Praktek Kredit Barang Melalui Shopee Paylater Dari Marketplace Shopee Berdasarkan Hukum Ekonomi Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Budi Putri Utami

Abstract


Shopee paylater adalah platfrom belanja online bertujuan untuk memudahkan proses belanja online para penggunanya. Shopee paylater adalah metode pembayaran dengan menggunakan dana talangan dari perusahaan aplikasi terkait. Shopee paylater ini menawarkan produk pinjaman dana dengan pinjaman awal nol persen tanpa ada minimal transaksi. Dalam hal ini tertarik untuk diteliti yang bertujuan untuk mengetahui praktek kredit barang melalui shopee paylater dari marketplace shopee berdasarkan hukum ekonomi Islam dan Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan, bai taqsith sama dengan jual beli kredit al-bai ila ajal. Adapun definisinya adalah jual beli secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Perbandingan praktek kredit barang berdasarkan hukum Ekonomi Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ulama Fiqh membolehkan jual beli secara kredit melandaskan kepada dalil-dalil yang berasal dari, Al-Quran, Hadist. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kredit barang terdapat pihak yang terlibat dalam hal ini dapat disebutkan, bahwa pihak yang menuntut disebut kreditur (pihak berpiutang) dan pihak yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi disebut debitur (pihak berutang). Dalam jual beli kredit harus diketahui waktunya oleh kedua belah pihak. Karena, ketidak jelasan waktu dapat menjadi perselisihan di kemudian hari.

Kata kunci: Kredit barang, hukum ekonomi islam dan kitab undangundang hukum perdata.


Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Barkatullah. (2017). HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA (Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia). Bandung: Nusa Media.

Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.

Ah Khairul Wafa. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Shopeepay Later. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Vol 3. No 1, Januari-Juni 2020.

Alif Ilham Akbar Fitriansyah. kajian Penelitian Tentang Hukum Jual Beli Kredit. Jurnal Suhuf. Vol. 32, No. 1, Mei 2020.

Amran Suadi. 2018. Penyelesesaian sengketa Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.

Artikel Rudi Natamiharja. (2018) Perlindungan Data Privasi dalam Konstitusi Negara Anggota ASEAN. Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung,

Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.

Asmuni. 2016. Bisnis Syariah. Medan: Perdana Publishing.

BERENCANA, P., & BINTANG, I. MEKANISME REKONSTRUKSI TERHADAP TINDAK PIDANA. Dewi, S. 2016. Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan

Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia. DEMO 2 JURNAL, (94), 22-30

Eka, N.A.M,dkk. 2021. Legal Securities Against Covid-19 Patient Privacy Data in Indonesia. Jurnal Veteran Law Review, Volume 4 issue 1.

Faisar Ananda Arfa dan Watni Marpaung, 2016 Metode Penelitian Hukum Islam , Jakarta: Kencana.

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan

Fanny Priscyllia. 2019. PERLINDUNGAN PRIVASI DATA PRIBADI PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM. Denpasar : Jurnal JATISWARA, vol.34 no.3

Geraldi, Surat Pembaca Metode Pembayaran Shopee Paylater Tidak Bisa di Gunakan Padahal Limit Masih Utuh, diakses https://mediakonsumen.com, pada tangggal 25 Januari 2021, pukul 15:00.

Habib Wakidatul Ihtiar, 2016Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 92/DSN-MUI/Iv/2014

Tentang Pembiayaan Yang Disertai Rahn, An-Nisbah, Vol. 03,

Habibie, R. (2021). Analisis Hukum Terhadap Fungsi Kepala Desa Dalam Era Otonomi Daerah (Doctoral dissertation, UMSU).

Hakim, A. (2020). (BUKU) Jihad Konstitusi. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Hurriyah Badriyah. 2014. Rahasia Sukses Besar Bisnis Online Tanpa Moda. Jakarta: Kunci Komunikasi.

Idah Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Pustaka.

INDRAYANI, T. R. A. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CALO CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN.

Irfn Harmoko. Analisis Penerapan Denda Keterlambatan Pembayaran Angsuran Dalam Akad Pembayaran Murabahah Di Bank Syariah (Berdasarkan FATWA NO. 17/DSN-MUI/IX/2000). Jurnal Qawanin. Vol. 3. No. 1 Januari-Juni 2019.

Kodiyat, B. A. (2019). Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partsipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kota Medan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect of Centralistic Political Party Policies in Selection Of Regional Heads in Medan City. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 59-70.

Mardani. 2015. Fiqh Ekonomi Syariah fiqh muamalah. Jakarta: Kencana.

Moh Mufid. 2018. Ushul Fiqh Ekonomi Dan Keuangan Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Mohamad Kharis Umardani.Jual Beli Berdasarkan Kitab Undang-Undang Perdata dan Hukum Islam (Al-Quran dan Hadis) Secara Tidak Tunai. Jurnal of Islamic Law Studdies. Mei 2019, Edisi 9.

Muhajirin. Al- Gharamah Al-Maliyah: Study Kasus Penerapan Denda Pada Kasus Penundaan Pembayaran Akad Utang Piutang. Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam. Vol. 07. No. 02 Oktober 2019.

Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.

Nurhilmiyah, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 211-219.

Nurul Qamar. (2018). Hak Asasi Manusia. Makkasar: sinar grafika.

Panji Adam. 2017. Fikih Muamalah Maliyah (Konsep, Regulasi dan Implementasi). Bandung: PT Refika Aditama.

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Peraturan Direksi No 30 Tahun 2016 tentang arum haji Fatwa MUI

P.N.H. Simanjuntak. 2016. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana.

PRATOMO, D. S. PROSEDUR PENYIMPANAN NARKOTIKA SEBAGAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DALAM TAHAP PENYIDIKAN.

Putri, M. S. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem

Riza, F., & Abduh, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu

Sosial, 4(1).

Saiful Anwar, dkk. 2018. Pengantar Falsafah Ekonomi Dan Keuangan Syariah. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Salamah, U. (2021). Ruislag Harta Wakaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 116-126. SIDAURUK, F. S. KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU.

Silvi Novindri,2016 Analisis Fiqih Terhadap Akad Dana Talangan Haji Pada Perbankan Soejono Soekanto. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Tejomurti, dkk. 2018. Legal Protection for Urban Online-TransportationUsers Personal Data Disclosure in the Age of Digital Technology. Padjadjaran Journal of Law, 5(3), 485-505

Wahyudi Djafar dan Lintang Setianti. (2017). Perlindungan Privasi dalam Kebijakan Cybersecurity: Analisis atas Perpres Badan Siber dan Sandi Negara. Jakarta: ELSAM.

Wahyudi Djafar. (2017). BIG DATA DAN PRAKTIK PENGUMPULAN DATA SKALA BESAR DI

INDONESIA: Pengantar untuk Memahami Tantangan Aktual Perlindungan Hak Atas Privasi. Jakarta: ELSAM

Wuryaningsih Dwi Lestari,2017 Pembiayaan Haji Pada Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal Studi Islam, Vol. XII No. 2

Wahbah Zuhaili, Fiqih dan Perundangan Islam Jilid V, (Syiria: Dar El-Fikr,)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats