Analisis Hukum Pidana Atas Perbuatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Perseorangan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 17/Pid.Sus/2019/Pt.Ptk)

Ihsan Habibi Siregar

Abstract


Di Indonesia dalam hal melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak boleh dilakukan oleh orang perseorangan melainkan hanya boleh melalui perusahaan yang berbadan hukum dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan. Hal ini guna perlindungan hukum bagi PMI dan menghindari terjadinya perdagangan orang di luar negeri. Namun, walaupun sudah ada batasan tidak bolehnya penempatan PMI dilakukan oleh perorangan, tetap saja ada perseorangan yang melakukannya. Salah satu contoh tindak pidana penempatan PMI yang dilakukan oleh perseorangan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 17/PID.SUS/2019/PT.PTK. Akan tetapi dalam kronologis kasus dalam putusan tersebut terdakwa sebenarnya bukan dengan sengaja menempatkan orang lain sebagai pekerja migran, melainkan teman-teman si terdakwa yang hendak ikut terdakwa untuk bekerja di Malaysia. Untuk itu perlu ditelaah lebih lanjut mengenai pertimbangan hukum hakim sehingga memberikan sanksi pidana kepada terdakwa, termasuk menganalisis terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang dimaksud. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dasar legalitas penempatan PMI harus memenuhi syarat berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohan, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan memiliki dokumen lengkap. Dokumen yang dimaksud sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, dan bagi perusahaan penempat pekerja harus memiliki SIP3MI, barulah dapat melakukan perjanjian kerja dengan calon PMI. Pertanggungjawaban pidana pelaku penempatan PMI yang dilakukan oleh perseorangan penerapannya sesuai Pasal 69 Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, bagi pelaku dapat dikenai sanksi penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15.000.000.000. Analisis hukum Putusan Nomor: 17/PID.SUS/2019/PT.PTK walaupun putusan hakim telah tepat memberikan pidana kepada terdakwa, namun harusnya hukuman itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan pidana maksimal yang dapat dikenakan dan potensi kejahatan yang dapat terjadi dari perbuatan itu. Serta hakim harus lebih progresif untuk mengikutsertakan para saksi sebagai terdakwa yang ikut keluar negeri tanpa diperiksa pejabat imigrasi yang berwenang.

Kata kunci: Pidana, pekerja migran, perseorangan, pengadilan.


Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi. 2017. Pelajaran Hukum Pidana: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2018. Pelajaran hukum Pidana: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

AGAMA, S. I. Y. B., & WARLIANA, H. TINJAUAN YURIDIS PENGANGKATAN ANAK OLEH PASANGAN.

Amran Suadi. 2019. Filsafat Hukum: Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan Etika. Jakarta: Prenadamedia Group.

Aziz Syamsuddin. 2018. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

Azaria Yasmine. Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal. Dalam Jurist-Diction, Volume 2, Nomor 5, September 2019.

Deddy Ismatullah dan Beni Ahmad Saebani. 2018. Hukum Tata Negara Refleksi Kehidupan Ketatanegaraan di Negara Republik Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Dewi Asri Puanandini. Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Pekerja Migran Indonesia. dalam Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Volume 14, Nomor 2, Desember 2020.

Fikriyanto. Analisis Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Hubungannya Dengan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri Oleh Perseorangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 26, Nomor 12, Agustus 2020.

Gracia Tambajong, dkk. Tindak Pidana Melaksanakan Penempatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Pekerja Migran Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. dalam Jurnal Lex Administratum, Volume IX, Nomor 2, Maret 2021.

Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.

Hanifah, I. (2020). [HAKI] PENGUATAN NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SALAH SATU PILAR KEBANGSAAN INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM YANG BERKEMAJUAN. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Hanifah, I. (2020). [LOA] LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA: LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Hanifah, I. (2020). [BUKU] HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Hakim, N. (2017). Konflik Antara Al-Urf (Hukum Adat) dan Hukum Islam Di Indonesia. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 3(2).

Hakim, N. (2019). Perspektif Filasafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis Terhadap Sunnah. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Hakim, N. (2020). The Enforcement of Human Rights Through Implementing of The Sharia. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 01-09.

Ida Hanifah, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: CV. Pustaka Prima.

Ismu Gunadi dan Junaedi Efendi. 2011. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: PT. Prestasi Pustakaraya.

James Juliantor Irawan. 2014. Surat Berharga (Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis). Jakarta: Kencana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Mahrus Ali. 2015. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Moh.Nizar, dkk. Penguatan Peran Pemerintah Melalui Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia. Dalam Jurnal Sosiologi, Volume 20, Nomor 2.

M. Syamsudin. 2015. Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim. Jakarta: Kencana.

Peter Mahmud Marzuki. 2018. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 17/PID.SUS/2019/PT.PTK.

Ramlan, R., & Hakim, N. (2018). RANCANGAN MATERI SOSIALISASI BERBASIS PERMENDIKNAS NO 17 TH 2010 BAGI PENCEGAHAN DINI PLAGIATOR SKRIPSI MAHASISWA (STUDI RESEARCH AND DEVELOPMENT PADA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UMSU). Kumpulan Penelitian dan Pengabdian Dosen, 1(1).

Ria Wulandari. Studi Atas Pasal 63 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). dalam Tanjungpura Law Journal, Volume 3, Issue 2, July 2019.

Ruslan Renggong . 2016. Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP. Jakarta: Kencana.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini. 2019. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesi dan Disertasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Satria Purna Regar. Tindak Pidana Oleh Korporasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia. dalam Jurnal Lex Crimen, Volume X, Nomor 4, April 2021.

Satjipto Rahardjo. 2012. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soeroso. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto. 2014. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Sudarsono. 2012. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo. 2017. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Suhrawardi K. Lubis. 2015. Etika Profesi Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.

Teguh Prasetyo. 2018. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wildan Suyuthi Mustofa. 2013. Kode Etik Hakim. Jakarta: Kencana.

Yusrizal, M. (2017). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 113-138.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats