Analisis Hak Pilih Masyarakat Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 Sebagai Pelaksanaan Hak Konstitusional Warga Negara
Abstract
Pilkada Serentak Tahun 2020 banyak menuai problematika bagi pemerintah maupun masyarakat. Hal ini disebabkan karena pandemi Covid-19 yang melanda sehingga tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya menjadi menurun. Wabah pandemi Covid-19 telah mengancam kesehatan masyarakat dan memberikan dampak terhadap agenda demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, penulis tertarik dalam melakukan penelitian, supaya mengetahui bagaimana pengaturan hak pilih terhadap pilkada di Indonesia dan bagaimana hak pilih masyarakat dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 sebagai pelaksanaan hak konstitusional warga negara. Berlandaskan dari hasil penelitian, pengaturan hak pilih masyarakat terhadap pilkada terdapat dalam Pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (3), pasal 28E ayat (3) UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan pilkada pada saat pandemi merupakan ancaman serius pada ketertarikan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, pada saat Pilkada Serentak, pada umumnya tingkat partisipasi masyarakat tidak mendekati target nasional dan mengarah pada penurunan. Pilkada Serentak Tahun 2020 mengantisipasi bahwa pelaksanaannya tidak dilakukan dalam keadaan yang normal, sehingga harus mempersiapkan pelaksanaan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dengan adanya Perppu No. 2 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No.6 Tahun 2020 telah memberikan kepastian hukum akan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 saat pandemi Covid-19 itu artinya pemerintah menyokong pelaksanaan Pilkada langsung secara lazim, sehingga dapat diapresiasi bahwa pemerintah berusaha merealisasikan hak konstitusional warga negara dengan penyelenggaraan pilkada. Tetapi, hal yang bisa digaris bawahi adalah terwujudnya hak-hak berupa hak memilih, hak hidup, dan hak memperoleh kesehatan ialah hak asasi manusia (HAM). Untuk mencapai itu semua pemerintah harus menetapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan UU Covid-19 atau secara tegas pada pelaksanaan Pilkada Serentak.
Kata Kunci: Hak pilih, Pilkada serentak tahun 2020, Pandemi covid-19
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi. 2017. Pelajaran Hukum Pidana: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2018. Pelajaran hukum Pidana: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
AGAMA, S. I. Y. B., & WARLIANA, H. TINJAUAN YURIDIS PENGANGKATAN ANAK OLEH PASANGAN.
Amran Suadi. 2019. Filsafat Hukum: Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan Etika. Jakarta: Prenadamedia Group.
Azaria Yasmine. Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal. Dalam Jurist-Diction, Volume 2, Nomor 5, September 2019.
Cynthia Hadita. 2020. Pancasila (Perspektif Ketatanegaraan) Dan Pradigma Ajaran Islam. Medan : Enam Media,
Deddy Ismatullah dan Beni Ahmad Saebani. 2018. Hukum Tata Negara Refleksi Kehidupan Ketatanegaraan di Negara Republik Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Dewi Asri Puanandini. Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Pekerja Migran Indonesia. dalam Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Volume 14, Nomor 2, Desember 2020.
Fajlurrahman Jurdi. 2019. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Prenadamedia Group
Fakhruddin.Evaluasi Pilkada Sebagai Wujud Demokratisasi : Studi Pada Pillkada Serentak Tahun 2017 di Provinsi Aceh, Indonesia. Dalam Jurnal Wacana Politik Vol. 4, No.1, Maret 2019,
Felani Ahmad Cerdas. Jaminan Perlindungan Hak Pilih dan Kewajiban Negara Melindungi Hak Pilih Warga Negara Dalam Konstitusi (Kajian Kritis Pemilu Serentak 2019). Dalam Jurnal SASI Vol. 25 No. 1, Januari Juni 2019
Fikriyanto. Analisis Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Hubungannya Dengan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri Oleh Perseorangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 26, Nomor 12, Agustus 2020.
Gracia Tambajong, dkk. Tindak Pidana Melaksanakan Penempatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Pekerja Migran Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. dalam Jurnal Lex Administratum, Volume IX, Nomor 2, Maret 2021.
Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.
Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.
Hanifah, I. (2020). [HAKI] PENGUATAN NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SALAH SATU PILAR KEBANGSAAN INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM YANG BERKEMAJUAN. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Hanifah, I. (2020). [LOA] LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA: LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Hanifah, I. (2020). [BUKU] HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Hakim, N. (2017). Konflik Antara Al-Urf (Hukum Adat) dan Hukum Islam Di Indonesia. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 3(2).
Hakim, N. (2019). Perspektif Filasafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis Terhadap Sunnah. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).
Hakim, N. (2020). The Enforcement of Human Rights Through Implementing of The Sharia. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 01-09.
Hilmi Ardani Nasution. Memilih Dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Kontestasi Pemilihan Umum : Studi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam Jurnal HAM Vol.10 No.2, Desember 2019
Ida Hanifah, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: CV. Pustaka Prima.
Ismu Gunadi dan Junaedi Efendi. 2011. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: PT. Prestasi Pustakaraya.
Joko Riskiyono. Kedaulatan Partisipasi Pemilih Dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Serentak 2019. Dalam Jurnal Politica Vol. 10 No. 2, Novemeber 2019,
Mahpudin Noor, dkk. 2016. Pancasila. Bandung : Pustaka Setia
Moh.Nizar, dkk. Penguatan Peran Pemerintah Melalui Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia. Dalam Jurnal Sosiologi, Volume 20, Nomor 2.
Mokhammad Samsul Arif. Meningkatkan Angka Partisipasi Sebagai Upaya Menjamin Legitimasi Hail Pemilihan Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Tengah Pandemi Covid-19. Dalam Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 2 No. 1, November 2020
M. Syamsudin. 2015. Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim. Jakarta: Kencana.
Muhadam Labolo dan Teguh Ilham.2017. Partai Politik Dan Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia. Jakarta : Rajagrafindo Persada,
Peter Mahmud Marzuki. 2018. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 17/PID.SUS/2019/PT.PTK.
Ramlan, R., & Hakim, N. (2018). RANCANGAN MATERI SOSIALISASI BERBASIS PERMENDIKNAS NO 17 TH 2010 BAGI PENCEGAHAN DINI PLAGIATOR SKRIPSI MAHASISWA (STUDI RESEARCH AND DEVELOPMENT PADA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UMSU). Kumpulan Penelitian dan Pengabdian Dosen, 1(1).
Ria Wulandari. Studi Atas Pasal 63 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). dalam Tanjungpura Law Journal, Volume 3, Issue 2, July 2019.
Ruslan Renggong . 2016. Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP. Jakarta: Kencana.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini. 2019. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesi dan Disertasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Satria Purna Regar. Tindak Pidana Oleh Korporasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia. dalam Jurnal Lex Crimen, Volume X, Nomor 4, April 2021.
Singgih Choirul Rizi. Menakar Perbedaan Opini Dalam Agenda Pelaksanaan Kontestasi Pilkada Serentak Di Tengah Pandemi Covid-19. Dalam Jurnal Ilmu Sosial Vol.4, No.4, Agustus 2020
Stepi Anriani. 2018. Intelijen Dan Pilkada. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Soerjono Soekanto. 2014. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo. 2017. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Suhrawardi K. Lubis. 2015. Etika Profesi Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.
Teguh Prasetyo. 2018. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Wildan Suyuthi Mustofa. 2013. Kode Etik Hakim. Jakarta: Kencana.
Yusrizal, M. (2017). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 113-138.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats