Analogi Sistem Perlindungan Hak Atas Data Pribadi Antara Indonesia Dengan Singapura

Agung Wiranata

Abstract


Meningkatnya pemanfaatan teknologi internet melahirkan tantangan baru dalam perlindungan atas privasi dan data pribadi, terutama dengan semakin meningkatnya praktik pengumpulan, pemanfaatan dan penyebaran data pribadi seseorang. Tidak ada jaminan bahwa data pribadi tersebut terhindar dari penyalahgunaan. Nomor kontak, nomor rekening bank, alamat rumah dapat menjadi ancaman bagi pemilik data pribadi misalnya penipuan yang dilakukan melalui telepon genggam, menjadi sasaran peretasan rekening bank dan dapat menjadi sasaran perampokan dengan berbagi alamat rumah Secara filosofis upaya pengaturan menyangkut hak privasi data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan perlindungan atas hak-hak dasar manusia. Landasan filosofis perlindungan data pribadi adalah pancasila yaitu rechtside (cita hukum)yang merupakan konstruksi fikir (ide) yang mengarahkan hukum kepada apa yang dicita-citakan. Secara sosiologis perumusan aturan tentang perlindungan data pribadi juga dapat dipahami karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak-hak individual didalam masyarakat sehubungan dengan pengumpulan, pemrosesan, pengelolaan, penyebarluasan data pribadi.

Kata Kunci: Sistem perlindungan, hak atas data pribadi.

Meningkatnya pemanfaatan teknologi internet melahirkan tantangan baru dalam perlindungan atas privasi dan data pribadi, terutama dengan semakin meningkatnya praktik pengumpulan, pemanfaatan dan penyebaran data pribadi seseorang. Tidak ada jaminan bahwa data pribadi tersebut terhindar dari penyalahgunaan. Nomor kontak, nomor rekening bank, alamat rumah dapat menjadi ancaman bagi pemilik data pribadi misalnya penipuan yang dilakukan melalui telepon genggam, menjadi sasaran peretasan rekening bank dan dapat menjadi sasaran perampokan dengan berbagi alamat rumah Secara filosofis upaya pengaturan menyangkut hak privasi data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan perlindungan atas hak-hak dasar manusia. Landasan filosofis perlindungan data pribadi adalah pancasila yaitu rechtside (cita hukum)yang merupakan konstruksi fikir (ide) yang mengarahkan hukum kepada apa yang dicita-citakan. Secara sosiologis perumusan aturan tentang perlindungan data pribadi juga dapat dipahami karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak-hak individual didalam masyarakat sehubungan dengan pengumpulan, pemrosesan, pengelolaan, penyebarluasan data pribadi.

Kata Kunci: Sistem perlindungan, hak atas data pribadi.


Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Barkatullah. (2017). HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA (Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia). Bandung: Nusa Media.

Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.

Artikel Rudi Natamiharja. (2018) Perlindungan Data Privasi dalam Konstitusi Negara Anggota ASEAN. Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung,

Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.

BERENCANA, P., & BINTANG, I. MEKANISME REKONSTRUKSI TERHADAP TINDAK PIDANA.

Dewi, S. 2016. Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia. DEMO 2 JURNAL, (94), 22-30

Eka, N.A.M,dkk. 2021. Legal Securities Against Covid-19 Patient Privacy Data in Indonesia. Jurnal Veteran Law Review, Volume 4 issue 1.

Fanny Priscyllia. 2019. PERLINDUNGAN PRIVASI DATA PRIBADI PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM. Denpasar : Jurnal JATISWARA, vol.34 no.3

Habibie, R. (2021). Analisis Hukum Terhadap Fungsi Kepala Desa Dalam Era Otonomi Daerah (Doctoral dissertation, UMSU).

Hakim, A. (2020). (BUKU) Jihad Konstitusi. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Idah Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Pustaka.

INDRAYANI, T. R. A. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CALO CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN.

Kodiyat, B. A. (2019). Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partsipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kota Medan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect of Centralistic Political Party Policies in Selection Of Regional Heads in Medan City. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 59-70.

Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.

Nurhilmiyah, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 211-219.

Nurul Qamar. (2018). Hak Asasi Manusia. Makkasar: sinar grafika.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah

PRATOMO, D. S. PROSEDUR PENYIMPANAN NARKOTIKA SEBAGAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DALAM TAHAP PENYIDIKAN.

Putri, M. S. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem

Riza, F., & Abduh, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(1).

Salamah, U. (2021). Ruislag Harta Wakaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 116-126.

SIDAURUK, F. S. KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU.

Tejomurti, dkk. 2018. Legal Protection for Urban Online-TransportationUsers Personal Data Disclosure in the Age of Digital Technology. Padjadjaran Journal of Law, 5(3), 485-505

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuanga

Wahyudi Djafar dan Lintang Setianti. (2017). Perlindungan Privasi dalam Kebijakan Cybersecurity: Analisis atas Perpres Badan Siber dan Sandi Negara. Jakarta: ELSAM.

Wahyudi Djafar. (2017). BIG DATA DAN PRAKTIK PENGUMPULAN DATA SKALA BESAR DI INDONESIA: Pengantar untuk Memahami Tantangan Aktual Perlindungan Hak Atas Privasi. Jakarta: ELSAM


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats