Analisis Penguasaan Tanah Hak Guna Usaha Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara Iii Gunung Pamela Oleh Masyarakat Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai

Magira Fisabilla

Abstract


Tanah merupakan bagian terpenting bagi sumber daya manusia, terlebih dari itu tanah juga menjadi sumber kehidupan bagi manusia. Begitupun dengan tempat tinggal, tempat tinggal adalah kebutuhan primer manusia dan memang sangat penting baginya. Namun penguasaan atas tanah yang bukan miliknya dan menjadikan nya sebagai tempat tinggal bukan lah keputusan yang baik karna menurut Undang-Undang setiap tanah yang dimiliki harus melakukan pendaftaran melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam hal ini sebagian dari masyarakat Desa Buluh Duri melakukan penguasaan tanah HGU milik PTPN III dengan mendirikan tempat tinggal atau pun menjadikan tanah tersebut sebagai lahan pertanian milik mereka. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dasar atau asalan masyarakat atas penguasaan tanah HGU PTPN III adalah penuturan atau perkataan dari pimpinan terdahulu PTPN III Gunung Pamela pada zaman Belanda. Serta surat tanah sepihak yang di tanda tangani oleh toko masyarakat yang dituakan atau yang disegani di wilayah tersebut.Akibat hukum bagi masyarakat Desa Buluh Duri dalam menguasai tanah HGU adalah tidak terdaftar tanahnya di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan tidak ada pengakuan dari negara atas tanah tersebut. Jika tanah tersebut tidak terdaftar maka tidak dapat dilakukan jual beli atau pemindahan hak milik sebab tanah tersebut tidak dapat pengakuan dari negara. Upaya penyelesaian terhadap penguasaan tanah HGU oleh masyarakat Desa Buluh Duri upaya pertama secara mediasi antar perusahaan, manejemen perusahaan, dengan masyarakat mengenai transparasi atas batasan-batasan tanah HGU PTPN III Gunung Pamela. Kemudian mendorong pemerintah di atas yang memiliki wewenang atas data pertanahan yakni BPN untuk menyelesaiakan tentang batas-batas HGU agar tidak terjadi kembali masalah-masalah antar masyarakat yang tidak mengetahui secara jelas tentang batasan-batasan lahan tempat tinggal mereka.

Kata kunci: Penguasaan tanah, hak guna usaha, masyarakat.


Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi. Ardi Ferdian. (2016). Tindak Pidana Pemalsuan. PT Rajagrafindo Persada: Depok.

Asdhie, B., & Ista, E. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 160-174.

Djisman Samosir, Timbul Andes Samosir. (2020). Tindak Pidana Tertentu di dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana. CV. Nuansa Aulia: Bandung.

Diyar Ginanjar Andiraharja. "Politik Hukum Pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Khazanah Hukum, Volume. 2 No.2: 24-31. 27 April 2020

Erwin Asmadi, Peran Psikiater Dalam Pembuktian Kekerasan Psikis Pada Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal De Lega Lata, Volume 3 Nomor 1, Januari-Juni 2018. Erwin Asmadi. (2019). Ilmu Kedokteran Kehakiman. Medan: CV. Pustaka Prima.

Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL. RESTITUSI: JURNAL MAHASISWA ILMU HUKUM, 1(1), 41-62.

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.

Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.

Hanifah, I. (2020). [HAKI] PENGUATAN NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SALAH SATU PILAR KEBANGSAAN INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM YANG

BERKEMAJUAN. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Hanifah, I. (2020). [LOA] LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED

DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA: LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS

Hery Firmansyah. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengguna Ijazah Palsu Oleh Anggota DPRD Dalam Pemilihan Umum Legislatif (Contoh

H. Zaeni Asyhadie, A rief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. 2017. PT. Rajagrafindo Persada: Depok. Ida Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Makasiswa. CV PustakaPrima: Medan.

Ida Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: CV. Pustaka prima Kasus Putusan Nomor: 196/ K.Pid.Sus/2016)". Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum,Volume 17, No. 1 Juni 2019. 10 Juni 2019.Winda Wahyu Ningtyas. H. Abd Wahid, Diyan Isnaeni. "PertanggungjawabanPidana Terhadap Penggunaan Ijazah Palsu Oleh Anggota DPRD Dalam Pemilu Legislatif (Studi di Kabupaten Proboliggo)". Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 27 Nomor 4. Januari 2021.

Laksana. (2019). Himpunan Lengkap Undang-Undang Republik Indonesia TentangSistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) dan Standar Nasional Pendidikan. Laksana: Yogyakarta.

Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231250.

NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.

NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.

Peter Mahmud Marzuki. (2015). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Kencana

P.n.h. Simanjuntak. (2015). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri.

PRATOMO, D. S. PROSEDUR PENYIMPANAN NARKOTIKA SEBAGAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DALAM TAHAP PENYIDIKAN.

Rahmat Ramadhani. (2018). Beda Nama dan Jaminan Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah. Medan: Pustaka Prima.

Salamah, U. (2021). Ruislag Harta Wakaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 116-126.

Sadjijono. (2021). Hukum Pidana Dalam Jabatan Perspektif Terbentuknya Delik. LaksBang Justitia: Yogyakarta

Sihombing, E. N. (2020). Politik Hukum: Politik Hukum. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Sihombing, E. N. (2021). [BUKU AJAR] _Hukum Kelembagaan Negara. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Sihombing, E. N. (2019). Perilaku LGBT Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

SINAGA, E. I. M. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Constitutional Complaint.

SURYANA, P. PENETAPAN TERSANGKA DENGAN ALAT BUKTI YANG SUDAH DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.

Tim Viva Justicia. (2017). Undang-Undang Pemilu 2019 Berdasarkan UndangUndang Nomor 7 tahun

tentang Pemilihan Umum. GenesisLearning: Yogyakarta

Zainal Asikin. 2019. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Depok: PT Raja Grafindo Persada.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats