Penanganan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dengan Pendekatan Non Penal (Studi Kasus Di Polda Sumut)

Afni Milanda Zega

Abstract


Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), menyebutkan bahwa ujaran kebencian harus dapat ditangani dengan baik dalam Surat Edaran Kepala Kepolisian Nomor: SE/6/X/2015 tersebut tentang tindakan aparat penegak hukum dalam lingkungan Polri dalam menangani kasus tindak pidana ujaran kebencian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme penanganan tindak pidana ujaran kebencian dengan pendekatan non penal, penerapan non penal dalam penanganan tindak pidana ujaran kebencian di Polda Sumut, serta faktor yang mempengaruhi pendekatan non penal dalam penanganan tindak pidana ujaran kebencian di Polda Sumut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa mekanisme penanganan tindak pidana ujaran kebencian dengan mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian, serta mencari solusi perdamaian antara pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat. Penerapan non penal dalam penanganan tindak pidana ujaran kebencian di Polda Sumut yakni berdasarkan Surat Edaran Kapolri No. SE/06/X/2015 meliputi penerapan pre-emtif (penangkalan) dan preventif (pencegahan). Usaha-usaha yang dilakukan melalui upaya pre-emtif ini yaitu dengan menanamkan nilai-nilai yang baik berupa penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat. Serta penerapan upaya preventif yang dilakukan polisi adalah seperti melakukan penjagaan, pengawasan, patroli, dan razia. Faktor yang mempengaruhi pendekatan non penal dalam penanganan tindak pidana ujaran kebencian di Polda Sumut pada hakikatnya agar masalah dapat berakhir dengan kedamaiman dan menghindari adanya dendam diantara pelapor dan terlapor. Apabila ditinjau dari perkembangan ilmu hukum pidana dan sifat pemidanaan, telah memperkenalkan dan mengembangkan apa yang disebut pendekatan hubungan Pelaku-Korban. Perdamaian yang dilakukan dalam penanganan tindak pidana ujaran kebencian di Subdit V/ Siber Ditreskrimsus Polda Sumut tujuannya adalah untuk kemaslahatan masyarakat.

Kata kunci: Penanganan, ujaran kebencian, pendekatan non penal.


Full Text:

PDF

References


Abdul Wahid dan Mohammad Labib. 2010. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Jakarta: Refika Aditama.

ANGGRAENI, J. Analisis Sosiologis Novel Ayah Karya Andrea Hirata.

A.Rahmah dan Amiruddin Pabbu. 2015 Kapita Selekta Hukum Pidana. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Astuti, M. (2018). Efektivitas Hukum Humaniter Internasional Dalam Melindungi Cagar Budaya Di Negara Konflik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 96-108.

BERAKHIRNYA, P. T. S., ASURANSI, J. W. P., & SALEH, M. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA.

BRAMANTYO, K. H., & HAZRA, F. ANALISIS CAMPUR KODE DIALOG FILM SANG PENCERAH.

DARMAWAN, R. KAJIAN KRIMINOLOGI ATAS PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP SANTRI YANG DILAKUKAN PEKERJA DAYAH.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. 2009. Cyber Law; Aspek Hukum Teknologi Informasi. Jakarta: Refika Aditama.

Evalina, N., Abduh, R., & Arfis, A. (2019, October). Pembuatan Gantungan Kunci Dari Bahan Resin di Desa Jaharun A. In Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan (Vol. 1, No. 1, pp. 251-256).

Fahriza, M. (2021). Tinjauan Kriminologi Atas Tindak Pidana Orang Yang Menyamar Sebagai Polisi (Polisi Gadungan)(Studi Di Polres Belawan) (Doctoral dissertation, UMSU).

Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL. RESTITUSI: JURNAL MAHASISWA ILMU HUKUM, 1(1), 41-62.

Hakim, N. Concept Of Jihad.

Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.

Harahap, R. (2018). Pengawasan dan Koordinasi Sertifikasi Halal. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 109-118.

I Made Kardiyasa, Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech), dalam Jurnal Analogi Hukum, Volume 2, Nomor 1, 2020.

KARTIKA, D. (2021). LEGALITAS PENDAFTARAN PENDIRIAN DAN PERUBAHAN PERSEKUTUAN KOMANDITER PASCA LAHIRNYA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018 (Doctoral dissertation).

KUSUMAWATI, S. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN ORANG DI KAPAL BENJINA.

MAHARANI, J. PERAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM PENGAWASAN KAPAL JENIS PUKAT TARIK TERHADAP PENANGKAPAN IKAN.

MEDAN, P. K. PELAKSANAAN STANDAR KESELAMATAN ANGKUTAN JALAN OLEH DINAS.

Nainggolan, I. (2018). Analisis Yuridis Pengembalian Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Perikanan (Juridical Analysis Of Returns Of Investigation Goods Action Of Fisheries Criminal). DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 68-80.

PERCERAIAN, B. S., & DEWI, F. A. PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH PENGADILAN AGAMA TERHADAP PUTUSAN HAKIM MENGENAI HARTA.

Prianter Jaya Hairi, Penanggulangan Tindak Pidana Terkait Ujaran Kebencian, dalam Jurnal Vol. XI, No.03/I/Puslit/Februari/2019

PULUNGAN, M. PENERAPAN MODEL BRAIN BASED LEARNING UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PEMAHAMAN RASIONAL SISWA KELAS VIII MTs AL-RIDHO TA 2020/2021.

Rahmi, A. (2019). Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 140-159.

Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.

Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.

Ramadhani, R. (2018). Korelasi Hukum Antara Pengaturan Zonasi Wilayah dengan Pendaftaran Hak Milik atas Tanah di Kota Medan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Ritonga, K. R. (2021). Proses Penyidikan Pelaku Tindak Pidana Pencetak dan

Sad, H. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Dimsum Citra Antara Pemberi Waralaba (Franchisor) Dengan Penerima Waralaba (Franchisee) Di Medan (Doctoral dissertation, UMSU).

Sihombing, E. N. (2019). Perilaku LGBT Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Sinta Dewi Rosadi. 2015. Cyber Law; Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional. Bandung: Refika Aditama.

SOERIPNO, R. R. Implementasi Zona Identifikasi Pertahanan Udara di Wilayah Udara Indonesia Menurut Hukum Kebiasaan Udara Internasional.

TM, K. A., & INDRAYANI, S. ANALISIS SOSIOLOGI SASTRA NOVEL DI BATAS PELANGI.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats