Masa Kini. 2006 Penerjemah Ali & Mariana., Jakarta; Serambi. Bintan R. Saragih, Lembaga Per akilan dan Pemilihan Umum di Indonesia. 1988. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Astuti, M. (2018). Efektivitas Hukum Humaniter Internasional Dalam Melindungi Cagar Budaya Di Negara Konflik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 96-108.
Barda Nawawi Arief.2017.Kebijakan Hukum Pidana.Jakarta:Kencana
Edy Purnama, Negara Kedaulatan Rakyat, Analisis terhadap Sistem Pemerintah Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara-negara Lain, (2007). Bandung: Nusa Media.
Fahriza, M. (2021). Tinjauan Kriminologi Atas Tindak Pidana Orang Yang Menyamar Sebagai Polisi (Polisi Gadungan)(Studi Di Polres Belawan) (Doctoral dissertation, UMSU).
Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL. RESTITUSI: JURNAL MAHASISWA ILMU HUKUM, 1(1), 41-62.
Frans Magnis Suseno, Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. 1990. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
Frans Magnis Suseno., Mencari Sosok Demokrasi; sebuah Teori Filsafat. (1997). Jakarta: Gramedia.
Gwendolen M. Carter dan Jhon Herz, Peranan Pemerintah dalam Masyarakat Masa Kini, dalam Mariam Bidiardjo, Masalah Kenegaraan, (1982). Jakarta: Gramedia.
Harahap, A. (2018). Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).
Harahap, R. (2018). Pengawasan dan Koordinasi Sertifikasi Halal. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 109-118.
Harahap, R. Z. (2017). Aspek Hukum Perlindungan terhadap Penumpang Bus dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 211-233.
H. Muhammad Tahir Azhary. Negara Hukum (Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsip nya dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini). (2003) Jakarta: Prenada Media Grup.
HTN FH-UI. Moh.Koesnardi dan R. Saragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, 1994, Jakarta: PT Gramedia pustaka utama.
Husain Munis. Sejarah Otentik Politik Nabi Muhammad SAW dari dakwah Mekkah hingga piagam Madinah. (2019). Bandung: Mizan Media Utama.
Ibnu Khaldun, Muqaddimah (an Introduction ti the History of the World), Penerjemah Ahmadie Thaha. (2019). Jakarta: Guardian Reader
Ida Hanifa, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Medan: CV. Pustaka Prima.
Ismail Sunny. Kepastian Hukum Menuju Stabilitas Politik dan Ekonomi, dalam Hendra Nurtjahjo (editor), Politik Hukum Tata Negara Indonesia. (2004). Depok: PSHTN UI.
Isnina, I., & Wajdi, F. (2018). MODEL PRAKTIS PENYELESAIAN KEWARISAN ISLAM UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT. Kumpulan Penelitian dan Pengabdian Dosen, 1(1).
Issawi Charles. Pilihan dari Muqaddimah: Filsafat Islam tentang Sejarah, (1976). Terjemahan A. Mukti Ali. Jakarta: Tintamas.
Jimly Asshshidiqqie, perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi, (2006). Jakarta: konstitusi press.
MAHARANI, J. PERAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM PENGAWASAN KAPAL JENIS PUKAT TARIK TERHADAP PENANGKAPAN IKAN.
Muhammad, O. F. (2021). Kajian Krimonologi Terhadap Pembuangan Bangkai Babi Di Aliran Danau Siombak Kecamatan Medan Marelan (Doctoral dissertation).
Muhammad Taufik. Skripsi. Ide Demokrasi dalam Konsep Ashabiyah Ibnu Khaldun. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah
Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran. (1993). Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Muntoha, Demokrasi dan Negara Hukum, Jurnal Hukum, No. 3, Vol. 6 tahun 2009.
Moh. Hatta. Kedaulatan Rakyat, Konperensi Pamong Praja. Solo: 7 februari 1946, 1956. dalam terbitan ulang Kementrian Penerangan Republik Indonesia. Surabaya: CV Usaha Nasional.
Moh. Mahfud M.d, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, (2000) Jakarta: PT. Rineka Cipta, Cetakan ke 2 Mohammad Hatta. Pengertian Pancasila, 1977. Jakarta: CV Haji Masagung.
Nur Rohim Yunus, Aktualisasi Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Sosio Didaktika: Social Science Education Jurnal, Volume. 2, Nomor. 2. 2015.
Padmo Wahjono, Membudidayakan UUD 1945,1991. Jakarta: JNDHILL. Prodjodikoro Wirjono, azas-azas hukum tata negara di Indonesia, (1983). Jakarta Timur: Dian Rakjat.
Prabowo, Y. (2021). Analisis Hukum Proses Penangkapan Disertai Penggeledahan Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Polsek Medan Barat) (Doctoral dissertation, UMSU).
REZA, F. U. PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PRAKTIK PERTAMBANGAN PASIR BATU TANPA IZIN.
Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara. (2002). Yogyakarta: UII Press.
Ritonga, K. R. (2021). Proses Penyidikan Pelaku Tindak Pidana Pencetak dan Pengedaran Uang Palsu (Studi Kasus di Kepolisian Sektor Deli Tua) (Doctoral dissertation, UMSU).
Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77-86.
Sadek J. Sulaiman. Demokrasi dan Shura, dalam Islam Liberal, ed. Charles Khurzman, terjemahan. Bahrul Ulum dan Heri Junaedi (2003). Jakarta: Paramadina.
Sad, H. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Dimsum Citra Antara Pemberi Waralaba (Franchisor) Dengan Penerima Waralaba (Franchisee) Di Medan (Doctoral dissertation, UMSU).
Setyo Nugroho, Demokrasi dan Tata Pemerintahan Dalam Konsep Desa dan Kelurahan, 2013. Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 2
Sihombing, E. N. (2020). The Future of Uqubat Qishash (Beheading Punishment) Enforcement in Aceh Province: The Future of Uqubat Qishash (Beheading Punishment) Enforcement in Aceh Province. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
SIMANJUNTAK, A. S. PROSES PENYIDIKAN PENGUASAAN TANAH TANPA HAK TERHADAP LAHAN PTPN II OLEH KELOMPOK TANI DI HAMPARAN PERAK (Studi Pada Unit I Resum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan).
Soekarno. Lahirnya Pancasila, 2017 Pidato Bung Karno di Depan sidang Panitia Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan, Jakarta; Media Pressindo
Soerjono Soekanto, dan Mamudji. 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada
SOERIPNO, R. R. Implementasi Zona Identifikasi Pertahanan Udara di Wilayah Udara Indonesia Menurut Hukum Kebiasaan Udara Internasional.
SYAHRIZA, A. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOSEN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS PEMBUATAN SKRIPSI UNTUK MAHASISWA (Analisis Putusan No 5/Pid. Sus-TPK-2018/PN Plk).
TAMBUNAN, E. E. S. Pengawasan Dinas Perikanan Terhadap Nelayan yang Melakukan Penangkapan Ikan di Kota Sibolga.
WAHYUDI, D. Penerapan Prinsip Common Heritage Of Mankind Oleh International Seabed Authority Menurut Unclos 1982.
WAHYUDI, D. Peran Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil Dalam Pengawasan Pembangunan Rumah Ibadah (Studi di Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats