Studi Analisis Tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidanazina Menurut Hukum Jinayat Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kuhp) Dan Qanun
Abstract
Zina dikatakan sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan nilai dan norma hukum dan haruslah dijatuhi hukuman. Sebab mengingat dampak yang timbul akibat tindakan tersebut sangatlah buruk. Tindak pidana zina di Indonesia diatur dalam KUHP dalam Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan dan secara khusus mengatur perzinaan tercantum dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh gambaran, bahwa zina menurut pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya atau dalam KUHP menyebutkan perbuatan zina merupakan perbuatan yang mengkhianati ikatan perkawinan yang suci. Dalam Hukum Jinayat memandang perbuatan zina sebagai hal yang melanggar norma dan nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Hukum Islam memandang setiap hubungan kelamin diluar nikah sebagai zina, baik pelaku sudah kawin atau belum, dilakukan dengan suka sama suka atau tidak. Sedangkan dalam Qanun Aceh, tidak mengkategorikan zina sebagai perbuatan yang tercela yang merusak moral dan garis keturunan seorang manusia.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Ahmad Wardi Muslich. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika
Amran Suadi. 2016. Politik Hukum: Perspektif Hukum Perdata Dan Pidana Islam Serta Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.
Anton Widyanto. 2013. Dilema Syariat di Negeri Syariat (Kontektualisasi Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Zina di Aceh). Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh (NASA).
Asep Saepudin Jahar dkk. 2013. Hukum Keluarga Pidana & Bisnis. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
Ida Hanifah dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: CV. Pustaka Prima.
Lamintang P.A.F dkk. 2011. Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan & Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika
Mardani. 2019. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Prenada Media Group.
Mardani. 2016. Hukum Islam (Kumpulan Peraturan tentang Hukum Islam di Indonesia). Jakarta: Kencana.
Masjfuk Zuhdi. 2018. Masail Fiqhiyah. Jakarta : PT Toko Gunung Agung
Munir Fuadi. 2018. Metode Riset Hukum Pendekatan Teori dan Konsep. Jakarta : Rajawali Pers
Nurul Irfan. 2016. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Amzah
Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia (UI-Pers)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2013. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Rajawali Pers
Teguh Prasetyo. 2017. Hukum Pidana. Depok : PT RajaGrafindo Persada
Wirjono Prodjodikoro. 2012. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: PT RefikaAditama
Zainuddin Ali. 2012. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika
Zainal Eldin. 2018. Hukum Pidana Islam. Bandung : Citapustaka Media Perintis.
JURNAL
Barda Nawawi Arif, Sari Kuliah Hukum Pidana II. Fakultas Hukum Unpid. 1984
Ihda Shofiyatun Nisa. 2017. Studi Komparatif Hukum Pidana Islam dan Hukumum Positif Tentang Delik Perzinaan(Skripsi Hukum), Program Sarjana Universitas Islam Negeri Walingoso, Semarang
Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).
Nasution, H. Upaya Meningkatkan Kemampuan Kerjasama Melalui Penerapan Model Kooperatif Pada Anak Di RA Islamiyah Tanjung Morawa.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
WEBSITE
PenelitianKomparasimelalui,www.asikbelajar.com
PengertianHukumanmelalui,
www.wikipedia.org
SUMBER KEWAHYUAN
Al- Quran
Al- Hadist
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats