Analisis Hukum Pidana Terhadap Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas/ Noodweer Exces (Studi Putusan No. Reg 41/Pid.B/2019/Pn Rno Dan Putusan No.Reg 418k/Pid/2020)

Hilda Syahfitri

Abstract


Dalam hukum pidana, suatu perbuatan yang telah terbukti bersalah belum tentu dapat dipidana, hal ini dikenal adanya alasan penghapusan pidana yang secara umum dapat dijumpai dalam buku I pada Bab III KUHP. Salah satu alasan penghapusan pidana yaitu pembelaan terpaksa yang melampaui batas / Noodweer Exces termuat di dalam Pasal 49 ayat 2 KUHP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kriteria pembelaan terpaksa yang melampaui batas/ Noodweer Exces dan mengetahui kajian hukum pidana terhadap perbuatan pembelaan terpaksa yang melampaui batas/ Noodweer Exces serta pertanggungjawaban pidana terhadap pembelaan terpaksa yang melampaui batas/ Noodweer Exces. Berdasarkan hasil penelitian terdapat pada Pasal 49 ayat 2 (KUHP) yaitu apabila seseorang melakukan suatu pembelaan yang melampaui batas atas suatu serangan dalam keadaan terguncang jiwanya akibat serangan yang melawan hukum. Dalam keadaan ini serangan balasan yang melampaui batas tadi tetap melawan hukum tetapi pelaku tidak dipidana karena ada alasan pemaaf. Dalam putusan ini majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan akan tetapi tidak dapat dijatuhi pidana oleh karena didasarkan pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas/ Noodweer Exces serta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan (onslag Van Alie Rechtsvervolging).

Kata Kunci: Hukum Pidana, Pembelaan Terpaksa, Melampaui Batas

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi. 2010. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Rajawali Pers.

Adami Chazawi. 2017. Pelajaran Hukum Pidana: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2018. Pelajaran hukum Pidana: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

AGAMA, S. I. Y. B., & WARLIANA, H. TINJAUAN YURIDIS PENGANGKATAN ANAK OLEH PASANGAN.

Amran Suadi. 2019. Filsafat Hukum: Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan Etika. Jakarta: Prenadamedia Group.

Azaria Yasmine. Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal. Dalam Jurist-Diction, Volume 2, Nomor 5, September 2019.

Cynthia Hadita. 2020. Pancasila (Perspektif Ketatanegaraan) Dan Pradigma Ajaran Islam. Medan : Enam Media,

Deddy Ismatullah dan Beni Ahmad Saebani. 2018. Hukum Tata Negara Refleksi Kehidupan Ketatanegaraan di Negara Republik Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Dewa Agung Ari Aprillya Devita Cahyani, dkk. 2019. Analisis Pembuktian Alasan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Dalam Tindak Pidana Yang Menyebabkan Kematian. Jurnal analogi hukum, Volume 1, Nomor 2.

Dewi Asri Puanandini. Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Pekerja Migran Indonesia. dalam Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Volume 14, Nomor 2, Desember 2020.

Fajlurrahman Jurdi. 2019. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Prenadamedia Group

Fakhruddin.Evaluasi Pilkada Sebagai Wujud Demokratisasi : Studi Pada Pillkada Serentak Tahun 2017 di Provinsi Aceh, Indonesia. Dalam Jurnal Wacana Politik Vol. 4, No.1, Maret 2019,

Felani Ahmad Cerdas. Jaminan Perlindungan Hak Pilih dan Kewajiban Negara Melindungi Hak Pilih Warga Negara Dalam Konstitusi (Kajian Kritis Pemilu Serentak 2019). Dalam Jurnal SASI Vol. 25 No. 1, Januari Juni 2019

Fikriyanto. Analisis Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Hubungannya Dengan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri Oleh Perseorangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 26, Nomor 12, Agustus 2020.

Gracia Tambajong, dkk. Tindak Pidana Melaksanakan Penempatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Pekerja Migran Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. dalam Jurnal Lex Administratum, Volume IX, Nomor 2, Maret 2021.

Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.

Hanifah, I. (2020). [HAKI] PENGUATAN NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SALAH SATU PILAR KEBANGSAAN INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM YANG BERKEMAJUAN. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Hanifah, I. (2020). [LOA] LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA: LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Hanifah, I. (2020). [BUKU] HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Hakim, N. (2017). Konflik Antara Al-Urf (Hukum Adat) dan Hukum Islam Di Indonesia. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 3(2).

Hakim, N. (2019). Perspektif Filasafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis Terhadap Sunnah. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Hakim, N. (2020). The Enforcement of Human Rights Through Implementing of The Sharia. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 01-09.

Hilmi Ardani Nasution. Memilih Dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Kontestasi Pemilihan Umum : Studi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam Jurnal HAM Vol.10 No.2, Desember 2019

Ida Hanifah, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: CV. Pustaka Prima.

Ismu Gunadi dan Junaedi Efendi. 2011. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: PT. Prestasi Pustakaraya.

Joko Riskiyono. Kedaulatan Partisipasi Pemilih Dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Serentak 2019. Dalam Jurnal Politica Vol. 10 No. 2, Novemeber 2019,

Lamintang. 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: CV Sinar Baru Bandung.

Moh.Nizar, dkk. Penguatan Peran Pemerintah Melalui Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia. Dalam Jurnal Sosiologi, Volume 20, Nomor 2.

Mokhammad Samsul Arif. Meningkatkan Angka Partisipasi Sebagai Upaya Menjamin Legitimasi Hail Pemilihan Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Tengah Pandemi Covid-19. Dalam Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 2 No. 1, November 2020

M. Syamsudin. 2015. Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim. Jakarta: Kencana.

Muhadam Labolo dan Teguh Ilham.2017. Partai Politik Dan Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia. Jakarta : Rajagrafindo Persada,

Nursariani Simatupang dan Faisal. 2017. Kriminologi (Suatu Pengantar). Medan: Pustaka Prima.

Peter Mahmud Marzuki. 2018. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 17/PID.SUS/2019/PT.PTK.

Ramlan, R., & Hakim, N. (2018). RANCANGAN MATERI SOSIALISASI BERBASIS PERMENDIKNAS NO 17 TH 2010 BAGI PENCEGAHAN DINI PLAGIATOR SKRIPSI MAHASISWA (STUDI RESEARCH AND DEVELOPMENT PADA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UMSU). Kumpulan Penelitian dan Pengabdian Dosen, 1(1).

Ria Wulandari. Studi Atas Pasal 63 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). dalam Tanjungpura Law Journal, Volume 3, Issue 2, July 2019.

Roeslan Saleh. 2019. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Ruslan Renggong . 2016. Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP. Jakarta: Kencana.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini. 2019. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesi dan Disertasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Satria Purna Regar. Tindak Pidana Oleh Korporasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia. dalam Jurnal Lex Crimen, Volume X, Nomor 4, April 2021.

Sihombing, E. N. (2020). Politik Hukum: Politik Hukum. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Sihombing, E. N. (2021). [BUKU AJAR] _Hukum Kelembagaan Negara. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Sihombing, E. N. (2019). Perilaku LGBT Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Sihombing, E. N. (2020). The Future of Uqubat Qishash (Beheading Punishment) Enforcement in Aceh Province: The Future of Uqubat Qishash (Beheading Punishment) Enforcement in Aceh Province. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Singgih Choirul Rizi. Menakar Perbedaan Opini Dalam Agenda Pelaksanaan Kontestasi Pilkada Serentak Di Tengah Pandemi Covid-19. Dalam Jurnal Ilmu Sosial Vol.4, No.4, Agustus 2020

Stepi Anriani. 2018. Intelijen Dan Pilkada. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama

Soerjono Soekanto. 2014. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo. 2017. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Suhrawardi K. Lubis. 2015. Etika Profesi Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Wildan Suyuthi Mustofa. 2013. Kode Etik Hakim. Jakarta: Kencana.

Yusrizal, M. (2017). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 113-138.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats