Kajian Hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Atas Sanksi Pemberhentian Anggota Penyelenggara Pemilu (Analisis Putusan Nomor 317-Pke-Dkpp/X/2019)

Agus Iptian Dasopang

Abstract


Keberadaan DKPP diharapkan dapat mencegah semaksimal mungkin praktik penyelenggaraan pemilu yang menyimpang dari nilai-nilai demokrasi. Pemilu yang bebas dan adil adalah tanggung jawab kita semua, khususnya penyelenggara pemilu, oleh karena itu dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya, DKPP tidak segan-segan untuk mengingatkan bahkan memberhentikan anggota KPU dan Bawaslu yang jika dalam pemilihan umum proses, terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia, untuk mengetahui pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas pelanggaran etika penyelenggaraan pemilu, dan untuk mengetahui kepastian hukum pelaksanaan pemilu. Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa 1) Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia adalah menerima pengaduan yang diajukan oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat dan/atau Pemilih. . Dengan demikian, DKPP berwenang memanggil pelapor/pesaing, saksi, dan/atau pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan, termasuk meminta dokumen dan bukti lain terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 2) Dalam menjalankan putusannya, DKPP dapat mengenakan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. 3) Kepastian hukum atas putusan Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada awalnya bersifat final dan mengikat, namun telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, final artinya tidak ada upaya hukum lain atau upaya hukum lanjutan setelah berlakunya DKPP keputusan sejak ditetapkan dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka DKPP terbuka untuk umum.

Kata kunci: Kepastian hukum, dkpp, pemberhentian anggota penyelenggara pemilu.


Full Text:

PDF

References


Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.

Aryo Fadlian. Pengaruh Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Terhadap Hasil Pemilihan Gubernur Lampung 2014. dalam Jurnal Fiat Justisia Volume 10 Number 4, October-December 2016

Asdhie, B., & Ista, E. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 160-174.

Bahder Johan Nasution. 2016. Metode Penelitian Hukum. Bandung: CV Mandar Maju

DALIMUNTHE, A. A. Tanggung Jawab Pemilik Foodcourt Terhadap Kualitas Produk Makanan (Studi Pada Eat & Eat Center Point Medan).

DAERAH, P. ANALISIS KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PEMANTAUAN DAN EVALUASI.

Didik Supriyanto. 2016. Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu. Semarang: Perludem

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.

Hotma P. Sibuea. 2017. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta: Penerbit Erlangga

Ida Hanifah, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU. Medan: Pustaka Prima

Jimly Asshiddiqie dan Bagir Manan, dkk. 2007. Gagasan Amandemen UUD 1945 dan Pemilihan Presiden Secara Langsung, cet. Ke-2. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK

Jimly Asshiddiqie. 2013. Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu. Jakarta: Raja Grafindo. 2015. Peradilan Etik dan Etika Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika

Johnny Ibrahim. 2017. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing

Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.

Lubis, M. T. S. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 92-112.

Lubis, T. S. (2021). Reformulasi Hukum Penanganan Tindak Pidana Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Dalam Upaya Perlindungan Profesi Guru. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 191-207.

Marlina. 2014. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative of Justice. Bandung: Refika Aditama

M. Lutfi Chakim. Desain Institusional Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sebagai Peradilan Etik. dalam Jurnal Konstitusi Volume 11, No. 2 Juni 2014

Muh. Salman Darwis. Implementasi Kewenangan DKPP Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PHPU.D-XI/2013. dalam Jurnal Konstitusi Volume 12, Nomor 1, Maret 2015

NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.

Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum

Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

PRAYOGA, A. Prosedur Upaya Banding Administratif Oleh Aparatur Sipil Negara Di Badan Pertimbangan Kepegawaian Dengan Peradilan Tata Usaha Negara.

Salamah, U. (2021). Ruislag Harta Wakaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 116-126.

Saldi Isra. 2013. Pergeseran Fungsi Legislasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Saleh, dkk. 2017. Hukum Acara Sidang Etik Penyelenggara Pemilu. Jakarta Timur: Sinar Grafika

SINAGA, E. I. M. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Constitutional Complaint.

Siregar, P. A. S. (2019). Keabsahan Akad Jual Beli Melalui Internet Ditinjau dari Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Sururiyah, L. (2018). Efektivitas Penerapan Remedial Teaching Terhadap Peningkatan Kemampuan Siswa Dalam Memahami Pelajaran. EduTech: jurnal ilmu pendidikan dan ilmu sosial, 4(1).

Sururiyah, L. (2017). Tinjauan Kriminologi terhadap Suami Pelaku Penganiayaan dalam Rumah Tangga. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 328-350.

SURYANA, P. PENETAPAN TERSANGKA DENGAN ALAT BUKTI YANG SUDAH DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.

Sodikin. 2017. Hukum Pemilu: Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan. Bekasi: Gramata Publishing

Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D. Bandung: Alfabeta

Sumadi Suryabrata. 2015. Metodologi Penelitian. Jakarta: Rajawali Pers

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Wiranta, T. (2021). Mendesain Mesin Peras Tebu dan Pembersih Kulit Tebu Berpenggerak Motor Bensin 5, 5 HP (Doctoral dissertation, UMSU).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats