Penyelarasan Kelembagaan Kpk Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia Menurut Hukum Positif Indonesia
Abstract
MK sebelumnya menempatkan posisi KPK menjadi lembaga merdeka yang menjalankan fungsi yudikatif (fungsi kehakiman) dikutip dari putusannya bernomor 012016-019/PUU-IV/2006. Pada saat ini MK melalui putusannya yang bernomor 36/PUUXV/2017 menyatakan bahwa karena KPK bertugas untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi maka KPK ditempatkan sebagai lembaga eksekutif khusus sehingga DPR bisa mengajukan hak angket kepada KPK. Pertentangan antara putusan-putusan MK tersebut dapat menyulitkan MK apabila kasus serupa muncul kembali dan apakah harus mengikuti putusan MK pada tahun 2006 atau 2017? Tujuan dari penelitian disini yaitu untuk meneliti bagaimana sinkronisasi antara kedua putusan MK tersebut dan apa saja faktor-faktor yang dapat mengurangi efektifitas KPK dalam memberantas korupsi menurut hukum positif di Indonesia. Melalui metode yuridis normatif dapat dipahami bahwa kontradiksi pada putusan MK yang bernomor 012-016019/PUU-IV/2006 dengan putusan MK No. 36/PUU-XV/2017 diperbolehkan dengan syarat ada alasan masuk akal (logis) yang tepat serta tidak hanya bisa bertajuk dan didasari keyakinan seorang hakim semata. Masuknya lembaga KPK kedalam ranah eksekutif menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentu bertentangan dengan independensi KPK yang dicetuskan oleh Putusan MK No. 012-016-019/PUUIV/2006, ini diakibatkan karena Putusan MK memiliki sifat mengikat secara permanen.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Amiroeddin Sjarif. (1997). Perundang-Undangan (Dasar, Jenis, dan Teknik Membuatnya). Jakarta: Rineka Cipta.
Andi Hamzah. (2017). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Aziz Syamsudin. (2011). Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Eka Nam Sihombing. (2018). Hukum Kelembagaan Negara. Yogyakarta: Ruas Media.
Moh. Mahfud MD. (2013). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
R. Abdoel Djamali. (2009). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Titik Triwulan Tutik. (2010). Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Prenadamedia Group.
JURNAL
Abduh, R. (2021). Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malapraktik Medis. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 221-234.
Abduh, R., & Riza, F. (2018). Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin yang Mengajukan Gugatan Melalui Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).
Diani, A. A. (2021). Tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) Sebagai Alat Bukti Dalam Membuktikan Anak Luar Kawin (Doctoral dissertation, UMSU).
Evalina, N., Abduh, R., & Arfis, A. (2019, October). Pembuatan Gantungan Kunci Dari Bahan Resin di Desa Jaharun A. In Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan (Vol. 1, No. 1, pp. 251-256).
Fajaruddin, F. (2018). Efektivitas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Perlindungan Konsumen. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 204-216.
Fajaruddin, F. (2017). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Adanya Unsur Khilaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 285-306.
HARMONO, H. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP OKNUM BUPATI YANG MELAKUKAN KORUPSI DALAM HAL PENGADAAN TANAH.
HASIBUAN, E. H. PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN PADA MALAM HARI.
KARTIKA, D. (2021). LEGALITAS PENDAFTARAN PENDIRIAN DAN PERUBAHAN PERSEKUTUAN KOMANDITER PASCA LAHIRNYA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018 (Doctoral dissertation).
KUSUMAWATI, S. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN ORANG DI KAPAL BENJINA.
Nainggolan, I. (2018). Analisis Yuridis Pengembalian Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Perikanan (Juridical Analysis Of Returns Of Investigation Goods Action Of Fisheries Criminal). DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 68-80.
Nainggolan, I. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(2).
Nainggolan, I. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan MA. RI No. 2037/Pid. Sus/2015). EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).
Nainggolan, I. (2018). Tanggung Jawab Pidana bagi Pelaku Usaha yang Menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Berbahaya pada Produk Pangan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).
Ramadhan, R. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Petugas Perlindungan Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Dari Prespektif KUHP Dan Undang-Undang Perlindungan Anak (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara).
Ramlan, R., & Hakim, N. (2018). RANCANGAN MATERI SOSIALISASI BERBASIS PERMENDIKNAS NO 17 TH 2010 BAGI PENCEGAHAN DINI PLAGIATOR SKRIPSI MAHASISWA (STUDI RESEARCH AND DEVELOPMENT PADA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UMSU). Kumpulan Penelitian dan Pengabdian Dosen, 1(1).
Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77-86.
Riza, F., & Abduh, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(1).
Simatupang, N., & Abduh, R. (2020). Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Perilaku Kekerasan Pada Anak. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1-9.
Simatupang, N. (2018). PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DIDIK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN FISIK DI SEKOLAH. MEDIA HUKUM, 24(1).
Tanjung, M. A. A. (2021). Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Hukum Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Doctoral dissertation, UMSU).
Viana Agustine. 2018. Keberlakuan Yurisprudensi pada Kewenangan Pengujian Undang-Undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Halaman 8. Diakses di http://jurnalkonstitusi.mkri.id/ pada tanggal 5/7/2020 pukul 15:24 WIB.
WAHYUDI, M. A. Proses Pendampingan Hukum Korban Kekerasan Dalam Pemeriksaan Di Kepolisian (Studi Di Kontras Sumut).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017.
UURI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
UURI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.
UURI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UURI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
UURI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UURI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
UURI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
WEBSITE
Aida Mardatillah. 2018. Ini Klarifikasi MK Atas Putusan Hak Angket KPK. diakses di http://hukumonline.com/ pada tanggal 4/8/2020 pukul 23:56 WIB.
Aji Prasetyo. 2018. Kontradiksi Putusan Kedudukan KPK, Begini Pandangan Pakar. Hukum Online. Diakses di http://hukumonline.com/ pada tanggal 5/7/2020 pukul 16:04 WIB.
Kompas.com. 2020. KPK Sebut OTT Bupati Kutai Timur Hasil Penyadapan Perdana Pasca-revisi UU KPK. Kompas.com. Diakses di http://kompas.com/ pada tanggal 5/7/2020 pukul 17:44 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats