Tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) Sebagai Alat Bukti Dalam Membuktikan Anak Luar Kawin
Abstract
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 43 bahwa Anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan hanya kepada ibunya saja, namun Mahkamah konstitusi dalam putusannya Nomor. 46/PUU-VIII/2010 “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” adalah pertentangan dengan Undang Undang Dasar Tahun 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki- laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Tujuan untuk mengetahui Kedudukan Anak Luar Kawin, untuk mengetahui mekanisme penggunaan Tes Deoxyribo nucleic Acid (DNA) dalam membuktikan anak luar kawin, untuk mengetahui kekuatan alat bukti Tes Deoxyribo nucleic Acid (DNA) dalam membuktikan anak luar kawin.Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder tersieserta pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan dianalisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, Tujuan perkawinan adalah untuk melakukan regenerasi, sehingga kesinambungan umat tetap dapat mengalir tanpa henti. Anak hasil sebuah perkawinan, acap kali justru membuat hubungan keluarga kian menjadi kuat dan erat, demikian juga rasa tanggungjawab masing-masing pasangan menjadi semakin kokoh. Sementara dengan adanya sebuah perkawinan pula, maka seorang anak akan tertentukan kedudukan hukumnya Setiap anak yang dilahirkan di luar suatu ikatan perkawinan yang sah adalah merupakan anak luar kawin. Keabsahan suatu perkawinan, akan menentukan kedudukan hukum anak yang dilahirkan. Alat bukti yang mana diajukan para pihak untuk membenarkan dalil gugat atau dalil bantahan. Berdasar keterangan dan penjelasan yang diberikan alat bukti itulah hakim melakukan penilaian, pihak mana yang paling sempurna pembuktiannya adapun Mekanisme penggunaan hasil test DNA di dalam hukum pembuktian secara keperdataan terhadap asal usul seorang anak adalah dikelompokkan ke dalam alat bukti yang sah berupa alat bukti surat yang pada prinsipnya tidak dapat berdiri sendiri yang harus diajukan secara bersamaan dengan alat-alat bukti lainnya sehingga menjadi alat bukti yang kuat. Bukti tes DNA merupakan akta di bawah tangan karena bukti tes DNA berupa surat resmi yang dikeluarkan oleh paramedis/dokter sebagai bukti yang menerangkan ada tidaknya kesamaan DNA. Tidak masuk akal apabila hakim akan mengabulkan gugatan seseorang tanpa didukung oleh alat bukti yang benar-benar kuat. Dengan demikian, jelaslah dalam menyelesaikan dalam sebuah perkara perdata, para pihak harus mempersiapkan alat bukti yang cukup untuk menuntut dan mempertahankan hak nya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asmadi, E. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 51-60.
Asmadi, E., Mansar, A., Eddy, T., Dewata, M. F. N., Wajdi, F., & Ghapa, N. binti. (2024). Data theft and the law on protection of personal data: A thematic analysis. Jurnal Hukum Novelty, 15(2), 268–285. https://doi.org/10.26555/jhn.v15i2.27661
Faisal, F., & Simatupang, N. (2021). Kebijakan Nonpenal Dalam Rangka Upaya Preventif Anak Sebagai Korban Kekerasan Fisik Dan Psikis Di Sekolah. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 287-304.
Faisal, F., & Simatupang, N. (2021). Kebijakan Nonpenal Dalam Rangka Upaya Preventif Anak Sebagai Korban Kekerasan Fisik Dan Psikis Di Sekolah. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 287-304.
Harisman, H., & Rahmi, A. (2021, July). Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak dalam Prespektif Perlindungan Anak. In Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora (Vol. 1, No. 1, pp. 923-928).
Isnina, I. (2021, November). Hibah Orang Tua Kepada Anak Dapat Diperhitungkan Sebagai Pengganti Waris (Analisis Konsep Maslahah Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam). In Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan (Vol. 2, No. 1, pp. 899-906).
Isnina, I. (2022, April). KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN KETIKA MEWARIS BERSAMA SAUDARA. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 1, No. 1, pp. 161-175).
Lubis, T. S. (2017). Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 3(1).
Ramadhani, R. (2021). Hukum Acara Peradilan Anak (Vol. 1). umsu press.
Riza, F., & Sibarani, F. A. (2021). Prinsip The Best Interest of The Child dalam Proses Peradilan Anak (Vol. 1). umsu press.
Simatupang, N., & Abduh, R. (2020). Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Perilaku Kekerasan Pada Anak. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1-9.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats


