Kajian Hukum Keabsahan Anak Hasil Inseminasi Pendonor Persektif Hukum Di Indonesia Dan Hukum Islam

Akmal Aprilia Silaen

Abstract


Tindak pidana penggelapan mobil rental ini diakibatkan dengan mudahnya Menurut hukum syara bayi tabung hukumnya boleh selama bibitnya berasal dari pasangan suami-istri yang terikat perkawinan yang sah dan kemudian dikandung serta dilahirkan oleh pasangan suami-istri tersebut. Hal ini dianggap bagian dari sebuah bentuk ikhtiar yang dilakukan oleh pasangan suami-istri untuk mendapatkan keturunan. Berdasarkan kajian diatas, jika melalui donor maka akan timbul persoalan. Persoalan yang akan muncul di antaranya adalah bertentangannya metode tersebut dengan hukum syara bayi tabung dan juga dipertanyakannya status hukum anak yang dilahirkan akibat hasil dari teknik bayi tabung tersebut. Berdasarkan Keabsahan Anak Hasil Inseminasi Pendonor Perspektif Hukum Di Perdata yaitu hukum Negara hanya mengatur secara tegas mengenai anak sah, pengesahan anak luar kawin, dan pengakuan terhadap anak luar kawin. Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Adapun inseminasi buatan dengan sperma dan ovum berasal dari orang lain (donor), maka hukumnya dilarang oleh agama Islam dan anak hasil inseminasi tersebut sama dengan anak zina (Pasal 43 dan 44 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, serta KHI Pasal 100, 101 dan 102).

Full Text:

PDF

References


BUKU

Abd Salam Arif. (2003). Pembaruan Pemikiran Hukum Islam Antara Fakta dan Realita, Yogyakarta: LESFI

Bunadi Hidayat. (2010). Pemidanaan Anak Di Bawah Umur. Jakarta: PT. Alumni

Cecep Triwibowo. (2014). Etika dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika

Dyah Ochtorina Susanti dan Aan Efendi. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU. Medan: Pustaka Prima

Fuad Moh. Fahruddin. (1991). Masalah Anak Dalam Hukum Islam. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya

Husni Thamrin. (2014). Aspek Hukum Bayi Tabung. Yogyakarta: Aswaja Pressindo

Manan, Abdul. (2006). Aneka MAsalah Hukum Perdata Islam Diindonesia. Jakarta: Kencana

Marwan Mas. (2004). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia

Muhammad Nashiruddin Al-Abani. (2007). Ringkasan Shahih Muslim. Jakarta: Pustaka Azzam

Muhammad Yusuf Qardawi. (2014). Halal dan Haram dalam Islam. Surabaya: Bina Ilmu

Muliadi Kurdi dan Muji Mulia. (2015). Problematika Fiqh Modern. Banda Aceh: Yayasan peNA

Nurrudin, Amiur dan Azhari Akma Taringan. (2004). Hukum Perdata Islam Diindonesia. Jakarta: Kencana

Salim. (1993). Bayi Tabung: Tujuan Aspek Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Setiawan Budi Utomo. (2003). Fiqih Aktual. Jakarta: Gema Insani Press

Wiryawan Permadi dkk. (2008). Hanya 7 Hari Memahami Fertilisasi In Vitro. Bandung: Refika Aditama

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam

JURNAL

Afif Muamar. Ketentuan Nasab Anak Sah, Tidak Sah, Dan Anak Hasil Teknologi Reproduksi Buatan Manusia: Antara UU Perkawinan Dan Fikih Konvensional. dalam Jurnal Al-Ahwal, Vol. 6, No. 1, 2013

BERENCANA, P., & BINTANG, I. MEKANISME REKONSTRUKSI TERHADAP TINDAK PIDANA.

Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL. RESTITUSI: JURNAL MAHASISWA ILMU HUKUM, 1(1), 41-62.

Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL. RESTITUSI: JURNAL MAHASISWA ILMU HUKUM, 1(1), 41-62.

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.

Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.

Hizkia Rendy Sondakh. Aspek Hukum Bayi Tabung Di Indonesia. dalam Jurnal Lex Administratum, Vol. III

Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.

NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.

NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.

PRATOMO, D. S. PROSEDUR PENYIMPANAN NARKOTIKA SEBAGAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DALAM TAHAP PENYIDIKAN.

Salamah, U. (2021). Ruislag Harta Wakaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 116-126.

Sihombing, E. N. (2019). Perilaku LGBT Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Sihombing, E. N. (2020). Politik Hukum: Politik Hukum. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Sihombing, E. N. (2020). The Future of Uqubat Qishash (Beheading Punishment) Enforcement in Aceh Province: The Future of Uqubat Qishash (Beheading Punishment) Enforcement in Aceh Province. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

SURYANA, P. PENETAPAN TERSANGKA DENGAN ALAT BUKTI YANG SUDAH DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats