Analisis Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatra Utara)

Achmad Yudha Prasetyo

Abstract


Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Terorisme bukan lah wacana melainkan gerakan. Bukan sekedar ketakutan, tetapi juga meluluhlantakan. Terorisme itu action bukan hanya faham. Setiap action memiliki modus dan motivasi. Seiring berkembangnya zaman terorisme mengalami banyak perubahan baik itu modus, bentuk ancaman, jaringan maupun sasaran aksi, dan terjadi pergeseran paradigma dari sasaran ke arah fisik kepada pola pikir masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa terdapat modus-modus baru yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana terorisme mulai dari penembakan, perampokan, penganiayaan tokoh, penyerangan anggota & Mako Polri, pengancaman menggunakan senpi, sampai dengan pengeboman dan rata-rata menggunakan media internet untuk mempelancar aksi kejahatannya,. Faktorfaktor yang menimbulkan seseorang menjadi pelaku teroris pun bermacammacam mulai dari faktor ekonomi, faktor sosial, faktor politik, faktor ajaran agama yang salah, faktor pendidikan, motif balas dendam, dll. Upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme juga lakukan oleh pihak aparat Kepolisian Daerah Sumatra Utara dengan menindak berdasarkan peraturan perundang-undangan serta melakukan kordinasi dengan BNPT dalam melakukan upaya pencegahan berupa kesiapsiagaan nasional, kontra ideologi, serta deradikalisasi.

Kata kunci: Kriminologi, pelaku, tindak pidana, terorisme


Full Text:

PDF

References


Abdul Wahid, Sunardi, Muhammad Imam Sidik. (2004). Kejahatan Terorisme: Perspektif Agama, HAM, dan Hukum. Bandung: PT Refika Aditama

Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.

Agus Sb. (2016). Deradikalisasi Dunia Maya: Mencegah Simbiosis Terorisme dan Media. Jakarta: Daulat Press Jakarta

AGAMA, S. I. Y. B., & WARLIANA, H. TINJAUAN YURIDIS PENGANGKATAN ANAK OLEH PASANGAN.

Ali Masyhar. (2009). Gaya Indonesia Menghadang Terorisme. Bandung: CV. Mandar Maju

Ahmed Al-Dawoody. (2019). Hukum Perang Islam, Jakarta: KPG(Kepustakaan Populer Gramedia)

Ardison Muhammad. (2010). Terorisme: Ideologi Penebar Ketakutan. Surabaya: Penerbit Liris,

ASLAM, N. A. TANGGUNG JAWAB HUKUM MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER DALAM MEMBERIKAN TINDAKAN MEDIS BAGI PASIEN.

Asmadi, E. (2019). Regulasi Mandiri Transportasi Online dalam Pembayaran Pesanan Makanan Atas Konsumen yang Ingkar Janji. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 103-118.

Ginting, L. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Yang Beritikad Baik Akibat Pembatalan Hak Tanggungan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 368-391.

Hakim, N. (2017). Konflik Antara Al-Urf (Hukum Adat) dan Hukum Islam Di Indonesia. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 3(2).

Hakim, N. (2019). Perspektif Filasafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis Terhadap Sunnah. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Hakim, A. (2020). (BUKU) Jihad Konstitusi. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

H.MD.Shodiq. (2018). Paradigma Deradikalisasi dalam Persfektif Hukum. Jakarta: Pustaka Harakatuna

Harahap, M. Y. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pemilik Resep Atas Pengingkaran Kesepakatan Tidak Membocorkan Resep Makanan Dengan Pihak Lainnya (Doctoral dissertation, UMSU).

Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect of Centralistic Political Party Policies in Selection Of Regional Heads in Medan City. Indonesian

Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.

Lubis, T. H. (2019). Pembatalan Perjanjian Perdamaian dan atau Serta Turunannya Antara Tersangka Dengan Korban Karena Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

NASUTION, H. Upaya Meningkatkan Kemampuan Kerjasama Melalui Penerapan Model Kooperatif Pada Anak Di RA Islamiyah Tanjung Morawa.

Putri, M. S. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem Donation Based Crowdfunding Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia.

Poltak Partogi Nainggolan. (2019). Kerja Sama Internasional Melawan Terorisme. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Ramadhani, R., & Ramlan, R. (2019). Perjanjian Build Operate And Transfer (Bot) Lapangan Merdeka Medan Dalam Pandangan Hukum Adminsitrasi Negara Dan Hukum Bisnis. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 255-270.

Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77-86.

RIZA, F., & ABDUH, R. (2018). MENGEMBANGKAN MODEL PENYELESAIAN SENGKETA SECARA ARBITRASE UNTUK MELINDUNGI KONSUMEN MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN. Kumpulan Penelitian dan Pengabdian Dosen, 1(1).

Reni Windiani Peran Indonesia Dalam Memerangi Terorisme, Jurnal Ilmu Sosial. Vol 16, No.2. Desember 2017

Sihombing, E. N. (2021). Hukum Pemerintahan Desa. KUMPULAN BUKU DOSEN.

Simatupang, N., & Abduh, R. (2020). Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Perilaku Kekerasan Pada Anak. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1-9.

Sururiyah, L. (2018). Efektivitas Penerapan Remedial Teaching Terhadap Peningkatan Kemampuan Siswa Dalam Memahami Pelajaran. EduTech: jurnal ilmu pendidikan dan ilmu sosial, 4(1).

Sururiyah, L. (2017). Tinjauan Kriminologi terhadap Suami Pelaku Penganiayaan dalam Rumah Tangga. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 328-350.

Wawan H. Purwanto. (2007). Terorisme Undercover: Memberantas Terorisme Hingga ke Akar-Akarnya, Mungkinkah ?. Jakarta: Cipta Mandiri Bangsa (CMB Press)

ZEBUA, N. A. R. Aspek Hukum Penyelenggaraan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Yang Diselenggarakan Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats