Analisis Hukum Perjanjian Titip Jual Dalam Asas Kebebasan Berkontrak
Abstract
Pesatnya perkembangan zaman, khususnya dibidang perekonomian, perdagangan dan bisnis menuntut adanya sebuah pembaharuan hukum demi melindungi masyarakat dalam kegiatan lalu lintas di bidang perekonomian. Bukti dari kedinamisan tersebut adalah munculnya berbagai jenis perjanjian yang sebelumnya tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata. Salah satunya adalah perjanjanjian titip jual, dengan landasan asas kebebasan berkontrak menjadi sebuah legalitas bagi masyarakat yang ingin membuat perjanjian diluar dari KUH Perdata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih lanjut mengenai perjanjian titip jual dalam perspektif asas kebebasan bekontrak dari segi hukum perjanjian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatife atau yang disebut dengan penelitian hukum normatife yakni penelitian terhadap bahan bahan kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa legalitas yang melandasi timbulnya perjanjian titip jual adalah Pasal 1319 KUH Perdata. Perjanjian titip jual dikategorikan sebagai perjanjian tidak bernama (innominate) dan berdasarkan substansinya, perjanjian tersebut terdiri atas pemberian kuasa, penitipan barang dan jual beli sehingga tergolong kedalam perjanjian campuran. Ditinjau dari segi asas kebebasan berkontrak maka perjanjian titip jual diperbolehkan, namun kebebasan tersebut bersifat tidak mutlak, dalam perjanjian tersebut kebebasan berkontak diberikan dengan batasan-batasan yang harus sejalan dengan aturan hukum perjanjian yang lain, yakniPasal1320, 1335, 1337, 1338, 1339, 1347 KUHPerdata.
Kata kunci: Perjanjian, Titip Jual, Kebebasan Berkontrak
Full Text:
PDFReferences
Abdul Wahid dan Mohammad Labib. 2010. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Jakarta: Refika Aditama.
ANGGRAENI, J. Analisis Sosiologis Novel Ayah Karya Andrea Hirata.
A.Rahmah dan Amiruddin Pabbu. 2015 Kapita Selekta Hukum Pidana. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Astuti, M. (2018). Efektivitas Hukum Humaniter Internasional Dalam Melindungi Cagar Budaya Di Negara Konflik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 96-108.
BERAKHIRNYA, P. T. S., ASURANSI, J. W. P., & SALEH, M. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA.
BRAMANTYO, K. H., & HAZRA, F. ANALISIS CAMPUR KODE DIALOG FILM SANG PENCERAH.
DARMAWAN, R. KAJIAN KRIMINOLOGI ATAS PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP SANTRI YANG DILAKUKAN PEKERJA DAYAH.
Dedi Harianto. Asas Kebebasan Berkontrak: Problematika Penerapannya Dalam Kontrak Baku Antara Konsumen Dengan Pelaku Usaha. Jurnal Hukum Samudera Keadilan, Volume II Nomor 2, Juli 2016
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. 2009. Cyber Law; Aspek Hukum Teknologi Informasi. Jakarta: Refika Aditama.
Evalina, N., Abduh, R., & Arfis, A. (2019, October). Pembuatan Gantungan Kunci Dari Bahan Resin di Desa Jaharun A. In Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan (Vol. 1, No. 1, pp. 251-256).
Fahriza, M. (2021). Tinjauan Kriminologi Atas Tindak Pidana Orang Yang Menyamar Sebagai Polisi (Polisi Gadungan)(Studi Di Polres Belawan) (Doctoral dissertation, UMSU).
Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL. RESTITUSI: JURNAL MAHASISWA ILMU HUKUM, 1(1), 41-62.
Hakim, N. Concept Of Jihad.
Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.
Harahap, R. (2018). Pengawasan dan Koordinasi Sertifikasi Halal. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 109-118.
Ida Hanifah dkk. 2018. Pedoman Penulisan. 2018. Medan: Pustaka Prima,
I Made Kardiyasa, Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech), dalam Jurnal Analogi Hukum, Volume 2, Nomor 1, 2020.
KARTIKA, D. (2021). LEGALITAS PENDAFTARAN PENDIRIAN DAN PERUBAHAN PERSEKUTUAN KOMANDITER PASCA LAHIRNYA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018 (Doctoral dissertation).
KUSUMAWATI, S. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN ORANG DI KAPAL BENJINA.
MAHARANI, J. PERAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM PENGAWASAN KAPAL JENIS PUKAT TARIK TERHADAP PENANGKAPAN IKAN.
Mariam Badrulzaman. 2018. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Adiya Bakti
MEDAN, P. K. PELAKSANAAN STANDAR KESELAMATAN ANGKUTAN JALAN OLEH DINAS.
Nainggolan, I. (2018). Analisis Yuridis Pengembalian Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Perikanan (Juridical Analysis Of Returns Of Investigation Goods Action Of Fisheries Criminal). DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 68-80.
Nurul Qamar,dkk. 2017. Metode Penelitian Hukum. Makassar: Sosial Politic Genius,
PERCERAIAN, B. S., & DEWI, F. A. PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH PENGADILAN AGAMA TERHADAP PUTUSAN HAKIM MENGENAI HARTA.
PNH Simanjuntak. 2017. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana,
Prianter Jaya Hairi, Penanggulangan Tindak Pidana Terkait Ujaran Kebencian, dalam Jurnal Vol. XI, No.03/I/Puslit/Februari/2019
PULUNGAN, M. PENERAPAN MODEL BRAIN BASED LEARNING UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PEMAHAMAN RASIONAL SISWA KELAS VIII MTs AL-RIDHO TA 2020/2021.
Rahmi, A. (2019). Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 140-159.
Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.
Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.
Ramadhani, R. (2018). Korelasi Hukum Antara Pengaturan Zonasi Wilayah dengan Pendaftaran Hak Milik atas Tanah di Kota Medan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).
REZA, F. U. PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PRAKTIK PERTAMBANGAN PASIR BATU TANPA IZIN.
Ritonga, K. R. (2021). Proses Penyidikan Pelaku Tindak Pidana Pencetak dan
Sad, H. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Dimsum Citra Antara Pemberi Waralaba (Franchisor) Dengan Penerima Waralaba (Franchisee) Di Medan (Doctoral dissertation, UMSU).
Sembiring, D. S. (2017). Language Style in Karonese Wedding Ceremony.
Sihombing, E. N. (2019). Perilaku LGBT Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).
Siti Malikhatun Badriyah. 2019. Aspek Hukum Perjanjian Franchise. Semarang: CV. Tigamedia Pratama,
Sihombing, E. N. (2020). Politik Hukum: Politik Hukum. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Sihombing, E. N. (2021). [BUKU AJAR] _Hukum Kelembagaan Negara. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
SOERIPNO, R. R. Implementasi Zona Identifikasi Pertahanan Udara di Wilayah Udara Indonesia Menurut Hukum Kebiasaan Udara Internasional.
TM, K. A., & INDRAYANI, S. ANALISIS SOSIOLOGI SASTRA NOVEL DI BATAS PELANGI.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats