Analisis Pemalsuan Surat Kesehatan Hasil Test Covid-19 Oleh Oknum Asn Rsu Pandan (Studi Kasus Putusan No.336/Pid.B/2020/Pn.Sbg)

Adrianto Prima Simatupang

Abstract


Tindakan kejahatan mendefiniskan kejahatan sebagai pelanggaran terhadap hukum pidana. kejahatan pemalsuan dengan objek pemalsuan surat yang tidak kalah banyak ditemukan dilingkungan masyarakat adalah kejahatan pemalsuan surat kesehatan covid-19. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pemalsuan surat yang dilakukan oleh Asn Rsu pandan, untuk mengetahui unsur pertanggungjawaban pelaku dalam tindak pidana pemalsuan surat kesehatan Covid-19 dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pemalsuan surat kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh Asn Rsu pandan. Penelitian ini dilakukan berdasarkan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dan data tersier yang kemudian di analisa. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa untuk pelanggaran hukum mengenai pemalsuan surat dalam pasal 268 ayat (1) harusnya lebih ditindak sesuai undang-undang agar memberikan efek jerah kepada pelaku apalagi dimasa pandemic seperti ini diperlukanya tindakan tegas kepada pelaku kejahatan seperti pemalsuan surat covid-19 untuk menimalisir tingkat kejahatan pemalsuan surat. yang menarik perhartian peneliti disini bahwa pelaku dipidana penjara 9 bulan sedangkan dalam pasal 268 ayat (1) bahwa untuk pelaku pemalsuan surat keterangan dokter pidana penjara selama 4 tahun.

Kata Kunci: Pemalsuan, surat kesehatan dan covid-19.


Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi & Ferdian. (2019). Tindak Pidana Pemalsuan. Jakarta:RajaGrafindo Persada.

Agus Rusianto. (2016). Tindak Pidana &Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana

Asdhie, B., & Ista, E. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 160-174.

Asmadi, E. (2019). Regulasi Mandiri Transportasi Online dalam Pembayaran Pesanan Makanan Atas Konsumen yang Ingkar Janji. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 103-118.

BERENCANA, P., & BINTANG, I. MEKANISME REKONSTRUKSI TERHADAP TINDAK PIDANA.

Habibie, R. (2021). Analisis Hukum Terhadap Fungsi Kepala Desa Dalam Era Otonomi Daerah (Doctoral dissertation, UMSU).

Hakim, A. (2020). (BUKU) Jihad Konstitusi. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.

Ida Hanifah, Dkk. (2018). Pedoman Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Pustaka Prima

Jonaedi Efendi. (2018). Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim. Depok: Kencana

Kemenkes Republik Indonesia Nomor.HK.02.01/MENKES/382/2020tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.

Lubis, T. S. (2021). Reformulasi Hukum Penanganan Tindak Pidana Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Dalam Upaya Perlindungan Profesi Guru. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 191-207.

NASUTION, H. Upaya Meningkatkan Kemampuan Kerjasama Melalui Penerapan Model Kooperatif Pada Anak Di RA Islamiyah Tanjung Morawa.

Nursariani Simatupang dan Faisal. (2017). Kriminologi Suatu Pengantar Medan: Pustaka Prima.

PRAYOGA, A. Prosedur Upaya Banding Administratif Oleh Aparatur Sipil Negara Di Badan Pertimbangan Kepegawaian Dengan Peradilan Tata Usaha Negara.

Primaya Hospital, Apa Itu Rapid Test, Swab, dan PCR, Apakah Tahu Perbedaanya melalui, www.PrimayaHospital.com diakses pada tanggal 01 Juli 2021, pukul 09.15 wib.

Putri, M. S. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem Donation Based Crowdfunding Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia.

Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77-86.

Robert Okta Sophian Hasudungan Lumban Raja. 2015. Faktor- Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Pemalsuan Bpkb Di Kota Pontianak Ditinjau Dari Sudut Kriminologi. (Skripsi). Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura, Pontianak.

Simatupang, N., & Abduh, R. (2020). Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Perilaku Kekerasan Pada Anak. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1-9.

SINAGA, E. I. M. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Constitutional

SURYANA, P. PENETAPAN TERSANGKA DENGAN ALAT BUKTI YANG SUDAH DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.

Sururiyah, L. (2017). Tinjauan Kriminologi terhadap Suami Pelaku Penganiayaan dalam Rumah Tangga. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 328-350.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Wildan Suyuthi Mustofa. (2013). Kode Etik Hakim. Jakarta: Kencana

Wiranta, T. (2021). Mendesain Mesin Peras Tebu dan Pembersih Kulit Tebu Berpenggerak Motor Bensin 5, 5 HP (Doctoral dissertation, UMSU).

ZEBUA, N. A. R. Aspek Hukum Penyelenggaraan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Yang Diselenggarakan Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats