Perlindungan Hukum Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Stabat)

Ahmad Luthfi Faidil Fayyadh Harahap

Abstract


Tanah hak ulayat sebenarnya sama dengan hak-hak lainnya dan merupakan bagian dari hak masyarakat adat juga. Namun belum adanya ketegasan yang menjelaskan mengenai status tanah hak ulayat sebagai suatu nilai karena tanah ulayat juga sebagai refleksi dari keberadaan Negara Republik Indonesia pada konstitusi UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi keberadaan dalam Undang-Undang hukum positif Negara ini dan unntuk mengetahui bagaimana peran Badan Pertanahan Nasional di Stabat terhadap sengketa yang terjadi di Stabat. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis empiris. Ketentuan Pasal 18B Ayat (2) Negara menyatakan pengakuannya terhadap subjek hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Hak-hak tradisional ini dikalangan kita sering diperdebatkan mengenai apakah juga termasuk tanah adat, namun dalam prakteknya sangat jauh berbeda yang dimana banyak terjadi ketimpangan hukum dalam penerapan hukum kepada masyarakat adat banyak oknum-oknum pejabat untuk melepaskan tanah tersebut untuk dijadikan pabrik untuk kepentingan pengusaha. Kendala yang dihadapi banyak permasalahan tanah ini terjadi di beberapa daerah Stabat dilatar belakangi karena kepentingan dari beberapa pihak, dominasi Negara dalam menguasai tanah oleh Negara, menyebabkan Negara terjebak pada konflik pertanahan baik secara konflik bersifat vertikal maupun konflik yang bersifat horizontal. Kejelasan yang masih dianggap belum tegas dalam konstitusi kita, yaitu UUD 1945 mengenai bentuk pengakuan hak-hak masyarakat adat, dalam hal tanah adat. UUPA tidak memasukkan tanah adat sebagai suatu status hak yang dimiliki oleh komunitas masyarakat adat, tetapi lebih menekankan pada penguasaan tanah oleh Negara. Sedangkan kepemilikan dilakukan secara individual. Penyelesaian dari konflik penguasaan atau sengketa atas tanah bisa dilakukan melalui litigasi melalui proses pengadilan dan melalui jalur diluar pengadilan/Alternative Dispute Resolution (ADR) melalui musyawarah (negosiasi), Konsilasi, Mediasi, dan Abitrase.

Kata kunci: Tanah ulayat, hak, uupa, penguasaan


Full Text:

PDF

References


Astuti, M. (2018). Efektivitas Hukum Humaniter Internasional Dalam Melindungi Cagar Budaya Di Negara Konflik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 96-108.

BRAMANTYO, K. H., & HAZRA, F. ANALISIS CAMPUR KODE DIALOG FILM SANG PENCERAH.

ANGGRAENI, J.

Eka Susylawati. 2009. Jurnal. Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistim Hukum Di Indonesia. Al-Ihkam. Vol. 4 No. 1

Evalina, N., Abduh, R., & Arfis, A. (2019, October). Pembuatan Gantungan Kunci Dari Bahan Resin di Desa Jaharun A. In Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan (Vol. 1, No. 1, pp. 251-256).

Fahriza, M. (2021). Tinjauan Kriminologi Atas Tindak Pidana Orang Yang Menyamar Sebagai Polisi (Polisi Gadungan)(Studi Di Polres Belawan) (Doctoral dissertation, UMSU).

Fajaruddin, F. (2017). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Adanya Unsur Khilaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 285-306.

Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL. RESTITUSI: JURNAL MAHASISWA ILMU HUKUM, 1(1), 41-62

Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.

Hakim, N. (2017). Konflik Antara Al-Urf (Hukum Adat) dan Hukum Islam Di Indonesia. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 3(2).

Hakim, N. (2019). Perspektif Filasafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis Terhadap Sunnah. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Harahap, R. Z. (2017). Aspek Hukum Perlindungan terhadap Penumpang Bus dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 211-233.

Harahap, R. (2018). Pengawasan dan Koordinasi Sertifikasi Halal. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 109-118.

LIVE, K. T., & AKHIRIANI, W. ANALISIS STRUKTUR DAN NILAI MORAL NOVEL PULANG.

H.M. Arba. 2019. Hukum Agraria Indonesia.Jakarta. Sinar Grafika

Muhammad, O. F. (2021). Kajian Krimonologi Terhadap Pembuangan Bangkai Babi Di Aliran Danau Siombak Kecamatan Medan Marelan (Doctoral dissertation).

Nainggolan, I. (2018). Tanggung Jawab Pidana bagi Pelaku Usaha yang Menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Berbahaya pada Produk Pangan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Nainggolan, I. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(2).

Nova Yarsina. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Ulayat yang Telah Bersertifikat di Kota Bukit Tinggi. Jurnal Cendikia Hukum. Vol. 3 No. 2

Prabowo, Y. (2021). Analisis Hukum Proses Penangkapan Disertai Penggeledahan Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Polsek Medan Barat) (Doctoral dissertation, UMSU).

PULUNGAN, M. PENERAPAN MODEL BRAIN BASED LEARNING UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PEMAHAMAN RASIONAL SISWA KELAS VIII MTs AL-RIDHO TA 2020/2021.

Ramadhan, R. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Petugas Perlindungan Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Dari Prespektif KUHP Dan Undang-Undang Perlindungan Anak (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara).

Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77-86.

Sihombing, E. N. (2019). Perilaku LGBT Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Sihombing, E. N. (2020). Politik Hukum: Politik Hukum. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Sihombing, E. N. (2021). [BUKU AJAR] _Hukum Kelembagaan Negara. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

SIMANJUNTAK, A. S. PROSES PENYIDIKAN PENGUASAAN TANAH TANPA HAK TERHADAP LAHAN PTPN II OLEH KELOMPOK TANI DI HAMPARAN PERAK (Studi Pada Unit I Resum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan).

Simatupang, N., & Abduh, R. (2020). Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Perilaku Kekerasan Pada Anak. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1-9.

SYAHRIZA, A. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOSEN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS PEMBUATAN SKRIPSI UNTUK MAHASISWA (Analisis Putusan No 5/Pid. Sus-TPK-2018/PN Plk).

WAHYUDI, D. Peran Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil Dalam Pengawasan Pembangunan Rumah Ibadah (Studi di Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats