Analisis Pemidanaan Pelatihan Kerja Sebagai Pengganti Pidana Denda Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Abstract
Tujuan dari salah satu sistem peradilan pidana anak, bahwa anak yang bermasalah atau berhadapan dengan hukum, akan diberikan keterampilan hingga ia dapat memperbaiki perilakunya, menjadi orang yang mandiri, serta dapat diterima dengan baik setelah ia kembali kedalam kehidupan masyarakat. Pelaksanaan hukuman pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda atau penjatuhan pidana pelatihan kerja secara langsung yang dijalani oleh anak juga harus memiliki tujuan yang sama dengan sistem peradilan pidana anak. Tercapainya suatu tujuan ini yang akan menjadi ukuran atas terpenuhinya hak anak ketika anak menjalani masa pemidanaannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tolak ukur dalam menentukan pemidanaan pelatihan kerja terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak, pertimbangan hakim dalam pemberian pelatihan kerja sebagai penggganti pidana denda berdasarkan beberapa putusan pengadilan anak, serta analisis hukum terhadap kesesuaian putusan hakim dalam pemberian pelatihan kerja sebagai penggganti pidana denda berdasarkan beberapa putusan pengadilan anak. Berdasarkan hasil penelitian bahwa tolak ukur dalam menentukan pemidanaan pelatihan kerja terhadap anak didasarkan pada Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertimbangan hakim dalam pemberian pelatihan kerja berdasarkan beberapa putusan pengadilan anak yakni mendasar pada pertimbangan dari laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan Laporan Sosial. Analisis hukum terhadap kesesuaian putusan hakim sekilas memang terlihat bahwa hakim telah melaksanakan amanat tugasnya dengan baik yaitu memberikan kepastian hukum formil terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Tetapi apabila dilihat dari tujuan memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, maka pertimbangan dan putusan tersebut belum memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang dijatuhi pidana pelatihan kerja. Hal ini disebabkan karena dengan adanya putusan tersebut justru berpotensi menimbulkan tidak terlindunginya hak-hak anak pada saat menjalani pidana pelatihan kerja karena jaksa akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut karena belum adanya peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan pelatihan kerja.
Kata kunci: Pemidanaan, Pelatihan Kerja, Sistem Peradilan Pidana Anak.
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi. Ardi Ferdian. (2016). Tindak Pidana Pemalsuan. PT Rajagrafindo Persada: Depok.
Ahmad Kamil. 2017. Filsafat Kebebasan Hakim. Jakarta: Kencana
ANGGRAENI, J. Analisis Sosiologis Novel Ayah Karya Andrea Hirata.
Asdhie, B., & Ista, E. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 160-174.
BRAMANTYO, K. H., & HAZRA, F. ANALISIS CAMPUR KODE DIALOG FILM SANG PENCERAH.
Diah Imaningrum Susanti, 2019. Penafsiran Hukum; Teori & Metode. Jakarta; Sinar Grafika,
Djisman Samosir, Timbul Andes Samosir. (2020). Tindak Pidana Tertentu di dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana. CV. Nuansa Aulia: Bandung.
Diyar Ginanjar Andiraharja. "Politik Hukum Pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Khazanah Hukum, Volume. 2 No.2: 24-31. 27 April 2020
Ediwarman. 2014. Penegakan Hukum Pidana Dalam Prespektif Kriminologi. Yogyakarta: Publishing
Erwin Asmadi, Peran Psikiater Dalam Pembuktian Kekerasan Psikis Pada Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal De Lega Lata, Volume 3 Nomor 1, Januari-Juni 2018.
Erwin Asmadi. 2013. Pembuktian Tindak Pidana Terorisme (Analisa Putusan Pengadilan Pada Kasus Perampokan Bank Cimb Niaga-Medan). Jakarta: PT. Sofmedia
Erwin Asmadi. (2019). Ilmu Kedokteran Kehakiman. Medan: CV. Pustaka Prima.
Erwin Asmadi. 2019. Ilmu Kedokteran Kehakiman. Medan: CV. Pustaka Prima
Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL. RESTITUSI: JURNAL MAHASISWA ILMU HUKUM, 1(1), 41-62.
Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.
Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.
Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.
Hanifah, I. (2020). [HAKI] PENGUATAN NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SALAH SATU PILAR KEBANGSAAN INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM YANG
Harahap, A. (2018). Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).
BERKEMAJUAN. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Hanifah, I. (2020). [LOA] LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED
DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA: LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS
Hery Firmansyah. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengguna Ijazah Palsu Oleh Anggota DPRD Dalam Pemilihan Umum Legislatif (Contoh
H. Zaeni Asyhadie, A rief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. 2017. PT. Rajagrafindo Persada: Depok. Ida Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Makasiswa. CV PustakaPrima: Medan.
Ida Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: CV. Pustaka prima Kasus Putusan Nomor: 196/ K.Pid.Sus/2016)". Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum,Volume 17, No. 1 Juni 2019. 10 Juni 2019.Winda Wahyu Ningtyas. H. Abd Wahid, Diyan Isnaeni. "PertanggungjawabanPidana Terhadap Penggunaan Ijazah Palsu Oleh Anggota DPRD Dalam Pemilu Legislatif (Studi di Kabupaten Proboliggo)". Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 27 Nomor 4. Januari 2021.
Koesnadi Adi. 2014. Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak. Malang: Setara Press,
Lailatus Sururiyah, Tinjauan Kriminologi Terhadap Suami Pelaku Penganiayaan Dalam Rumah Tangga, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 2, Juli Desember 2017,
Laksana. (2019). Himpunan Lengkap Undang-Undang Republik Indonesia TentangSistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) dan Standar Nasional Pendidikan. Laksana: Yogyakarta.
LAIN, K. D. P. N. TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MELINDUNGI WARGA NEGARANYA TERHADAP PEMBAJAKAN
LIVE, K. T., & AKHIRIANI, W. ANALISIS STRUKTUR DAN NILAI MORAL NOVEL PULANG
Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231250.
Muhammad, O. F. (2021). Kajian Krimonologi Terhadap Pembuangan Bangkai Babi Di Aliran Danau Siombak Kecamatan Medan Marelan (Doctoral dissertation).
Mhd. Teguh Syuhada Lubis, Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 1, Januari Juni 2017,
M. Nasir Djamil. 2015. Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Jakarta: Sinar Grafika
NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.
NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.
Nursariani Simatupang dan Faisal. 2018. Hukum Perlindungan Anak. Medan: Pustaka Prima,
P.n.h. Simanjuntak. (2015). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri.
Prabowo, Y. (2021). Analisis Hukum Proses Penangkapan Disertai Penggeledahan Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Polsek Medan Barat) (Doctoral dissertation, UMSU).
PRATOMO, D. S. PROSEDUR PENYIMPANAN NARKOTIKA SEBAGAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DALAM TAHAP PENYIDIKAN.
PULUNGAN, M. PENERAPAN MODEL BRAIN BASED LEARNING UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PEMAHAMAN RASIONAL SISWA KELAS VIII MTs AL-RIDHO TA 2020/2021.
Rahmat Ramadhani. (2018). Beda Nama dan Jaminan Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah. Medan: Pustaka Prima.
Rahmat Ramadhani, Penanggulangan Kejahatan Terhadap Tanah, EduTech: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, Nomor 2 September 2016,
REZA, F. U. PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PRAKTIK PERTAMBANGAN PASIR BATU TANPA IZIN.
R. Ismala Dewi. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak: Peradilan Untuk Keadilan Restoratif. Jakarta: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI bersama dengan Azza Grafika,
Salamah, U. (2021). Ruislag Harta Wakaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 116-126.
Sadjijono. (2021). Hukum Pidana Dalam Jabatan Perspektif Terbentuknya Delik. LaksBang Justitia: Yogyakarta
Sihombing, E. N. (2020). Politik Hukum: Politik Hukum. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Sihombing, E. N. (2021). [BUKU AJAR] _Hukum Kelembagaan Negara. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Sihombing, E. N. (2019). Perilaku LGBT Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).
SINAGA, E. I. M. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Constitutional Complaint.
Supriadi. 2018. Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika,
SURYANA, P. PENETAPAN TERSANGKA DENGAN ALAT BUKTI YANG SUDAH DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.
Suryo Sakti Hadiwijoyo. 2015. Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Anggaran Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu
TM, K. A., & INDRAYANI, S. ANALISIS SOSIOLOGI SASTRA NOVEL DI BATAS PELANGI.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats