Pertanggungjawaban Pidana Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Tanpa Memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter (Studi Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017)

Muhammad Bagas Syahputra Harahap

Abstract


Dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan wajib memiliki surat izin praktik dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam melakukan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan kompetensi kedokteran. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk dan modus operandi tindak pidana memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter, faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana tersebut, serta pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017. Penulisan ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah bentuk dan modus operandi tindak pidana memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter adalah jika seorang dokter atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah dokter yang telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR). Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter adalah kegagalan mengumpulkan data atau informasi tentang pasien secara kuat atau kegagalan mengidentifikasi informasi yang diperlukan. Pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017 adalah didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam diri terdakwa tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan tanpa hak yang harus dinilai dari kesengajaan atau niat/pengetahuan akan sifat melawan hukumnya suatu perbuatan pada diri seorang pelaku sehingga unsur dengan sengaja menggunakan alat, metode, atau cara lain memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat ijin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) tidak terpenuhi dalam diri terdakwa.

Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, pelayanan kesehatan, registrasi.

Full Text:

PDF

References


Abduh, R., & Riza, F. (2018). Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin yang Mengajukan Gugatan Melalui Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Abduh, R. (2021). Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malapraktik Medis. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 221-234.

Adami Chazawi (selanjutnya disebut Adami Chazawi I). 2017. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta:

Pidana Bagian 2. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.

ALAMSYAH, K. S. PERCERAIAN AKIBAT KETIDAKHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA KARENA SUAMI MENDERITA KELAINAN SEKSUAL.

Andi Hamzah. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Anny Isfandyarie. 2006. Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Asdhie, B., & Ista, E. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 160-174.

Astuti, M. (2018). Efektivitas Hukum Humaniter Internasional Dalam Melindungi Cagar Budaya Di Negara Konflik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 96-108.

Bahder Johan Nasution. 2005. Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: Rineka Cipta.

Bambang Sunggono. 2018. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

BRAMANTYO, K. H., & HAZRA, F. ANALISIS CAMPUR KODE DIALOG FILM SANG PENCERAH.

Diani, A. A. (2021). Tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) Sebagai Alat Bukti Dalam Membuktikan Anak Luar Kawin (Doctoral dissertation, UMSU).

Fahriza, M. (2021). Tinjauan Kriminologi Atas Tindak Pidana Orang Yang Menyamar Sebagai Polisi (Polisi Gadungan)(Studi Di Polres Belawan) (Doctoral dissertation, UMSU).

Habibie, R. (2021). Analisis Hukum Terhadap Fungsi Kepala Desa Dalam Era Otonomi Daerah (Doctoral dissertation, UMSU).

Harahap, A. (2018). Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

HARMONO, H. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP OKNUM BUPATI YANG MELAKUKAN KORUPSI DALAM HAL PENGADAAN TANAH.

HASIBUAN, E. H. PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN PADA MALAM HARI.

H. Ishaq. 2020. Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ida Hanifah dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: FH. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. 2014. Hukum Pidana, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect of Centralistic Political Party Policies in Selection Of Regional Heads in Medan City. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 59-70.

KOMANDITER PASCA LAHIRNYA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018 (Doctoral dissertation).

Lubis, M. T. S. (2020). Sistem Pemidanaan Bagi Anak Pengedar Narkotika Dengan Hukuman Pelatihan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 6(1), 26-35.

Lubis, M. T. S., & Abduh, R. (2018). Pengembangan Model Penyelesaian Sengketa Keputusan Pemberhentian Mahasiswa Secara Mediasi. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.

Muhammad, O. F. (2021). Kajian Krimonologi Terhadap Pembuangan Bangkai Babi Di Aliran Danau Siombak Kecamatan Medan Marelan (Doctoral dissertation).

Nainggolan, I. (2018). Tanggung Jawab Pidana bagi Pelaku Usaha yang Menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Berbahaya pada Produk Pangan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Nainggolan, I. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(2).

PRATOMO, D. S. PROSEDUR PENYIMPANAN NARKOTIKA SEBAGAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DALAM TAHAP PENYIDIKAN.

PRAYOGA, A. Prosedur Upaya Banding Administratif Oleh Aparatur Sipil Negara Di Badan Pertimbangan Kepegawaian Dengan Peradilan Tata Usaha Negara.

SIMANJUNTAK, A. S. PROSES PENYIDIKAN PENGUASAAN TANAH TANPA HAK TERHADAP LAHAN PTPN II OLEH KELOMPOK TANI DI HAMPARAN PERAK (Studi Pada Unit I Resum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan).

Simatupang, N., & Abduh, R. (2020). Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Perilaku Kekerasan Pada Anak. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1-9.

Siregar, P. A. S. (2019). Keabsahan Akad Jual Beli Melalui Internet Ditinjau dari Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

SURYANA, P. PENETAPAN TERSANGKA DENGAN ALAT BUKTI YANG SUDAH DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.

WAHYUDI, D. Penerapan Prinsip Common Heritage Of Mankind Oleh International Seabed Authority Menurut Unclos 1982.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats