Perlindungan Hukum Pada Perusahaan Anjak Piutang Dengan Transaksi Tanpa Agunan
Abstract
Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain. Berangkat dari pengertian anjak piutang itu lah, maka piutang yang dialihkan harus dibuatkan sebuah akta cessie, sebagai cara untuk memindahkan hak atas piutang yang semula milik Klien menjadi milik Factor, agar Factor dapat dengan bebas bertindak secara hukum atas piutang yang telah dialihkan. Pelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme dalam pengalihan utang, hubungan hukum para pihak dalam pengalihan utang, dan perlindungan hukum perusahaan anjak piutang dalam pengalihan utang tanpa agunan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perusahaan Anjak Piutang (Factor) sebagai pihak pembeli piutang sangat lemah dan rentan dari risiko kemungkinan gagalnya penagihan piutang yang disebabkan tidak dipenuhinya prestasi oleh pihak Customer. Dalam konteks ini tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi perusahaan Anjak Piutang (Factor) atas pembayaran atau pengembalian piutangnya secara penuh. Para pihak didalam kegiatan pembiayaan anjak piutang yakni factor, client maupun customer masing-masing memiliki hak serta kewajiban yang dapat ditinjau dari beberapa segi sebagai berikut; hak dan kewajiban para pihak ditinjau dari sudut perjanjian pembiayaan anjak piutang, hak dan kewajiban para pihak ditinjau dari sudut klausula yang berkenaan dengan hak dan kewajiban para pihak didalam pembiayaan anjak piutang yakni klausul terminologi dan defenisi, klausul limit dan transaksi, klausul objek piutang dagang, klausul penawaran dan penerimaan, klausul betekening dan jaminan client atas piutang dagang, klausul janji janji client (convenant), serta hak dan kewajiban para pihak ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, anjak piutang, dan tanpa agunanFull Text:
PDFReferences
Achmad Kabain. (2015). Peran Keluarga, Guru dan Sekolah Menyelematkan Anak dari Pengaruh Napza, Semarang: Bengawan Ilmu.
Adami Chazawi. Ardi Ferdian. (2016). Tindak Pidana Pemalsuan. PT Rajagrafindo Persada: Depok.
Asdhie, B., & Ista, E. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 160-174.
Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.
Asmadi, E. (2019). Regulasi Mandiri Transportasi Online dalam Pembayaran Pesanan Makanan Atas Konsumen yang Ingkar Janji. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 103-118.
Bambang Sunggono. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Perkasa.
Carto Nuryanto, Penegakan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusannya Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Unissula Semarang, Vol. 13. No. 1 Maret (2018).
Dadang Hawari. (2016). Penyalahgunaan dan Ketergantungan Naza (Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif, Jakarta: Fakultas Kedokteran UI.
Djisman Samosir, Timbul Andes Samosir. (2020). Tindak Pidana Tertentu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. CV. Nuansa Aulia: Bandung.
Diyar Ginanjar Andiraharja. "Politik Hukum Pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Khazanah Hukum, Volume. 2 No.2: 24-31. 27 April 2020
Elrick Christover Sanger, Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba Di Kalangan Generasi Muda, Jurnal Hukum, Vol. II No. 4 Agustus (2018).
Erwin Asmadi, Peran Psikiater Dalam Pembuktian Kekerasan Psikis Pada Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal De Lega Lata, Volume 3 Nomor 1, Januari-Juni 2018.
Erwin Asmadi. (2019). Ilmu Kedokteran Kehakiman. Medan: CV. Pustaka Prima.
Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL. RESTITUSI: JURNAL MAHASISWA ILMU HUKUM, 1(1), 41-62.
Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.
Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.
Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.
Hanifah, I. (2020). [HAKI] PENGUATAN NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SALAH SATU PILAR KEBANGSAAN INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM YANG BERKEMAJUAN. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Hanifah, I. (2020). [LOA] LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA: LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS
Hery Firmansyah. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengguna Ijazah Palsu Oleh Anggota DPRD Dalam Pemilihan Umum Legislatif (Contoh
H. Zaeni Asyhadie, A rief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. 2017. PT. Rajagrafindo Persada: Depok.
Ida Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Makasiswa. CV PustakaPrima: Medan.
Ida Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: FH. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Janus Sidabalok. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti,
Juliana Lisa FR dan Nengah Sutrisna. (2013). Narkotika, Psikotropika dan Gangguan Jiwa Tinjauan Kesehatan dan Hukum. Yogyakarta: Nuha Medika.
Kasmir. 2019. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers
Kasus Putusan Nomor: 196/ K.Pid.Sus/2016)". Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum,Volume 17, No. 1 Juni 2019. 10 Juni 2019.Winda Wahyu Ningtyas. H. Abd Wahid, Diyan Isnaeni. "PertanggungjawabanPidana Terhadap Penggunaan Ijazah Palsu Oleh Anggota DPRD Dalam Pemilu Legislatif (Studi di Kabupaten Proboliggo)". Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 27 Nomor 4. Januari 2021.
Laksana. (2019). Himpunan Lengkap Undang-Undang Republik Indonesia TentangSistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) dan Standar Nasional Pendidikan. Laksana: Yogyakarta.
I Dewa Ayu Dwi Mayasari. Perlindungan Hukum terhadap Perusahaan Factor dalam Penagihan Piutang Dagang pada Transaksi Anjak Piutang (Factoring). dalam Jurnal Udayana Master Law Journal Vol. 4, No. 2, halaman 362. 2015
Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.
Lydia Harlina Martono dan Satya Joewana. (2015). Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah. Jakarta: Balai Pustaka.
NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.
NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.
Niniek Suparni. (2017). Eksisten Pidana Denda Dalam System Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
PRATOMO, D. S. PROSEDUR PENYIMPANAN NARKOTIKA SEBAGAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DALAM TAHAP PENYIDIKAN.
Rani Eka Diansari & Lulu Amalia. Melihat Lembaga Keuangan Anjak Piutang dibandingkan Perbankan dilihat dari Aspek Hukum, Jurnal Bisnis & Akuntansi Volume 10, No.1. 2020
Salamah, U. (2021). Ruislag Harta Wakaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 116-126.
Sadjijono. (2021). Hukum Pidana Dalam Jabatan Perspektif Terbentuknya Delik. LaksBang Justitia: Yogyakarta
Sihombing, E. N. (2020). Politik Hukum: Politik Hukum. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Sihombing, E. N. (2021). [BUKU AJAR] _Hukum Kelembagaan Negara. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Sihombing, E. N. (2019). Perilaku LGBT Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).
SINAGA, E. I. M. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Constitutional Complaint.
Sunaryo. 2019. Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika,
Suratman dan Philips Dillah. 2015. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta,
SURYANA, P. PENETAPAN TERSANGKA DENGAN ALAT BUKTI YANG SUDAH DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.
Teguh Prasetyo. (2017). Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media.
Tim Viva Justicia. (2017). Undang-Undang Pemilu 2019 Berdasarkan UndangUndang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. GenesisLearning: Yogyakarta.
Tobing Dorotea Rudyanti. 2017. Hukum Lembaga Pembiayaan. Surabaya: Laksbang Pressindo
Wahyu Utami dan Yogabakti Adipradana. 2017. Pengantar Hukum Bisnis dalam Perspektif Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Jala Permata Aksara
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats