Tindak Pidana Pada Pemilu Yang Merugikan Salah Satu Pasangan Calon Yang Dilakukan Oleh Pejabat Negara (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 38/Pid.Sus/2019/Pn.Son)

Yudhistira Anshory Batu Bara

Abstract


Merugikan salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh pejabat negara dapat menyebabkan keuntungan oleh pasangan calon lainnya yang yang terlibat pada saat kampanye di Kabupaten Maybart yang dimana tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Negara tersebut merupakan unsur kesengajaan. Oleh sebab itu, kerugian terhadap pasanagan calon lain yang dilakukan oleh Pejabat Negara harus dipertanggungjawabkan perbuatannya sendiri di hadapan pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana regulasi hukum dan proses Pemilihan Umum serta juga menganalisis mengenai Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 38/PID.SUS/2019/PN.SON terhadap Pejabat Negara yang merugikan salah satu pasangan calon. Berdasarkan hasil penelitian bahwa analisis penulis terhadap Putusan Nomor 38/PID.SUS/2019/PN.Son Hakim memutuskan terdakwa lepas dari tuntutannya berdasarkan fakta yang terjadi terdakwa terbukti melakukan kesalahannya dan melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Padahal dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merugikan pasangan calon yang lain yang mana terdakwa mengajak kepada masyarakat agar memilih untuk memenangkan pasangan calon sahabat Seby dengan mengiming imingkan masyarakat kabupaten maybart. Seharusnya Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut. Dimana menurut penulis Hakim kurang mempertimbangkan hukuman yang diberikan untuk si terdakwa yang seharusnya terdakwa mendapatkan hukuman pidana penjara 2 (dua) bulan dan di denda sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Kata Kunci: Tindak Pidana Pemilu, Merugikan dan Pasangan Calon

Full Text:

PDF

References


Achmad Kabain. (2015). Peran Keluarga, Guru dan Sekolah Menyelematkan Anak dari Pengaruh Napza, Semarang: Bengawan Ilmu.

Adami Chazawi. Ardi Ferdian. (2016). Tindak Pidana Pemalsuan. PT Rajagrafindo Persada: Depok.

Agus Rusianto. 2016. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group

Asdhie, B., & Ista, E. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 160-174.

Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.

Asmadi, E. (2019). Regulasi Mandiri Transportasi Online dalam Pembayaran Pesanan Makanan Atas Konsumen yang Ingkar Janji. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 103-118.

Bambang Sunggono. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Perkasa.

Carto Nuryanto, Penegakan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusannya Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Unissula Semarang, Vol. 13. No. 1 Maret (2018).

Christo Semuel Junior Kilapong. 2020. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pemilihan Umum Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Lex Crimen Vol. IX No.03

Dadang Hawari. (2016). Penyalahgunaan dan Ketergantungan Naza (Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif, Jakarta: Fakultas Kedokteran UI.

Djisman Samosir, Timbul Andes Samosir. (2020). Tindak Pidana Tertentu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. CV. Nuansa Aulia: Bandung.

Diyar Ginanjar Andiraharja. "Politik Hukum Pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Khazanah Hukum, Volume. 2 No.2: 24-31. 27 April 2020

Elrick Christover Sanger, Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba Di Kalangan Generasi Muda, Jurnal Hukum, Vol. II No. 4 Agustus (2018).

Erwin Asmadi, Peran Psikiater Dalam Pembuktian Kekerasan Psikis Pada Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal De Lega Lata, Volume 3 Nomor 1, Januari-Juni 2018.

Erwin Asmadi. (2019). Ilmu Kedokteran Kehakiman. Medan: CV. Pustaka Prima.

Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL. RESTITUSI: JURNAL MAHASISWA ILMU HUKUM, 1(1), 41-62.

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.

Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.

Hanifah, I. (2020). [HAKI] PENGUATAN NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SALAH SATU PILAR KEBANGSAAN INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM YANG BERKEMAJUAN. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Hanifah, I. (2020). [LOA] LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA: LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS

Hery Firmansyah. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengguna Ijazah Palsu Oleh Anggota DPRD Dalam Pemilihan Umum Legislatif (Contoh

H. Zaeni Asyhadie, A rief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. 2017. PT. Rajagrafindo Persada: Depok.

Ida Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Makasiswa. CV PustakaPrima: Medan.

Ida Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: FH. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Juliana Lisa FR dan Nengah Sutrisna. (2013). Narkotika, Psikotropika dan Gangguan Jiwa Tinjauan Kesehatan dan Hukum. Yogyakarta: Nuha Medika.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kasus Putusan Nomor: 196/ K.Pid.Sus/2016)". Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum,Volume 17, No. 1 Juni 2019. 10 Juni 2019.Winda Wahyu Ningtyas. H. Abd Wahid, Diyan Isnaeni. "PertanggungjawabanPidana Terhadap Penggunaan Ijazah Palsu Oleh Anggota DPRD Dalam Pemilu Legislatif (Studi di Kabupaten Proboliggo)". Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 27 Nomor 4. Januari 2021.

Laksana. (2019). Himpunan Lengkap Undang-Undang Republik Indonesia TentangSistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) dan Standar Nasional Pendidikan. Laksana: Yogyakarta.

Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.

Lydia Harlina Martono dan Satya Joewana. (2015). Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah. Jakarta: Balai Pustaka.

Maria Silvya E. Wangga. 2012. Hukum Pidana Pemilu. Jakarta: Universitas Trisakti.

Muh. Ramdan Yulia Saputra. 2019. Rekonseptualisasi Wewenang Ajudikasi Sebagai Bentuk Penyelesaian Sengketa Proses Pemilukada Oleh Bawaslu. Dalam Jurnal Legislatif Vol. 02 No. 02 2019.

NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.

NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.

Niniek Suparni. (2017). Eksisten Pidana Denda Dalam System Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

P.A.F. Lamintang dan Francicus Theojunior Lamintang. 2018. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

PRATOMO, D. S. PROSEDUR PENYIMPANAN NARKOTIKA SEBAGAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DALAM TAHAP PENYIDIKAN.

Salamah, U. (2021). Ruislag Harta Wakaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 116-126.

Sadjijono. (2021). Hukum Pidana Dalam Jabatan Perspektif Terbentuknya Delik. LaksBang Justitia: Yogyakarta

Sihombing, E. N. (2020). Politik Hukum: Politik Hukum. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Sihombing, E. N. (2021). [BUKU AJAR] _Hukum Kelembagaan Negara. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Sihombing, E. N. (2019). Perilaku LGBT Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

SINAGA, E. I. M. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Constitutional Complaint.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2019. Penelitian Hukum Normatif . Depok: Rajawali Pers.

SURYANA, P. PENETAPAN TERSANGKA DENGAN ALAT BUKTI YANG SUDAH DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.

Teguh Prasetyo. (2017). Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media.

Tim Viva Justicia. (2017). Undang-Undang Pemilu 2019 Berdasarkan UndangUndang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. GenesisLearning: Yogyakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats