Analisis Kriminologi Terhadap Penyelundupan Daging Sapi Ilegal (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Saidah Padang

Abstract


Penyelundupan yang terjadi di Indonesia termasuk penyelundupan daging illegal tanpa dokumen terjadi dalam frekuensi tinggi sehingga hampir setiap saat dapat dibaca dan didengar dari media masa yaitu tentang penyelundupan daging. Maraknya penyelundupan daging di Indonesia karena terpuruknya perekonomian Indonesia.Kasus penyelundupan daging sapi ilegal yang sudah ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumut selama kurun waktu 3 tahun terakhir berjumlah 4 kasus. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab penyelundupan daging sapi ilegal, untuk mengetahui akibat hukum melakukan penyelundupan daging sapi ilegal, dan untuk mengetahui upaya kepolisian dalam mencegah penyelundupan daging sapi ilegal. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Faktor-Faktor Penyebab Penyelundupan Daging Sapi Ilegal antara lain: Faktor Ekonomi, salah satu faktor yang paling penting dan bahkan sering dijadikan alasan bagi pelaku tindak kejahatan untuk melakukan suatu tindak kejahatan adalah faktor ekonomi. Kemudian faktor Pendidikan, Tingkat pendidikan seseorang dapat mempengaruhi tindakan seseorang. Serta Faktor Penegak Hukum, Terjadinya kejahatanperampokan di dalam angkutan umum mempuyai beberapa faktor yang melatarbelakanginya. 2) Akibat Hukum Melakukan Penyelundupan Daging Sapi Ilegal antara lain: Mendapatkan sanksi hukuman karena perbuatan tersebut, Pelaku tersebut akan mendapatkan sanksi sosial dari lingkungannya, seperti dikucilkan dari kehidupan masyarakat atau dijauhi dari pergaulan, dapat menghancurkan masa depan pelaku, dan untuk keluarga pelaku, dapat menimbulkan perasaan malu, bahkan penderitaan psikis yang berkepanjangan karena memiliki anggota keluarga yang disebut sebagai penjahat atau mantan penjahat, 3) Upaya Kepolisian Dalam Mencegah Penyelundupan Daging Sapi Ilegal antara lain: Upaya Prefentif seperti memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Dan Upaya Represif yaitu upaya penindakan langsung berupa pemeriksaan polisi terhadap laporan kejahatan penyelundupan.

Kata kunci: Kriminologi, penyelundupan, daging sapi ilegal


Full Text:

PDF

References


Abintoro Prakoso. (2014). Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Laksbang Grafika

Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.

Anang Priyanto. (2014). Kriminologi. Yogyakarta: Penerbit Ombak

Azis Syamsuddin. (2015). Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika

Barda Nawawi Arief. (2014). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenadamedia Group

DALIMUNTHE, A. A. Tanggung Jawab Pemilik Foodcourt Terhadap Kualitas Produk Makanan (Studi Pada Eat & Eat Center Point Medan).

Ende Hasbi Nassarudin. (2016). Kriminologi. Bandung: CV. Pustaka Setia

Eva Syahfitri Nasution. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Di Indonesia. dalam Jurnal Mercatoria Vol 8 No 1/Juni 2015

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU. Medan: Pustaka Prima

Indah Sri Utami. (2017). Aliran dan Teori Dalam Kriminologi. Yogyakarta: Thafa Media

I.S.Susanto. (2014). Kriminologi. Yogyakarta: Genta Publishing

Ishaq. (2014). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Habibie, R. (2021). Analisis Hukum Terhadap Fungsi Kepala Desa Dalam Era Otonomi Daerah (Doctoral dissertation, UMSU).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

Kodiyat, B. A. (2019). Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partsipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kota Medan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect of Centralistic Political Party Policies in Selection Of Regional Heads in Medan City. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 59-70.

Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.

Lubis, T. H. (2019). Pembatalan Perjanjian Perdamaian dan atau Serta Turunannya Antara Tersangka Dengan Korban Karena Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Lubis, M. T. S. (2020). Sistem Pemidanaan Bagi Anak Pengedar Narkotika Dengan Hukuman Pelatihan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 6(1), 26-35.

Lubis, M. T. S., & Abduh, R. (2018). Pengembangan Model Penyelesaian Sengketa Keputusan Pemberhentian Mahasiswa Secara Mediasi. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Lubis, M. T. S. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 92-112.

Lubis, T. S. (2021). Reformulasi Hukum Penanganan Tindak Pidana Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Dalam Upaya Perlindungan Profesi Guru. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 191-207.

M.Ali Zaidan. (2016). Kebijakan Kriminal. Jakarta: Sinar Grafika

Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

NASUTION, H. Upaya Meningkatkan Kemampuan Kerjasama Melalui Penerapan Model Kooperatif Pada Anak Di RA Islamiyah Tanjung Morawa.

Nursariani Simatupang dan Faisal. (2017). Kriminologi. Medan: Pustakaprima

Nurviyani. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidanapenyelundupan Pakaian Bekas Olehpenyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Dan Cukai Di Kabupatenindragiri Hilir. dalam JOMFakultas Hukum Volume IIINomor 2,Oktober2016

Siregar, P. A. S. (2019). Keabsahan Akad Jual Beli Melalui Internet Ditinjau dari Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Soufnir Chibro. (2017). Pengaruh Tindak Pidana Penyelundupan Terhadap Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika

Suharso dan Ana Retnoningsih. (2014). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang: Cv. Widya Karya

Suharto dan Jonaedi Efendi. (2016). Pandun Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana. Jakarta: Prestasi Pustakarya

Teguh Prasetyo. (2014). Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Wiranta, T. Tebu dan Pembersih Kulit Tebu Berpenggerak Motor Bensin 5, 5 HP (Doctoral dissertation, UMSU).

Yesmil Anwar Adang. 2014. Kriminologi. Bandung: PT. Refika Aditama Zainuddin Ali. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats