Keputusan Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Didaftarkan Pada Kantor Pencatatan Perkawinan
Abstract
Masyarakat akan berfikir bahwa perjanjian perkawinan yang di buat tanpa di sah kan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan adalah tidak sah, sehingga untuk menjadi sahnya perjanjian perkawinan tersebut harus disahkan terlebih dahulu. Hal ini menimbulkan masalah yaitu tentang keabsahan perjanjian perkawinan tersebut, walaupun perjanjian perkawinan telah di buat berdasarkan ketentuan hukum akan tetapi tidak disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan akankah perjanjian perkawinan tersebut dapat dikatakan sah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pembuatan perjanjian perkawinan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, untuk mengetahui kepastian hukum perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan pada kantor pencatatan perkawinan, dan untuk mengetahui akibat hukum perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan pada kantor pencatatan perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Proses pembuatan perjanjian perkawinan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, pasangan suami yang telah membuat perjanjian perkawinan membawa persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam lampiran (foto copy KTP-el; foto copy KK, foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya; kutipan akta perkawinan suami dan isteri) ke KUA bagi Muslim dan Dispendukcapil bagi Non Muslim kemudian oleh pejabat yang berwenang membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta nikah sebagaimana format pada lampiran II. Akibat hukum apabila perjanjian perkawinan tidak didaftarkan pada pegawai pencatatan perkawinan untuk suami-istri tetap mempunyai akibat hukum bagi kedua belah pihak, karena perjanjian tersebut tetap mengikat kepada kedua belah pihak, sedangkan untuk pihak ketiga, apabila perjanjian perkawinan tidak didaftarkan maka akibat hukumnya perjanjian perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pihak ketiga. Serta ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melindungi pihak ketiga atas perjanjian perkawinan yang dibuat pada masa perkawinan, diantaranya: (a) perjanjian perkawinan seharusnya dibuat dihadapan Notaris; (b) Perjanjian perkawinan harus dibuat dengan itikad baik para pihak; (c) Perjanjian perkawinian wajib dicatatkan oleh petugas pencatat perkawinan.
Kata kunci: Kepastian hukum, Perjanjian perkawinan, Kantor
Full Text:
PDFReferences
A. F. al-Ahwini, at-Talim fi ray al-Qabisi 1364/1945. Kairo: Lajnaj al-Tarif wa alTarjaman wa al- Nasyr A. Rahman Zainuddin. Kekuasaan dan Negara: Pemikiran Politik Ibnu Khaldun. (1992). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Abd. al-Rahman Ibnu Khaldun, Al-Tarif Ibnu Khaldun wa Rihlatu Gharban wa Syarqan. 1951Kairo: Lajnaj al-Tarif wa al-Tarjaman wa al-Nasyr. Adnan Buyung Nst. Demokrasi Konstitusional. (2010) Jakarta: Kompas.
Abduh, R. (2021). Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malapraktik Medis. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 221-234.
Affan Gaffar, Politik Indonesia; Transisi Menuju Demokrasi, (2005). Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
ALAMSYAH, K. S. PERCERAIAN AKIBAT KETIDAKHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA KARENA SUAMI MENDERITA KELAINAN SEKSUAL.
Amiruddin dan Zainal Asikin, (2014), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers. Anthony Black, Politik Islam Dari Masa Nabi Hingga Masa Kini. 2006 Penerjemah Ali & Mariana., Jakarta; Serambi. Bintan R. Saragih, Lembaga Per akilan dan Pemilihan Umum di Indonesia. 1988. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Annisa Istrianty dan Erwan Priambada, Akibat Hukum Perjanjian Kawin Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung, Jurnal Privat Law Volume III nomor 2 Juli-Desember 2015
Astuti, M. (2018). Efektivitas Hukum Humaniter Internasional Dalam Melindungi Cagar Budaya Di Negara Konflik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 96-108.
Cyril Glase, Ensiklopedia Islam (ringkas), (1999). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Dede Mariana dan Caroline Paskarina, Demokrasi dan Politik Desentralisasi. (2008). Yogyakarta: Graha Ilmu.
Deliar Noer, Pengantar Kepemikiran Politik 1983 Jakarta: CV. Rajawali, Cet. I.
Deliar Noer. Pemikiran Politik di Negeri Barat. (1998). Bandung: Mizan.
Dhiauddin Rais. Teori Politik Islam. (2001). Jakarta; Gema Insani Press.
Didi Nazmi Yunas, Konsepsi Negara Hukum, (1992). Cetakan ke- 10, Padang: Angkasa Raya.
Edy Purnama, Negara Kedaulatan Rakyat, Analisis terhadap Sistem Pemerintah Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara-negara Lain, (2007). Bandung: Nusa Media.
Eva Dwinopianti, Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin yang Dibuat di Hadapan Notaris, Lex Renaissance Volume 2 Nomor 1 Januari 2017
Fahriza, M. (2021). Tinjauan Kriminologi Atas Tindak Pidana Orang Yang Menyamar Sebagai Polisi (Polisi Gadungan)(Studi Di Polres Belawan) (Doctoral dissertation, UMSU).
Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL. RESTITUSI: JURNAL MAHASISWA ILMU HUKUM, 1(1), 41-62.
Frans Magnis Suseno, Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. 1990. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
Frans Magnis Suseno., Mencari Sosok Demokrasi; sebuah Teori Filsafat. (1997). Jakarta: Gramedia.
Gwendolen M. Carter dan Jhon Herz, Peranan Pemerintah dalam Masyarakat Masa Kini, dalam Mariam Bidiardjo, Masalah Kenegaraan, (1982). Jakarta: Gramedia.
Harahap, A. (2018). Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).
Harahap, R. (2018). Pengawasan dan Koordinasi Sertifikasi Halal. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 109-118.
Harahap, R. Z. (2017). Aspek Hukum Perlindungan terhadap Penumpang Bus dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 211-233.
H. Muhammad Tahir Azhary. Negara Hukum (Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsip nya dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini). (2003) Jakarta: Prenada Media Grup.
HTN FH-UI. Moh.Koesnardi dan R. Saragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, 1994, Jakarta: PT Gramedia pustaka utama.
Husain Munis. Sejarah Otentik Politik Nabi Muhammad SAW dari dakwah Mekkah hingga piagam Madinah. (2019). Bandung: Mizan Media Utama.
Ibnu Khaldun, Muqaddimah (an Introduction ti the History of the World), Penerjemah Ahmadie Thaha. (2019). Jakarta: Guardian Reader
Ismail Sunny. Kepastian Hukum Menuju Stabilitas Politik dan Ekonomi, dalam Hendra Nurtjahjo (editor), Politik Hukum Tata Negara Indonesia. (2004). Depok: PSHTN UI.
Isnina, I., & Wajdi, F. (2018). MODEL PRAKTIS PENYELESAIAN KEWARISAN ISLAM UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT. Kumpulan Penelitian dan Pengabdian Dosen, 1(1).
Issawi Charles. Pilihan dari Muqaddimah: Filsafat Islam tentang Sejarah, (1976). Terjemahan A. Mukti Ali. Jakarta: Tintamas.
Jimly Asshshidiqqie, perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi, (2006). Jakarta: konstitusi press.
Johnny Ibrahim. 2017. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing,
J. Satrio. 2015. Hukum Harta Perkawinan. Bandung: Citra Aditya Bhakti
Libertus Jehani. 2008. Perkawinan Apa Resiko Hukumnya ?, Cetakan Pertama. Jakarta: Forum Sahabat
MAHARANI, J. PERAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM PENGAWASAN KAPAL JENIS PUKAT TARIK TERHADAP PENANGKAPAN IKAN.
Muhammad, O. F. (2021). Kajian Krimonologi Terhadap Pembuangan Bangkai Babi Di Aliran Danau Siombak Kecamatan Medan Marelan (Doctoral dissertation).
Muhammad Taufik. Skripsi. Ide Demokrasi dalam Konsep Ashabiyah Ibnu Khaldun. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah
Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran. (1993). Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Muntoha, Demokrasi dan Negara Hukum, Jurnal Hukum, No. 3, Vol. 6 tahun 2009.
Moh. Hatta. Kedaulatan Rakyat, Konperensi Pamong Praja. Solo: 7 februari 1946, 1956. dalam terbitan ulang Kementrian Penerangan Republik Indonesia. Surabaya: CV Usaha Nasional.
Moh. Mahfud M.d, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, (2000) Jakarta: PT. Rineka Cipta, Cetakan ke 2 Mohammad Hatta. Pengertian Pancasila, 1977. Jakarta: CV Haji Masagung.
Nimatul Huda. Ilmu Negara,(2014). Jakarta Rajawali Pers
Nomensen Sinamo, Ilmu Negara, (2011). Jakarta: Permata Aksara, Cetakan. 1. Oesman Raliby. Ibnu Khaldun tentang Masyarakat dan Negara. 1962. Jakarta; Bulan Bintang.
Nur Rohim Yunus, Aktualisasi Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Sosio Didaktika: Social Science Education Jurnal, Volume. 2, Nomor. 2. 2015.
Padmo Wahjono, Membudidayakan UUD 1945,1991. Jakarta: JNDHILL. Prodjodikoro Wirjono, azas-azas hukum tata negara di Indonesia, (1983). Jakarta Timur: Dian Rakjat.
Prabowo, Y. (2021). Analisis Hukum Proses Penangkapan Disertai Penggeledahan Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Polsek Medan Barat) (Doctoral dissertation, UMSU).
REZA, F. U. PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PRAKTIK PERTAMBANGAN PASIR BATU TANPA IZIN.
Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara. (2002). Yogyakarta: UII Press.
Ritonga, K. R. (2021). Proses Penyidikan Pelaku Tindak Pidana Pencetak dan Pengedaran Uang Palsu (Studi Kasus di Kepolisian Sektor Deli Tua) (Doctoral dissertation, UMSU).
Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77-86.
Sadek J. Sulaiman. Demokrasi dan Shura, dalam Islam Liberal, ed. Charles Khurzman, terjemahan. Bahrul Ulum dan Heri Junaedi (2003). Jakarta: Paramadina.
Sad, H. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Dimsum Citra Antara Pemberi Waralaba (Franchisor) Dengan Penerima Waralaba (Franchisee) Di Medan (Doctoral dissertation, UMSU).
Setyo Nugroho, Demokrasi dan Tata Pemerintahan Dalam Konsep Desa dan Kelurahan, 2013. Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 2
Soetojo Prawirohamidjojo. 2014. Pluralisisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga Press
Sihombing, E. N. (2020). The Future of Uqubat Qishash (Beheading Punishment) Enforcement in Aceh Province: The Future of Uqubat Qishash (Beheading Punishment) Enforcement in Aceh Province. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
SIMANJUNTAK, A. S. PROSES PENYIDIKAN PENGUASAAN TANAH TANPA HAK TERHADAP LAHAN PTPN II OLEH KELOMPOK TANI DI HAMPARAN PERAK (Studi Pada Unit I Resum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan).
Sodiki. Hukum Pemili; Pemilu sebagai Praktek Ketatanegaraan, (2014). Bekasi; Gramata Publishing
Soekarno. Lahirnya Pancasila, 2017 Pidato Bung Karno di Depan sidang Panitia Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan, Jakarta; Media Pressindo
SOERIPNO, R. R. Implementasi Zona Identifikasi Pertahanan Udara di Wilayah Udara Indonesia Menurut Hukum Kebiasaan Udara Internasional.
SYAHRIZA, A. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOSEN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS PEMBUATAN SKRIPSI UNTUK MAHASISWA (Analisis Putusan No 5/Pid. Sus-TPK-2018/PN Plk).
TAMBUNAN, E. E. S. Pengawasan Dinas Perikanan Terhadap Nelayan yang Melakukan Penangkapan Ikan di Kota Sibolga.
Wahyono Darmabrata. 2016. Tinjauan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Beserta Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya. Cet.3, Jakarta: Rizkita,
WAHYUDI, D. Penerapan Prinsip Common Heritage Of Mankind Oleh International Seabed Authority Menurut Unclos 1982.
WAHYUDI, D. Peran Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil Dalam Pengawasan Pembangunan Rumah Ibadah (Studi di Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats