Pertanggungjawaban Pelaku Pada Tindak Pidana Pemalsuan Materai (Studi Putusan Nomor 143/143/Pid.B/2020/Pnlbb)

Abdul Hadi Batubara

Abstract


Materai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh pemerintah indonesia. Tujuan penggunaan materai berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai dalam bagian menimbang huruf (a) dana dalam masyarakat dalam upaya mancapai tujuan pembangunan nasional. Kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 143/Pid.B/2020/PN LBB di wilayah Padang Kalumbuak Kecamatan Kuranji selasa (25 Agustus 2020). Penyidik berhasil menangkap pelaku pemalsuan materai dan brhasil mengamankan barang bukti. Pemalsuan materai merupakan perbuatan yang dilarang peraturan undang-undang dan dapat dijatuhkan hukum pidana karna terdapat unsur kesengajaan karena dengan sengaja dan sadar melakukannya walaupun tindakan tersebut sudah jelas salah dimata hukum. Bagaimana ketentuan hukum pidana tentang unsur pemalsuan materai, pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemalsuan materai, dan analisis terhadap putusan Nomor 143/Pid.B/2020/PNLBB. Sifat penelitian menggunakan pendekatan penelitian hukum secara yuridis normatif atau doctrinal research, dimana penelitian hukum meletakkan hukum sebagai sistem norma yang meliputi: asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, dan menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan pemalsuan materai. Memahami, menganalisis mengapa bisa lolos materai palsu di lingkungan masyarakat. Dan untuk melihat dan mengetahui analisis dari putusan Nomor 143/Pid.B/2020/PNLBB terkait pemalsuan materai. kebijakan hukum yang mendasari dari keputusan tersebut dan hukuman yang memberikan efek jera bagi pelaku pemalsuan Materai di tengah-tengah masyarakat.

Kata Kunci: Pemalsuan materai, pertanggungjawaban pidana, dan putusan pengadilan


Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi . (2005). Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Adami Chazawi . (2014). Tindak Pidana Pemalsuan. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Arga Prayudi. 2019. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Materai Oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jurnal Online Mahasiswa Hukum Volume 6 Nomor 2, Pekanbaru: Fakultas Hukum Universitas Riau Pekanbaru

Ahmad Sofian. Tafsir Atas Delik Pemalsuan melalui https://business-law.binus.ac.id/2017/11/30/tafsir-atas-delik-pemalsuan/ di akses pada tanggal 30 April 2021 Pukul 3.08 WIB

Astuti, M. (2018). Efektivitas Hukum Humaniter Internasional Dalam Melindungi Cagar Budaya Di Negara Konflik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 96-108

Departemen Pendidikan Nasional, (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PN. Balai Pustaka

Fahriza, M. (2021). Tinjauan Kriminologi Atas Tindak Pidana Orang Yang Menyamar Sebagai Polisi (Polisi Gadungan)(Studi Di Polres Belawan) (Doctoral dissertation, UMSU).

Fajaruddin, F. (2017). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Adanya Unsur Khilaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 285-306.

Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.

Hanifah, I. (2020). (TURNITIN) Existence Of Criminal Fine In Criminal Act Of Corruption. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Harahap, R. Z. (2017). Aspek Hukum Perlindungan terhadap Penumpang Bus dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 211-233.

Harahap, R. (2018). Pengawasan dan Koordinasi Sertifikasi Halal. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu

Isnina, I., & Wajdi, F. (2018). MODEL PRAKTIS PENYELESAIAN KEWARISAN ISLAM UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT. Kumpulan Penelitian dan Pengabdian

LIVE, K. T., & AKHIRIANI, W. ANALISIS STRUKTUR DAN NILAI MORAL NOVEL PULANG.

MAHARANI, J. PERAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA UTARA

Muladi. (2002). Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni

Muhammad Sadi Is. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media Group

Nainggolan, I. (2018). Tanggung Jawab Pidana bagi Pelaku Usaha yang Menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Berbahaya pada Produk Pangan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Niniek Suparni. (2003). Eksisten Pidana Denda Dalam System Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika

PULUNGAN, M. PENERAPAN MODEL BRAIN BASED LEARNING UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PEMAHAMAN RASIONAL SISWA KELAS VIII MTs AL-RIDHO TA 2020/2021.

Russel Butar-Butar. (2016). Kompilasi Hukum Pidana Dan Aplikasinya Di Masyarakat. Bekasi: Gramata Publishing

REZA, F. U. PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PRAKTIK PERTAMBANGAN PASIR BATU TANPA IZIN.

Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77-86.

Sad, H. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Dimsum Citra Antara Pemberi Waralaba (Franchisor) Dengan Penerima Waralaba (Franchisee) Di Medan (Doctoral dissertation, UMSU).

Sihombing, E. N. (2020). Politik Hukum: Politik Hukum. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Sudaryono. (2017).Hukum Pidana Dasar-dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Jawa Tengah: Muhammadiyah University Press

Soejono Dirdjosiswono. (1986) Ruang Lingkup Kriminologi. Bandung: Remaja Karya

Tanjung, M. A. A. (2021). Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Hukum Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Doctoral dissertation, UMSU).

Ucuk Suyono, Yoyok .(2018). Teori Hukum Pidana dalam penerapan pasal di KUHP. Laksbang Grafika, Sleman, Yogyakarta

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

WAHYUDI, D. Penerapan Prinsip Common Heritage Of Mankind Oleh International Seabed Authority Menurut Unclos 1982.

WAHYUDI, M. A. Proses Pendampingan Hukum Korban Kekerasan Dalam Pemeriksaan Di Kepolisian (Studi Di Kontras Sumut).

Wirjono Prodjodikoro, (2008). Tindak-tindak Pidana tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats