PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SIPIL RUTAN YANG MENGEDARKAN NARKOBA JENIS SHABU

Achmad Ramadhan

Abstract


Fenomena pengedaran dan tindakan pemakaian narkoba telah merambah segenap lapisan masyarakat, baik dilakukan orang dewasa dan anak-anak telah masuk dalam kehidupan masyarakat dan tidak terkecuali di dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan. Instansi penegak hukum yang terlibat dalam penggunaan dan pengedaran narkoba salah satunya adalah di dalam Lembaga Pemsyarakatan (selanjutnya disebut Lapas) dan Rumah Tahanan (selanjutnya disebut Rutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penangangan terhadap sipir yang mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan), untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran narkoba, untuk mengetahui hambatan dan upaya menangani peredaran narkoba oleh sipir.

Pengaturan penangangan terhadap sipir yang mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) baik di dalam undang-undang yang khusus mengatur narkotika maupun undang-undang tentang pemasyarakatan tidak mengatur secara khusus sanksi maupun ketentuan pidana bagi petugas Rutan yang terduga terlibat peredaran gelap di Rutan. Oknum pegawai lapasan yang melakukan tindak pidana narkoba di dalam Rutan dilakukan pemeriksaan secara pidana di pengadilan dengan menggunakan ketentuan pidana dalam UU Narkotika. Pegawai Rutan yang melakukan tindak pidana narkotiak akan dilakukan penegakan hukum selainitu akan diberikan sanksi displin yang merupakan aturan yang berlaku secara intern. Anggota ptugas Sipir yang melakukan peredaran narkoba mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya dan jika terbukti melakukannya maka akan diberikan sanksi dibebaskan tugaskan dan dimasukan dalam penjara. Hambatan menangani peredaran narkoba oleh sipir adalah kurangnya sarana dan prasarana seperti tidak tersedianya alat deteksi membuat sistem pengawasan dan keamanan di dalam Rutan menjadi kurang maksimal Kualitas dan mutu SDM Sipir Rutan, Sipir Penjara Rutan Kelas I Medan tidak sebanding dengan tahanan di dalam Rutan melebehi kapasitas Rutan.


References


Abduh, R., & Riza, F. (2018). Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin yang Mengajukan Gugatan Melalui Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Rahmi, A. (2017). IBPK DI KECAMATAN MEDAN MARELAN MELALUI PELATIHAN BERBASIS RANTING AISYIYAH SEBAGAI METODE PRAKTIS PEMAHAMAN DAN PENYADARAN NILAI-NILAI KEADILAN DAN KEBENARAN DALAM PEMBAGIAN WARISAN ISLAM. JURNAL PRODIKMAS Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(01).

Achmad Kabain. 2015. Peran Keluarga, Guru dan Sekolah Menyelematkan Anak dari Pengaruh Napza, Semarang: Bengawan Ilmu

Bambang Sunggono. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Perkasa.

Barda Nawawi Arief. 2014. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Dadang Hawari. 2016. Penyalahgunaan dan Ketergantungan Naza (Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif, Jakarta: Fakultas Kedokteran UI.

Firmanzah dkk. 2017. Mengatasi Narkoba Dengan Welas Asih. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Frans Maramis. 2017. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ida Hanifah, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: FH. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Ida Listryarini Handoyo, 2014. Narkoba Perlukah Mengenalnya, Yogyakarta: Pakar Raya.

Juliana Lisa FR dan Nengah Sutrisna. 2013. Narkotika, Psikotropika dan Gangguan Jiwa Tinjauan Kesehatan dan Hukum. Yogyakarta: Nuha Medika.

Lydia Harlina Martono dan Satya Joewana. 2015. Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah. Jakarta: Balai Pustaka.

Mahrus Ali. 2016. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika

M. Hamdan. 2015. Tindak Pidana Suap dan Money Politic. Medan: Pustaka Bangsa Press.

Moeljatno. 2015. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi. 2016. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni.

Niniek Suparni. 2017. Eksisten Pidana Denda Dalam System Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto. 2014. FaktorFaktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sudarsono. 2015. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Teguh Prasetyo. 2017. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media.

Widharto. 2017. Stop Mirasantika, Jakarta, Sunda Kelapa Pustaka.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Carto Nuryanto, Penegakan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusannya Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Unissula Semarang, Vol. 13. No. 1 Maret 2018.

Elrick Christover Sanger, Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba Di Kalangan Generasi Muda, Jurnal Hukum, Vol. II No. 4 Agustus 2018.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats