Analisi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn)

Imelia Sintia

Abstract


Teknologi informasi dan komunikasi yang mengalami perkembangan turut membawa dampak negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah muncul kejahatan dengan bentuk dan modus yang lebih modern, seperti penyalahgunaan internet dan media sosial untuk menjadi sarana pornografi balas dendam (revenge porn) yang banyak menyerang sekaligus paling banyak merugikan perempuan. Tujuan penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui bentuk-bentuk tindakan pornografi balas dendam (revenge porn). Kedua, untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban pornografi balas dendam (revenge porn). Ketiga, untuk mengetahui kendala dalam perlindungan perempuan sebagai korban pornografi balas dendam (revenge porn). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk tindakan dalam pornografi balas dendam (revenge porn) berupa memproduksi konten intim dengan cara merekam dan membuat tanpa izin, meretas atau mengambil konten intim, memanipulasi atau membuat konten menyerupai seseorang; dilakukan dengan tindakan pengancaman dengan cara ancaman menyebarkan melalui pesan atau aplikasi media sosial sebagai tindakan untuk memaksa korban melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, ancaman dengan membuat komentar atau postingan yang bernada menyerang, meremehkan, yang dimaksudkan mencoreng reputasi korban; dan melakukan penyebaran konten intim dengan mengunggah ke akun media sosial, website dan platform online. Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan korban diberikan negara atau pemerintah maupun berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat baik secara preventif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pornografi balas dendam (revenge porn) melalui Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai penyuluhan dan sosialisasi tentang pornografi balas dendam (revenge porn).

Kata Kunci: Perlindungan hukum, perempuan korban, pornografi balas dendam (revenge porn)


Full Text:

PDF

References


Abduh, R., & Riza, F. (2018). Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin yang Mengajukan Gugatan Melalui Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Abduh, R. (2021). Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malapraktik Medis. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 221-234.

ALAMSYAH, K. S. PERCERAIAN AKIBAT KETIDAKHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA KARENA SUAMI MENDERITA KELAINAN SEKSUAL.

ANGGRAENI, J. Analisis Sosiologis Novel Ayah Karya Andrea Hirata.

Anneke Putri Willihardi dan Eko Wahyudi. Analisis Yuridis Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarlasan Konten Pornografi Dengan Motif Balas Dendam (Revenge Porn) di Indonesia dalam Jurnal Prosiding Seminar Nasional Hukum & Teknologi Vol. 1 Nomor 1. Desember 2020

BRAMANTYO, K. H., & HAZRA, F. ANALISIS CAMPUR KODE DIALOG FILM SANG PENCERAH.

Ellen Kusuma. (2020). (DIANCAM) KONTEN INTIM DISEBAR) Aku Harus Bagaimana?, Jakarta: SAFEnet

Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL. RESTITUSI: JURNAL MAHASISWA ILMU HUKUM, 1(1), 41-62.

Fransisca Medina Alisaputri, dkk. Upaya Pemerintah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Seminar Naional & Call For Paper Hubisintek, (2020)

Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.

Hanifah, I. (2020). [HAKI] PENGUATAN NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SALAH SATU PILAR KEBANGSAAN INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM YANG BERKEMAJUAN. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Harahap, R. Z. (2017). Aspek Hukum Perlindungan terhadap Penumpang Bus dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 211-233.

Harahap, R. (2018). Pengawasan dan Koordinasi Sertifikasi Halal. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 109-118.

Justitia Avila Veda. (2021). Aspek Hukum untuk Jerat Pelaku: Panduan Seri Kedua Sigap Hadapi Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual. Jakarta: SAFEnet

Komnas Perempuan, Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2019 Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak Perempuan melalui https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-dan-lembar-fakta-komnas-perempuan-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2020, diakses Rabu, 27 Januari 2021, pukul 11.00 WIB.

LIVE, K. T., & AKHIRIANI, W. ANALISIS STRUKTUR DAN NILAI MORAL NOVEL PULANG.

Muhammad, O. F. (2021). Kajian Krimonologi Terhadap Pembuangan Bangkai Babi Di Aliran Danau Siombak Kecamatan Medan Marelan (Doctoral dissertation).

Ni Nyoman Praviyanti Triasti Ananda. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pada Tindak Pidana Balas Dendam Pornografi (Revenge Porn) Dalam Jurnal Kertha Wicara Vol. 9 Nomor 4. Maret 2020

Okamaisya Sugiyanto. Perempuan dan Revenge Porn: Konstruksi Sosial Terhadap Perempuan Indonesia dari Preskpektif Viktimologi dalam Jurnal Wanita dan Keluarga Vol. 2 Nomor 1. Juli 2021

PERCERAIAN, B. S., & DEWI, F. A. PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH PENGADILAN AGAMA TERHADAP PUTUSAN HAKIM MENGENAI HARTA.

PULUNGAN, M. PENERAPAN MODEL BRAIN BASED LEARNING UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PEMAHAMAN RASIONAL SISWA KELAS VIII MTs AL-RIDHO TA 2020/2021.

Rambey, G. (2017). Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti dan Denda. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 137-161.

REZA, F. U. PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PRAKTIK PERTAMBANGAN PASIR BATU TANPA IZIN.

Sihombing, E. N. (2020). Politik Hukum: Politik Hukum. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Sihombing, E. N. (2021). [BUKU AJAR] _Hukum Kelembagaan Negara. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Sihombing, E. N. (2019). Perilaku LGBT Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Sugeng. (2020). Hukum Telematika Indonesia. Jakarta: Prenada Media

Syarifah Nuzulliah Ihsani. Kekerasan Berbasis Gender dalam Victim-Blaming pada Kasus Pelecehan yang Dipublikasi Media Online dalam Jurnal Wanita dan Keluarga Vol. 2 Nomor 1, Juli 2021

WAHYUDI, D. Peran Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil Dalam Pengawasan Pembangunan Rumah Ibadah (Studi di Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats