Prosedur Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Oleh Dewan Kehormatan Organisasi Peradi Kota Medan
Abstract
Menjalankan tugasnya, para advokat berada dalam naungan organisasi advokat yang mengatur dan mengawasi advokat. Organisasi advokat adalah instrumen komunitas profesi untuk mengatur dan mengawasi advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya. Oleh karena itu profesi harus dijalankan secara bebas maka agar tidak disalah gunakan dan meringankan masyarakat yang dilayani oleh advokat, maka perlu adanya pengawasan. Suatu Organisasi advokat biasanya fungsi pembinaan dan pengawasan ini ditugaskan kepada suatu badan atau yang lebih kenal dengan sebutan Dewan Kehormatan Advokat. Sama halnya dengan penegakan hukum, penegakan kode etik adalah usaha melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaan supaya tidak terjadi pelanggaran memulihkan kode etik yang dilanggar itu supaya ditegakan kemabali. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Bentuk Bentuk Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat, Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Oleh Dewan Kehormatan Advokat dan Untuk mengetahui Upaya Dewan Kehormatan Advokat Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Di DPC Peradi Medan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Oleh Dewan Kehormatan Advokat Di DPC Peradi Kota Medan merupakan advokat yang diduga atau di anggap telah melakukan pelanggaran kode etik profesinya dapat melaporkan oleh orang yang diklasifikasikan dapat membuat pengaduan secara tertulis antara klien, teman sejawat, pejabat atau penguasa, anggota masyarakat, Dewan Pimpinan Pusat atau Cabang yang dimana kemudian laporan tersebut di sampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang dan kemudian Dewan Kehormatan tersebut memproses pengaduan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku yaitu hukum acara Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan Cabang yang berada di Kota Medan juga berperan aktif dalam proses Penegakan Kode Etik. Dalam penegakan Kode Etik, Dewan Kehormatan Cabang Kota Medan selalu melakukan Kontrol terhadap perilaku para pengemban Profesi Advokat, baik itu pada tingkat Peradilan, Klien, Teman Sejawat dan Interaksi social para pengemban profesi.
Kata kunci: Advokat, Kode Etik Advokat dan Dewan Kehormatan AdvokatFull Text:
PDFReferences
Adami Chazawi. Ardi Ferdian. (2016). Tindak Pidana Pemalsuan. PT Rajagrafindo Persada: Depok.
Ahmad Kamil. 2017. Filsafat Kebebasan Hakim. Jakarta: Kencana
ANGGRAENI, J. Analisis Sosiologis Novel Ayah Karya Andrea Hirata.
Asdhie, B., & Ista, E. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 160-174.
BRAMANTYO, K. H., & HAZRA, F. ANALISIS CAMPUR KODE DIALOG FILM SANG PENCERAH.
Candra, Firman, 2019, Kode Etik Advokat Dan Pararegal, Lembakum Dan Fataour Publishing, Jakarta.
Diah Imaningrum Susanti, 2019. Penafsiran Hukum; Teori & Metode. Jakarta; Sinar Grafika,
Djisman Samosir, Timbul Andes Samosir. (2020). Tindak Pidana Tertentu di dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana. CV. Nuansa Aulia: Bandung.
Diyar Ginanjar Andiraharja. "Politik Hukum Pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Khazanah Hukum, Volume. 2 No.2: 24-31. 27 April 2020
Edy Wibowo, H. Sunarno 2016, Kode Etik Advokat Indonesia, Cet-1, Narotama University Press, Surabaya.
Erwin Asmadi, Peran Psikiater Dalam Pembuktian Kekerasan Psikis Pada Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal De Lega Lata, Volume 3 Nomor 1, Januari-Juni 2018.
Erwin Asmadi. 2013. Pembuktian Tindak Pidana Terorisme (Analisa Putusan Pengadilan Pada Kasus Perampokan Bank Cimb Niaga-Medan). Jakarta: PT. Sofmedia
Erwin Asmadi. (2019). Ilmu Kedokteran Kehakiman. Medan: CV. Pustaka Prima.
Erwin Asmadi. 2019. Ilmu Kedokteran Kehakiman. Medan: CV. Pustaka Prima
Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL. RESTITUSI: JURNAL MAHASISWA ILMU HUKUM, 1(1), 41-62.
Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.
Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.
Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.
Hanifah, I. (2020). [HAKI] PENGUATAN NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SALAH SATU PILAR KEBANGSAAN INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM YANG
Harahap, A. (2018). Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).
BERKEMAJUAN. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Hanifah, I. (2020). [LOA] LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED
DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA: LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS
Hasanal Mulkan, Sanksi Hukum Terhadap Advokat yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Klien di Pengadilan, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 1 Nomor 1 Desember 2019.
Hery Firmansyah. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengguna Ijazah Palsu Oleh Anggota DPRD Dalam Pemilihan Umum Legislatif (Contoh
H. Zaeni Asyhadie, A rief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. 2017. PT. Rajagrafindo Persada: Depok. Ida Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Makasiswa. CV PustakaPrima: Medan.
Ida Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: CV. Pustaka prima Kasus Putusan Nomor: 196/ K.Pid.Sus/2016)". Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum,Volume 17, No. 1 Juni 2019. 10 Juni 2019.Winda Wahyu Ningtyas. H. Abd Wahid, Diyan Isnaeni. "PertanggungjawabanPidana Terhadap Penggunaan Ijazah Palsu Oleh Anggota DPRD Dalam Pemilu Legislatif (Studi di Kabupaten Proboliggo)". Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 27 Nomor 4. Januari 2021.
Khoirun, Nur, 2015, Peran Dan Fungsi Advokat Dan Lembaga Bantuan Hukum Di Indonesia, Basscom Multemedia Grafika, Jakarta.
Lailatus Sururiyah, Tinjauan Kriminologi Terhadap Suami Pelaku Penganiayaan Dalam Rumah Tangga, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 2, Juli Desember 2017,
Laksana. (2019). Himpunan Lengkap Undang-Undang Republik Indonesia TentangSistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) dan Standar Nasional Pendidikan. Laksana: Yogyakarta.
LAIN, K. D. P. N. TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MELINDUNGI WARGA NEGARANYA TERHADAP PEMBAJAKAN
LIVE, K. T., & AKHIRIANI, W. ANALISIS STRUKTUR DAN NILAI MORAL NOVEL PULANG
Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231250.
Muhammad, O. F. (2021). Kajian Krimonologi Terhadap Pembuangan Bangkai Babi Di Aliran Danau Siombak Kecamatan Medan Marelan (Doctoral dissertation).
Mhd. Teguh Syuhada Lubis, Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 1, Januari Juni 2017,
M. Nasir Djamil. 2015. Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Jakarta: Sinar Grafika
NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.
NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.
Setyo Langgeng, Peran Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Mendukung Terwujudnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia, Jurnal Daulat Hukum Volume 1 No. 1 Maret 2018. Nur Firman, Peran Advokat Dalam Memberikan Pelayanan Hukum Secara Cuma-Cuma Terhadap Masyarakat Yang Tidak Mampu Di Kota Makassar, Skripsi, Fakultas Hukum UIN Alauddin Makasar, tahun 2018.
P.n.h. Simanjuntak. (2015). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri.
Prabowo, Y. (2021). Analisis Hukum Proses Penangkapan Disertai Penggeledahan Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Polsek Medan Barat) (Doctoral dissertation, UMSU).
PRATOMO, D. S. PROSEDUR PENYIMPANAN NARKOTIKA SEBAGAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DALAM TAHAP PENYIDIKAN.
PULUNGAN, M. PENERAPAN MODEL BRAIN BASED LEARNING UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PEMAHAMAN RASIONAL SISWA KELAS VIII MTs AL-RIDHO TA 2020/2021.
Rahmat Ramadhani. (2018). Beda Nama dan Jaminan Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah. Medan: Pustaka Prima.
Rahmat Ramadhani, Penanggulangan Kejahatan Terhadap Tanah, EduTech: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, Nomor 2 September 2016,
REZA, F. U. PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PRAKTIK PERTAMBANGAN PASIR BATU TANPA IZIN.
R. Ismala Dewi. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak: Peradilan Untuk Keadilan Restoratif. Jakarta: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI bersama dengan Azza Grafika,
Salamah, U. (2021). Ruislag Harta Wakaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 116-126.
Sadjijono. (2021). Hukum Pidana Dalam Jabatan Perspektif Terbentuknya Delik. LaksBang Justitia: Yogyakarta
Sihombing, E. N. (2020). Politik Hukum: Politik Hukum. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Sihombing, E. N. (2021). [BUKU AJAR] _Hukum Kelembagaan Negara. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Sihombing, E. N. (2019). Perilaku LGBT Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).
SINAGA, E. I. M. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Constitutional Complaint.
Supriadi. 2018. Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika,
SURYANA, P. PENETAPAN TERSANGKA DENGAN ALAT BUKTI YANG SUDAH DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.
Suryo Sakti Hadiwijoyo. 2015. Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Anggaran Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu
Tarmizi, 2021, Kode Etik Profesi Tentang Hukum: Polisi, Hakim, Jaksa, Advokat/Penasehat Hukum, Pegawai Pemasyarakatan, Notaris, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Panitera dan Juru Sita, Arbiter dan Mediator, dan Intelijen Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
TM, K. A., & INDRAYANI, S. ANALISIS SOSIOLOGI SASTRA NOVEL DI BATAS PELANGI.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats