Perlindungan Hak CiptaiPada Kesenian Tradisional Kulcapi Karo (StudiiPadaiKelompok Kesenian Desa Budaya Lingga Karo)
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Kemampuan tersebut berupa karya dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Kulcapi merupakan alat musik tradisional suku karo dari Sumatera Utara yang sering dipergunakan pada acara ritual, upacara adat, dan juga pertunjukan musik Karo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan, penerapan, hingga kendala serta hambatan Hak Cipta terhadap kesenian tradisional Kulcapi Karo. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dalam melakukan perlindungan Hak Cipta terhadap Kesenian Tradisional Kulcapi Karo berpedoman pada pengaturan hukum tentang perlindungan Hak Cipta. Diatur dalam UU No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan PP No.87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Akan tetapi sangat disayangkan ditengah Peraturan tersebut tidak ada Peraturan Daerah Karo yang melindungi Hak Cipta terhadap Kesenian Tradisional Kulcapi Karo. Hingga akhirnya ini menjadi sebuah ancaman bagi eksistensi Kesenian Tradisional Kulcapi Karo.
Kata Kunci: Hak cipta, kulcapi karo, intelektual
Full Text:
PDFReferences
Achmad iAli, i2002, iMenguak iTabir iHukum iSuatu iKajian iFilosofis idan iSosiologis, iCetakan iKedua; iJakarta: iP.T. iToko iAgung iTbk
Afrillyanna iPurba i& iGazalba iSaleh i& iAndriana iKrisnawati, i2005,TRIPs iWTO i& iHukum iHKI iIndonesia: iKajian iPerlindungan iHak iCipta iSeni iBatik iTradisional iIndonesia, iJakarta: iPT iAsdiMahasatya
Agus iSardjono, iHak iKekayaan iIntelektual idan iPengetahuan iTradisional, iBandung, iAlumni, i2006
ALAMSYAH, K. S. PERCERAIAN AKIBAT KETIDAKHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA KARENA SUAMI MENDERITA KELAINAN SEKSUAL.
Anonim,2011, iPedoman iPenulisan iKarya iIlmiah, iEdisi iRevisi,Metro:Stain iJurai iSiwo iMetro
Arif Lutviansori, 2010, Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu
Armando iSihaloho, i2019, iPembuatan iKulcapi iEmpat iSenar iOleh iPauzi iGinting iDan iTeknik iPermainan iKulcapi iEmpat iSenar iOleh iJacky iRajju iSembiring, iSkripsi, i
Astuti, M. (2018). Efektivitas Hukum Humaniter Internasional Dalam Melindungi Cagar Budaya Di Negara Konflik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 96-108.
BERAKHIRNYA, P. T. S., ASURANSI, J. W. P., & SALEH, M. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA.
Buku iPanduan iHak iKekayaan iIntelektual, i2006,Direktorat iJendral iHak iKekayaan
iIntelektual, i
B. Wedhitami. 2014. Upaya Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dengan Pembentukan Peraturan Daerah. Law Reform, Vol.9 No. 2
Cita iYustisia iSerfiyani i& iIswi iHariyani i& iR. iSerfiantoD. iP., i2017, iBuku iPintar iHAKI idan iWarisan iBudaya, iYogyakarta: iGadjah iMada iUniversity iPress
Devi iRahayu, i2011, iPerlindungan iHukum iTerhadap iHak iCipta iMotif iBatik TanjungBumi iMadura, iMimbar iHukum, iVol. i23, iNo. i1 i(Februari)
Douglas Poltak T. Napitupulu, Muaz Zul. 2013. Perlindungan Hak Cipta Kesenian Daerah Tari tor-tor dan gordang sembilan, Jurnal Mercatoria, Vol. 6 No.1 (Juni)
Dyah iOchtorina iSusanti idan iAan iEfendi. i2014. iPenelitian iHukum. iJakarta: iSinar iGrafika, i
Endang iPurwaningsih, i2012, iHak iKekayaan iIntelektual idan iLisensi, iBandung: iMandar iMaju,
Fahriza, M. (2021). Tinjauan Kriminologi Atas Tindak Pidana Orang Yang Menyamar Sebagai Polisi (Polisi Gadungan)(Studi Di Polres Belawan) (Doctoral dissertation, UMSU).
Iin Indriani. 2018. Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7 No. 2 (Agustus).
INDONESIA, D. D. L. AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG.
Isnina, I., & Wajdi, F. (2018). MODEL PRAKTIS PENYELESAIAN KEWARISAN ISLAM UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT. Kumpulan Penelitian dan Pengabdian Dosen, 1(1).
LUBIS, E. R. S. PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI TENAGA KERJA DI KOTA MEDAN.
MAHARANI, J. PERAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM PENGAWASAN KAPAL JENIS PUKAT TARIK TERHADAP PENANGKAPAN IKAN.
Maria iFarida iIndrati iS i2007. iIlmu iPerundang-undangan iCet. iKe-7. iYokyakarta: iKanisius.
MEDAN, P. K. PELAKSANAAN STANDAR KESELAMATAN ANGKUTAN JALAN OLEH DINAS.
Much. iNurachmad, i2012, iSegala iTentang iHAKI iIndonesia, iYogyakarta: iBuku iBiru,
Rachmadi iUsman,2003, iHukum iHak iAtas iKekayaan iIntelektual. iPenerbit iPT iAlumni, iBandung
Rahmi iJened iParinduri iNasution, i2013, iInterface iHukum iKekayaan iIntelektual idan iHukum iPersaingan iPenyalahgunaan iHKI, iJakarta: iPT iRajaGrafindo iPersada.
Rambey, G. (2017). Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti dan Denda. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 137-161.
Sad, H. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Dimsum Citra Antara Pemberi Waralaba (Franchisor) Dengan Penerima Waralaba (Franchisee) Di Medan (Doctoral dissertation, UMSU).
SARAGI, Y. M. TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENCUCIAN UANG PADA KASUS FIRST TRAVEL.
SARI, M. PERAN KESATUAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI DALAM PENGAWASAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN LAUT DI TANJUNG BALAI.
SIMANJUNTAK, A. S. PROSES PENYIDIKAN PENGUASAAN TANAH TANPA HAK TERHADAP LAHAN PTPN II OLEH KELOMPOK TANI DI HAMPARAN PERAK (Studi Pada Unit I Resum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan).
Skeptis terhadap perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual di Indonesia dinyatakan Patrick Kayzer dalam esainya yang berjudul Copyright Law in Indonesia: New Reforms and Prospects, Australian Intellectual Property Journal, Vol. 12, No.3, Agustus 2001. Halalaman153 bahwa: Indonesian products have enjoyed the protection of Australian intellectual property laws. But can Australian business expect reciprocal treatment in Indonesia?
SOERIPNO, R. R. Implementasi Zona Identifikasi Pertahanan Udara di Wilayah Udara Indonesia Menurut Hukum Kebiasaan Udara Internasional.
Subroto, iMuhammad iAhkmad, i2008, iPengenalan iHKI iHak iKekayaan iIntelektual iKonsep iDasar iKekayaan iIntelektual iuntuk iPenumbuhan iInovasi, iJakarta: iPT iIndeks, i
Suyud Margono, 2010, Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan WTO-TRIPs Agreement, Bogor: Ghalia Indonesia hal 14
SYAHRIZA, A. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOSEN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS PEMBUATAN SKRIPSI UNTUK MAHASISWA (Analisis Putusan No 5/Pid. Sus-TPK-2018/PN Plk).
TAMBUNAN, E. E. S. Pengawasan Dinas Perikanan Terhadap Nelayan yang Melakukan Penangkapan Ikan di Kota Sibolga.
Tomi iSuryo iUtomo,2009,Hak iKekayaan iIntelektual i(HKI) idi iEra iGlobal i: iSebuah iKajian iKontemporer, iYogyakarta
TUNGGAKAN, I. P. P., & FATIHAH, A. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMAKAI JARINGAN.
WAHYUDI, D. Penerapan Prinsip Common Heritage Of Mankind Oleh International Seabed Authority Menurut Unclos 1982.
W.R.Cornish, i1989, iIntellectual iProperty, iLondon iSweet i& iMaxwell, i
Undang-Undang iNomor i10 iTahun i2004 itentang iPembentukan iPeraturan iPerundangundangan
Undang-undang iNomor i28 iTahun i2014 itentang iHak iCipta
Undang Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats