Analisis Pidana Penjebolan Aplikasi Sistem Transportasi Online (Studi Di Polrestabes Medan)

Deflan Ustadi Rambe

Abstract


Bisnis transportasi berbasis online telah merambah ke berbagai kota di Indonesia salah satunya di kota Medan, membuat ribuan orang akhirnya memutuskan untuk beralih profesi sebagai pengemudi transportasi online untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik. Transportasi online telah berkembang menjadi layanan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mengantarkan barang, membeli makanan dan beberapa kebutuhan lainnya. Semakin banyaknya pengemudi transportasi online, membuat persaingan antar pengemudi semakin ketat. Alhasil, tak sedikit dari mereka melakukan penipuan demi mendapatkan penumpang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai sistem transportasi online, untuk mengetahui upaya kepolisian dalam mencegah tindak pidana pembobolan aplikasi sistem transportasi online, dan untuk mengetahui faktor penghambat kepolisian dalam mencegah tindak pidana. menerobos aplikasi sistem transportasi online dan solusinya. Berdasarkan hasil kajian dapat dipahami bahwa pengaturan mengenai tindak pidana pembobolan aplikasi sistem secara khusus diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana pasal ini tercantum dalam Pasal 46 ayat (3) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pembobolan aplikasi sistem transportasi online dilakukan dengan upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pembobolan aplikasi sistem transportasi online, antara lain upaya represif, representatif dan pre-emptive. Adapun faktor penghambat penanggulangan tindak pidana pembobolan melalui aplikasi sistem transportasi online adalah sebagai berikut: faktor hukum itu sendiri, faktor penegakan hukum, sarana dan prasarana pendukung, faktor masyarakat dan budaya. Solusi kepolisian dalam mencegah tindak pidana pembobolan aplikasi sistem transportasi online seperti mengembangkan dan menggunakan standar forensik yang sesuai untuk mendapatkan dan membuktikan keaslian data elektronik yang digunakan untuk penyidikan dan penuntutan, khususnya tindak pidana pembobolan aplikasi sistem transportasi online

Kata kunci: Tindak pidana, penjebolan aplikasi, sistem transportasi online.


Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Barkatullah. (2017). HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA (Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia). Bandung: Nusa Media.

Abdul Wahid & Mohammad Labib. (2018). Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Bandung: PT Refika Aditama

Adami Chazawi. (2018). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Rajawali Pers

Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.

Aditya Bakti Ida Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU. Medan: Pustaka Prima

Andika Wijaya. (2016). Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Jakarta: Sinar Grafika

Artikel Rudi Natamiharja. (2018) Perlindungan Data Privasi dalam Konstitusi Negara Anggota ASEAN. Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung,

Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.

Barda Nawawi Arief. (2016). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

BERENCANA, P., & BINTANG, I. MEKANISME REKONSTRUKSI TERHADAP TINDAK PIDANA.

Budi Suhariyanto. (2017). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada

Burhan Ashshofa. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta

Danrivanto Budhijanto. (2017). Revolusi Cyberlaw Indonesia (Pembaruan dan Revisi UU ITE 2016). Cetakan Kesatu. Bandung: Reflika Aditama

Dewi, S. 2016. Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan

Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia. DEMO 2 JURNAL, (94), 22-30

Dyah Ochtorina Susanti dan Aan Efendi. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Eka, N.A.M,dkk. 2021. Legal Securities Against Covid-19 Patient Privacy Data in Indonesia. Jurnal Veteran Law Review, Volume 4 issue 1.

Ermansjah Djaja. (2017). Penyelesaian Sengketa Hukum Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik:

Kajian Yuridis Penyelesaian Secara Non Litigasi Melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Pustaka Timur

Faisal Riza. (2020). Hukum Pidana Teori Dasar. Depok: Rajawali Buana Pusaka

Fanny Priscyllia. 2019. PERLINDUNGAN PRIVASI DATA PRIBADI PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM. Denpasar : Jurnal JATISWARA, vol.34 no.3

Geistiar Yoga, dan Aminah Suradi. Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. dalam Jurnal Diponegoro Law Journal 5.3 : 1-19, 2016

Habibie, R. (2021). Analisis Hukum Terhadap Fungsi Kepala Desa Dalam Era Otonomi Daerah (Doctoral dissertation, UMSU).

H.A.K. Moch. Anwar. (2014). Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II). Bandung: PT. Citra Hakim, A. (2020). (BUKU) Jihad Konstitusi. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Idah Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Pustaka.

INDRAYANI, T. R. A. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CALO CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN.

Ismu Gunadi & Jonaedi Efendi. (2014). Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana J. S. Badudu dan Sutan Mohammad Zain. (2014). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar

Harapan

Kodiyat, B. A. (2019). Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partsipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kota Medan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect of Centralistic Political Party Policies in Selection Of Regional Heads in Medan City. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 59-70.

Melisa Monica Sumenge, Jurnal Penipuan Menggunakan Media Internet Berupa Jual-Beli Online, Vol. II, 2013

Merry Magdalena dan Maswigrantoro Roes Setiyadi. (2016). Cyberlaw, Tidak Perlu Takut. Yogyakarta: Penerbit Andi

Moeljatno. (2018). Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara

Munir Fuady. (2018). Pendekatan Teori Dan Konsep. Depok: Rajawali Pers

Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.

Nurhilmiyah, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 211-219.

Nurul Qamar. (2018). Hak Asasi Manusia. Makkasar: sinar grafika.

PAF Lamintang. (2007). Delik-Delik Khusus. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti

PRATOMO, D. S. PROSEDUR PENYIMPANAN NARKOTIKA SEBAGAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DALAM TAHAP PENYIDIKAN.

Putri, M. S. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem

Riza, F., & Abduh, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen

Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu

Sosial, 4(1).

Salamah, U. (2021). Ruislag Harta Wakaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 116-126.

SIDAURUK, F. S. KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU.

Siswanto Sunarso. (2015). Penegakan Hukum Psikotropika, Dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Soerjono Soekanto. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Depok: RajaGrafindo Persada

S.R. Sianturi. (2013). Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHMPTHM

S.R. Sianturi. (2019). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem Petehaem

Suteki. (2018). Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik). Depok: Rajawali Pers

Teguh Prasetyo. (2015). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers

Tejomurti, dkk. 2018. Legal Protection for Urban Online-TransportationUsers Personal Data Disclosure in the Age of Digital Technology. Padjadjaran Journal of Law, 5(3), 485-505

Toni Yuri Rahmanto. Penegakan HukumTerhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi

Elektronik. dalam Jurnal Penelitian Hukum DE JURE Vol. 19 No.1 Maret 2019

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Veithal Rivai, dkk. (2016). Bank and Financial Institution Management. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Wahyudi Djafar dan Lintang Setianti. (2017). Perlindungan Privasi dalam Kebijakan Cybersecurity: Analisis atas Perpres Badan Siber dan Sandi Negara. Jakarta: ELSAM.

Wahyudi Djafar. (2017). BIG DATA DAN PRAKTIK PENGUMPULAN DATA SKALA BESAR DI INDONESIA: Pengantar untuk Memahami Tantangan Aktual Perlindungan Hak Atas Privasi. Jakarta: ELSAM

Wirjono Prodjodikoro. (2016). TindakTindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama Yolanda Gresia Wijaya. Penegakan Hukum Pidana Oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Terkait Orderan Fiktif Pada Transportasi Online. Jurnal Hukum Pemberdayaan Hukum, Vol. 7 Makassar: 2017


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats