Restoratif Justice Sebagai Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Penganiayaan (Analisis Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/Pn.Skw)

Ardini A

Abstract


Seorang anak yang melakukan atau diduga melakukan suatu tindak pidana seperti halnya penganiayaan, sangat membutuhkan adanya perlindungan hukum. Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak merupakan perintah secara sah, jelas dan tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Konsep restroaktif justice dalam mengadili perkara anak yang melakukan penganiayaan yakni dengan melakukan pengalihan dari proses pidana formal ke informal sebagai alternatif terbaik penanganan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dengan. Penerapan restoratif justice dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan penganiayaan dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Skw sebagaimana hakim menerapkan restoratif justice pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, serta menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Anak melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir. Pertimbangan hakim dalam menerapkan restoratif justice dalam penjatuhan pidana terhadap anak yang melakukan penganiayaan dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Skw yakni dengan mempertimbangkan hasil penelitian PK Bapas,yang dimana PK Bapas merekomendasikan agar Anak dapat dijatuhi tindakan dengan dikembalikan kepada orang tuanya, mengingat adanya penyesalan dari Anak dan PK Bapas berpendapat bahwa orang tua serta keluarga masih sanggup untuk membina maupun membimbing Anak ke jalan yang benar.

Kata Kunci: Restoratif Justice, Anak, Penganiayaan.


Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi. Ardi Ferdian. (2016). Tindak Pidana Pemalsuan. PT Rajagrafindo Persada: Depok.

Asdhie, B., & Ista, E. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 160-174.

Diani, A. A. (2021). Tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) Sebagai Alat Bukti Dalam Membuktikan Anak Luar Kawin (Doctoral dissertation, UMSU).

Djisman Samosir, Timbul Andes Samosir. (2020). Tindak Pidana Tertentu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. CV. Nuansa Aulia: Bandung.

Diyar Ginanjar Andiraharja. "Politik Hukum Pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Khazanah Hukum, Volume. 2 No.2: 24-31. 27 April 2020

Erwin Asmadi, Peran Psikiater Dalam Pembuktian Kekerasan Psikis Pada Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal De Lega Lata, Volume 3 Nomor 1, Januari-Juni 2018.

Erwin Asmadi. (2019). Ilmu Kedokteran Kehakiman. Medan: CV. Pustaka Prima.

Fajaruddin, F. (2017). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Adanya Unsur Khilaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 285-306.

Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL. RESTITUSI: JURNAL MAHASISWA ILMU HUKUM, 1(1), 41-62.

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.

Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.

Hanifah, I. (2020). [HAKI] PENGUATAN NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SALAH SATU PILAR KEBANGSAAN INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM YANG BERKEMAJUAN. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Hanifah, I. (2020). [LOA] LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA: LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS

Hery Firmansyah. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengguna Ijazah Palsu Oleh Anggota DPRD Dalam Pemilihan Umum Legislatif (Contoh

Hwin Christianto. 2017. Kejahatan Kesusilaan; Penafsiran Ekstensif Dan Studi Kasus. Yogyakarta: Suluh Media,

H. Zaeni Asyhadie, A rief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. 2017. PT. Rajagrafindo Persada: Depok.

Ida Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Makasiswa. CV PustakaPrima: Medan.

KARTIKA, D. (2021). LEGALITAS PENDAFTARAN PENDIRIAN DAN PERUBAHAN PERSEKUTUAN KOMANDITER PASCA LAHIRNYA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018 (Doctoral dissertation).

Kasus Putusan Nomor: 196/ K.Pid.Sus/2016)". Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum,Volume 17, No. 1 Juni 2019. 10 Juni 2019.Winda Wahyu Ningtyas. H. Abd Wahid, Diyan Isnaeni. "PertanggungjawabanPidana Terhadap Penggunaan Ijazah Palsu Oleh Anggota DPRD Dalam Pemilu Legislatif (Studi di Kabupaten Proboliggo)". Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 27 Nomor 4. Januari 2021.

Koesnadi Adi. 2014. Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak. Malang: Setara Press,

Laksana. (2019). Himpunan Lengkap Undang-Undang Republik Indonesia TentangSistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) dan Standar Nasional Pendidikan. Laksana: Yogyakarta.

Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.

M. Nasir Djamil. 2015. Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Jakarta: Sinar Grafika

Nainggolan, I. (2018). Analisis Yuridis Pengembalian Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Perikanan (Juridical Analysis Of Returns Of Investigation Goods Action Of Fisheries Criminal). DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 68-80.

Nainggolan, I. (2018). Tanggung Jawab Pidana bagi Pelaku Usaha yang Menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Berbahaya pada Produk Pangan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Nainggolan, I. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(2).Nainggolan, I. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan MA. RI No. 2037/Pid. Sus/2015). EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.

NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.

Nursariani Simatupang dan Faisal. 2018. Hukum Perlindungan Anak. Medan: Pustaka Prima

PRATOMO, D. S. PROSEDUR PENYIMPANAN NARKOTIKA SEBAGAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DALAM TAHAP PENYIDIKAN.

Ramadhan, R. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Petugas Perlindungan Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Dari Prespektif KUHP Dan Undang-Undang Perlindungan Anak (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara).

Salamah, U. (2021). Ruislag Harta Wakaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 116-126.

Sadjijono. (2021). Hukum Pidana Dalam Jabatan Perspektif Terbentuknya Delik. LaksBang Justitia: Yogyakarta

Sihombing, E. N. (2020). Politik Hukum: Politik Hukum. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Sihombing, E. N. (2021). [BUKU AJAR] _Hukum Kelembagaan Negara. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Sihombing, E. N. (2019). Perilaku LGBT Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

SINAGA, E. I. M. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Constitutional Complaint.

SURYANA, P. PENETAPAN TERSANGKA DENGAN ALAT BUKTI YANG SUDAH DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.

Suryo Sakti Hadiwijoyo. 2015. Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Anggaran Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Tanjung, M. A. A. (2021). Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Hukum Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Doctoral dissertation, UMSU).

Tim Viva Justicia. (2017). Undang-Undang Pemilu 2019 Berdasarkan UndangUndang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. GenesisLearning: Yogyakarta

WAHYUDI, M. A. Proses Pendampingan Hukum Korban Kekerasan Dalam Pemeriksaan Di Kepolisian (Studi Di Kontras Sumut).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats