Penilaian Alat Bukti Affidavit Dalam Sistem Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Studi Putusan Nomor 247/Pdt.G/2019/Pn Mdn)

Asep Dwi Maulyana

Abstract


Alat bukti merupakan intrumen penting dan harus ada dalam persidangan perdata maupun persidangan pidana, alat bukti mempunyai ciri khas nya sendiri untuk mebuktikan suatu perkara yang diajukan penggugat maupu tergugat sendiri, karena seyogyanya untuk alat bukti perdata sendiri teradapat dalam pasal 1866 KUHperdata Buku Ke IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa yaitu alat bukti surat,saksi,persangkaan penagkuan dan sumpah dengan adanya alat bukti maka dapat dengan terang dan jelas setiap dalil-dalil yang diajukan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan alat bukti affidavit dalam hukum acara perdata, untuk mengetahui penilaian pembuktian alat bukti affidavit, untuk mengetahui kekuatan hukum pembukitan affidavit dalam hukum acara perdata.

Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai alat bukti affidavit dalam pengaturan tersebut sama-sama belum mengatur mengenai alat bukti tetsebut. Akan tetapi bisa dijadikan sebagai alat bukti surat/tulisan yang dibuat dengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk membuatkan sebuah akta otentik. oleh karena itu penilaian terhadap affidavit ini ialah terletak pada akta otentik tersebut sebab, Dengan demikian Kekuatan hukum affidavit ini terletak sejauh mana affidavit bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan perdata dan menjadi rujukan bagi hakim dalam menentukan suatu perkara. karena kekuatan hukum dari alat bukti surat/tulisan terletak pada akta aslinya.


Full Text:

PDF

References


Buku

Acmad Ali, Wiwiec Heryani. 2012. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Asmadi, E. (2013). Pembuktian tindak pidana terorisme: analisa putusan pengadilan pada kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan. PT. Sofmedia.

Bambang Sugeng, Sujayadi. 2013. Pengantar Hukum Acara Perdata Dan Contoh Dokumen Litigasi. Jakarta: Kencana Pranada Media Group.

Elfrida R Gultom. 2017. Hukum Acara Perdata Edisi 2. Jakarta: Mitra Wacana Media.

K Wantjik Saleh. 1981 Hukum Acara Perdata. Jakarta: Ghalia Indonesia

Sjaifurrachman, Habib Adjie. 2017 Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju

Teguh Samudera. 2004. Hukum Pembuktian Dalam Hukum Perdata. Bandung: PT Alumni

Jurnal

Asmadi, E. (2020). Legal Action Against Of Notary Supervisory Board Decision. NOMOI Law Review, 1(1), 10-18.

Asmadi, E., & Abduh, R. (2021). The Role of Legal Aid at the Muhammadiyah University of North Sumatra in Divorce Prevention. International Journal Reglement & Society (IJRS), 2(1), 11-16.

Deasy Soeikromo Proses Pembukian Dan Penggunaan Alat-Alat Bukti Pada Perkara Perdata Di Pengadilan Dalam Jurnal Vol. Ii /No1 Januari-Maret 2014

Rosdalina Bukido, Dalam Jurnal Kedudukan Alat Bukti Tulisan Terhadap Penyelesaian Perkara Di Pengadilan.

Web

Hakiki Dan Christiano Lawfrim.2018. Alat-Bukti-Dalam-Hukum-Acara-Perdata. Https://Hcfirm.Lawyer/Nu/2018/01/30 . Diakses Tanggal 4 Juli 2020 Pukul: 19.00 Wib.

Irma Devita Terminology-Affidavit-Di-Dalam-Sistem-Hukum-Di-Indonesia Https://Irmadevita.Com/2013. Diakses Tanggal 6 Juli 2020, Pukul: 14.00 Wib


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats