Kajian Hukum Pidana Islam Dalam Menghukum Pelaku Aborsi Sebagai Upaya Penegakan Konsep Hifzhu Al-Nasl (Memelihara Keturunan)
Abstract
Kontroversi tentang aborsi tersebut dapat dilihat dari segi perspektif legalistic-normatif maupun sosiologis-psikologis. Kedua perspektif tersebut memiliki implikasi yang berlainan. Klaim kebenaran yang memposisikan pelaku aborsi sebagai delik pidana, dan harus dihukum. Baik fikih jinayah maupun hukum pidana yang berlaku di Indonesia, keduanya sama-sama menerapkan prinsip yang sama dalam hal aborsi yaitu keduanya sama dalam tataran penegakan hukum berbasis perlindungan terhadap hak hidup manusia. Berkaitan dengan syariat Islam, maka konsep Hifzhu Al-Nasl merupakan upaya memelihara keturunan dengan kewajiban menjaga dan memelihara keturunan yang baik. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Perspektif hukum pidana islam terkait dengan tindakan aborsi terdapat dalam Alquran Surat al-Isra ayat 31, al-Isra ayat 33; Surat al-Anam ayat 151; al-Takwir ayat 8-9; Surat al-Nisa ayat 93. Konsep memelihara keturunan dikaitkan dengan tindak pidana aborsi dalam perspektif hukum pidana islam adalah bahwa Islam memandang aborsi sebagai kejahatan yang sangat serius terhadap eksistensi hidup manusia. Walaupun para ulama ada yang membolehkan terjadinya aborsi, namun mayoritas ulama mengharamkan adanya aborsi dengan alasan apapun. Konsideran berpikir para ulama yang mengharamkan aborsi adalah adanya ayat-ayat Alquran yang mendeskripsikan siklus manusia mulai dari setetes sperma hingga ditiupkan ruh yang semuanya merupakan mutlak kuasa Allah SWT.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Abdul Rahman Ghozali. (2016). Fiqh Muhakahat. Jakarta: Kencana Prenamedia Group
Amir Syarifuddin. (2014). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
Bibit Suprapto. (2000) Liku-Liku Poligami.Yogyakarta: Al Kautsar
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU. Medan: Pustaka Prima
Hilman Hadikusuma. (2017). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju
I Ketut Oka Setiawan. (2017). Hukum Perdata Tentang Orang Dan Benda. Jakarta: FH Utama
Ishaq. (2016). Pengantar Hukum Indonesia. jakarta: Raja Grafindo Persada
Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu. (2016). Hukum Bisnis. Bandung: Refika Aditama
Johnny Ibrahim. (2017). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing
Martiman Prodjohamidjodjo (2015). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing
R. Soeroso. (2016). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Rochayah Machali. (2005). Wacana Poligami di Indonesia. Bandung: Mizan Pustaka
Roihan A. Rasyid. 2016. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Soerjono Soekanto. 2016. Pengantar Penelitian Hukum Cetakan Ketiga. Jakarta: Universitas Indonesia Utang Rasyidin dan Dedi Supriyadi. 2016. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kompilasi Hukum Islam.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
JURNAL
Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL. RESTITUSI: JURNAL MAHASISWA ILMU HUKUM, 1(1), 41-62.
Hanifah, I. (2020). [HAKI] PENGUATAN NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SALAH SATU PILAR KEBANGSAAN INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM YANG BERKEMAJUAN. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.
Hanifah, I. (2020). [LOA] LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA: LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.
Harahap, R. Z. (2017). Aspek Hukum Perlindungan terhadap Penumpang Bus dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 211-233.
Harahap, R. (2018). Pengawasan dan Koordinasi Sertifikasi Halal. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 109-118.LAIN, K. D. P. N. TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MELINDUNGI WARGA NEGARANYA TERHADAP PEMBAJAKAN.
Miftakhurrokhmah Apriliah. (2017). Pembatalan Perkawinan (Fasakh) Dengan Alasan Poligami Tanpa Izin Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia (Studi Putusan MA Nomor 385 K/AG/2009) (Skripsi) Program Sarjana, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang
PERCERAIAN, B. S., & DEWI, F. A. PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH PENGADILAN AGAMA TERHADAP PUTUSAN HAKIM MENGENAI HARTA.
REZA, F. U. PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PRAKTIK PERTAMBANGAN PASIR BATU TANPA IZIN.
Sembiring, D. S. (2017). Language Style in Karonese Wedding Ceremony.
Sihombing, E. N. (2020). Politik Hukum: Politik Hukum. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Sihombing, E. N. (2019). Perilaku LGBT Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).
Sihombing, E. N. (2020). The Future of Uqubat Qishash (Beheading Punishment) Enforcement in Aceh Province: The Future of Uqubat Qishash (Beheading Punishment) Enforcement in Aceh Province. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Samun. (2012). Poligami Dalam Perspektif Muhammad Abduh. Jurnal Lex Privatum. Volume 02, Nomor 01. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Surabaya
Sri Turatmiyah, dkk. (2015). Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Pengadilan Agama Sumatera Selatan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Volume 22, Nomor 01. Palembang: Universitas Sriwijaya
WAHYUDI, D. Peran Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil Dalam Pengawasan Pembangunan Rumah Ibadah (Studi di Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil).
PULUNGAN, M. PENERAPAN MODEL BRAIN BASED LEARNING UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PEMAHAMAN RASIONAL SISWA KELAS VIII MTs AL-RIDHO TA 2020/2021.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats