Kajian Yuridis Penangguhan Pemenuhan Kewajiban Debitur Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Akibat Pandemi Covid-19 (Studi Di Pt Bprs Puduarta Insani)

Arif Gunawan Tanjung

Abstract


Mengatur mengenai hak warga negaranya dalam memperoleh pekerjaan yang layak sesuai dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.Disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.Hal tersebut menjadi jaminan atas keberlangsungan setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dalam menjalani kehidupannya di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Konsep dalam penerapan hukum perihal aspek perikatan tetap harus mengandung makna dan tujuan hukum secara jelas termasuk mengenai perihal tersebut mestilah mendatangkan kemakmuran, ketertiban, hingga kesejahteraan terhadap setiap subjek hukum yang terikat di dalamnya.Seperti salah satu makna dan tujuan yang terkandung dalam hukum sebagai suatu kompleksitas.Soebekti dalam buku Zainal Asikin berpendapat bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya.Dalam mengabdi pada tujuan negara itu dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Tujuan dari penelitian ini guna mengetahui Bagaimana kewajiban debitur terhadap kreditur dalam perjanjian kredit pemilikan rumah di PT. BPRS Puduarta Insani. Dan mengetahui pertanggungjawaban debitur atas penundaan pemenuhan kewajiban dalam perjanjian kredit pemilikan rumah akibat pandemi Covid-19. Dan mengetahui akibat hukum atas penundaan pemenuhan kewajiban debitur terhadap kreditur dalam perjanjian kredit pemilikan rumah akibat pandemi Covid-19. Keadaan pandemik pada masa sekarang telah ditetapkan menjadi keadaan darurat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penetapan status darurat bukan bencana alam atas pandemik Corona Virus Disease 2019. Segala tindakan yang dilakukan terkait penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona Virus Disease 19 harus bersesuaian dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kata kunci: Penundaan pemenuhan, kewajiban debitur dalam perjanjian kredit, pandemi covid-19.


Full Text:

PDF

References


Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.

ASLAM, N. A. TANGGUNG JAWAB HUKUM MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER DALAM MEMBERIKAN TINDAKAN MEDIS BAGI PASIEN.

DALIMUNTHE, A. A. Tanggung Jawab Pemilik Foodcourt Terhadap Kualitas Produk Makanan (Studi Pada Eat & Eat Center Point Medan).

Dyah Octorina Susanti dan A?an Efendi, (2015).Penenlitian Hukum Legal Research, Jakarta: Sinar Grafika

Etty Mulyati, (2016), Kredit Perbankan, Aspek Hukum dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia, Refika Aditama: Bandung

Gatot Supramono, (2015), Perjanjian Utang Piutang, Kencana : Jakarta

Hakim, A. (2020). (BUKU) Jihad Konstitusi. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Harahap, M. Y. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pemilik Resep Atas Pengingkaran Kesepakatan Tidak Membocorkan Resep Makanan Dengan Pihak Lainnya (Doctoral dissertation, UMSU).

INDRAYANI, T. R. A. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CALO CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN.

KESUMA, T. V. I. AKIBAT HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT MULTI GUNA.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect of Centralistic Political Party Policies in Selection Of Regional Heads in Medan City. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 59-70.

Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.

Munir Fuady. (2015). Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers

Nanin Koeswidi Astuti, Analisa Yuridis Tentang Perjanjian Dinyatakan Batal Demi Hukum dalam Jurnal Hukum To? ra, Vol. 2 No. 1 April 2016

Novi Ratna Sari Komparasi Syarat Sah Nya Perjanjian Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam dalam jurnal Repertorium Vol IV, No. 2 Desember 2017.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Ekonomi Nasional sebagai Kebijakan Konteriklikal tentang Dampak Penyakit Virus Korona 2019

P. N. H. Simanjuntak, (2015), Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group

PRATAMA, M. A. KEDUDUKAN SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG PEWARIS DALAM KEWARISAN DENGAN ADANYA ANAK PEREMPUAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM.

PRAYOGA, A. Prosedur Upaya Banding Administratif Oleh Aparatur Sipil Negara Di Badan Pertimbangan Kepegawaian Dengan Peradilan Tata Usaha Negara.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2013), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawalipers

Sururiyah, L. (2017). Tinjauan Kriminologi terhadap Suami Pelaku Penganiayaan dalam Rumah Tangga. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 328-350.

Suteki dan Galang Taufani., (2018), Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik.Depok: Rajawali Pers

Wiranta, T. (2021). Mendesain Mesin Peras Tebu dan Pembersih Kulit Tebu Berpenggerak Motor Bensin 5, 5 HP (Doctoral dissertation, UMSU).

Yahman, (2015), Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan, Kencana:Jakarta

Yuliana, Corona virus diseases (Covid-19); Sebuah tinjauan literatur dalam jurnal Wellness and healthy magazine, Volume 2, nomor 1, februari 2020

Zaeni Asyhadie, (2018), Hukum keperdataan dalam perspektif hukum nasional, Jakarta: Rajawalipers,

Zainal Asikin,(2015), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers

Zainuddin Ali, (2016), Metode Penelitian Hukum Jakarta: Sinar Grafika

ZEBUA, N. A. R. Aspek Hukum Penyelenggaraan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Yang Diselenggarakan Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats