Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam Konsep Business To Business Melalui Transaksi Elektronik
Abstract
Media internet sebagai bagian dari teknologi informasi telah menunjukkan peranannya dalam berbagai aspek kehidupannya termasuk sebagai sarana untuk melakukan transaksi bisnis. E-commerce merupakan bisnis modern yang mengubah cara transaksi konvensional/tradisional menjadi transaksi dengan karakteristik non face, non sign, paperless dan borderless. Perdagangan melalui transaksi e-commerce memiliki keunggulan tersendiri, oleh karena itu Pemerintah hendaknya segera melengkapi undang-undang perlindungan konsumen yang mengatur perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dalam transaksi e-commerce, agar konsumen dan pelaku usaha mempunyai posisi tawar yang seimbang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme dalam konsep business to business, hubungan hukum terhadap pelaku usaha dalam business to business, dan perlindungan hukum pelaku usaha dalam business to business. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa E-commerce dapat memberikan manfaat bagi para pelaku bisnis karena dengan pembuatan situs penjualan on line para penjual dapat dengan mudah menemui konsumennya bahkan konsumen seringkali datang dengan sendirinya. Di dalam hubungan hukum tersebut ada hak dan kewajiban masing-masing pihak. Seperti transaksi pada umumnya dalam pelaksanaannya e-commerce melibatkan dua pihak diantaranya penjual dan pembeli, masing-masing dari pelaku transaksi memiliki hak dan kewajiban yang harusnya dilaksanakan dengan penuh kesadaran.
Kata kunci: Transaksi e-commerce, bisnis ke bisnis, perlindungan hukumFull Text:
PDFReferences
Abduh, R., & Riza, F. (2018). Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin yang Mengajukan Gugatan Melalui Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).
Abduh, R. (2021). Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malapraktik Medis. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 221-234.
Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.
ASLAM, N. A. TANGGUNG JAWAB HUKUM MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER DALAM MEMBERIKAN TINDAKAN MEDIS BAGI PASIEN.
DALIMUNTHE, A. A. Tanggung Jawab Pemilik Foodcourt Terhadap Kualitas Produk Makanan (Studi Pada Eat & Eat Center Point Medan).
Diani, A. A. (2021). Tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) Sebagai Alat Bukti Dalam Membuktikan Anak Luar Kawin (Doctoral dissertation, UMSU).
Dyah Octorina Susanti dan A?an Efendi, (2015).Penenlitian Hukum Legal Research, Jakarta: Sinar Grafika
Etty Mulyati, (2016), Kredit Perbankan, Aspek Hukum dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia, Refika Aditama: Bandung
Evalina, N., Abduh, R., & Arfis, A. (2019, October). Pembuatan Gantungan Kunci Dari Bahan Resin di Desa Jaharun A. In Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan (Vol. 1, No. 1, pp. 251-256).
Fajaruddin, F. (2018). Efektivitas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Perlindungan Konsumen. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 204-216.
Gatot Supramono, (2015), Perjanjian Utang Piutang, Kencana : Jakarta
Hakim, A. (2020). (BUKU) Jihad Konstitusi. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Hamdi Agustin. 2019. Sistem Informasi Manajemen Dalam Perspektif Islam. Depok: Rajagrafindo Persada
Harahap, M. Y. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pemilik Resep Atas Pengingkaran Kesepakatan Tidak Membocorkan Resep Makanan Dengan Pihak Lainnya (Doctoral dissertation, UMSU).
INDRAYANI, T. R. A. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CALO CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN.
Juhriyansyah Dalle, A. Akrim, dan Baharuddin. 2020. Pengantar Teknologi Informasi. Depok: Rajawali Pers
KESUMA, T. V. I. AKIBAT HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT MULTI GUNA.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect of Centralistic Political Party Policies in Selection Of Regional Heads in Medan City. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 59-70.
Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.
Munir Fuady. (2015). Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers
Nanin Koeswidi Astuti, Analisa Yuridis Tentang Perjanjian Dinyatakan Batal Demi Hukum dalam Jurnal Hukum To? ra, Vol. 2 No. 1 April 2016
Novi Ratna Sari Komparasi Syarat Sah Nya Perjanjian Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam dalam jurnal Repertorium Vol IV, No. 2 Desember 2017.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Ekonomi Nasional sebagai Kebijakan Konteriklikal tentang Dampak Penyakit Virus Korona 2019
P. N. H. Simanjuntak, (2015), Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group
PRATAMA, M. A. KEDUDUKAN SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG PEWARIS DALAM KEWARISAN DENGAN ADANYA ANAK PEREMPUAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM.
PRAYOGA, A. Prosedur Upaya Banding Administratif Oleh Aparatur Sipil Negara Di Badan Pertimbangan Kepegawaian Dengan Peradilan Tata Usaha Negara.
Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77-86.
Roos Kitles Andadari, dkk. 2019. Pengantar Binis: Mengelola Bisnis dengan Perspektif Indonesia. Yogyakarta: ANDI
Sofjan Assauri. 2018. Manajemen Bisnis Pemasaran. Depok: Rajawali Pers
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2013), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawalipers
Sudaryono. 2015. Pengantar Bisnis: Teori dan Contoh Kasus. Yogyakarta:ANDI,
Suratman dan Philips Dillah. 2015. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta
Sururiyah, L. (2017). Tinjauan Kriminologi terhadap Suami Pelaku Penganiayaan dalam Rumah Tangga. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 328-350.
Suteki dan Galang Taufani., (2018), Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik.Depok: Rajawali Pers
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
Wahyu Utami dan Yogabakti Adipradana. 2017. Pengantar Hukum Bisnis dalam Perspektif Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Jala Permata Aksara,
Wiranta, T. (2021). Mendesain Mesin Peras Tebu dan Pembersih Kulit Tebu Berpenggerak Motor Bensin 5, 5 HP (Doctoral dissertation, UMSU).
Yahman, (2015), Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan, Kencana:Jakarta
Yuliana, Corona virus diseases (Covid-19); Sebuah tinjauan literatur dalam jurnal Wellness and healthy magazine, Volume 2, nomor 1, februari 2020
Zaeni Asyhadie, (2018), Hukum keperdataan dalam perspektif hukum nasional, Jakarta: Rajawalipers,
Zainal Asikin,(2015), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers
Zainuddin Ali, (2016), Metode Penelitian Hukum Jakarta: Sinar Grafika
ZEBUA, N. A. R. Aspek Hukum Penyelenggaraan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Yang Diselenggarakan Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats